CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polres Cilegon menggelar rekonstruksi ulang (reka ulang) kasus pembunuhan anak politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Komplek Perumahan BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, Kamis 15 Januari 2025.
Rekonstruksi dilakukan secara tertutup. Masyarakat, media, serta pihak yang tidak berkepentingan tidak diperkenankan mendekati lokasi kejadian.
Aparat kepolisian memasang police line sekitar satu blok sebelum tempat kejadian perkara (TKP) untuk membatasi akses ke area rekonstruksi.
Pantauan di lokasi, sejumlah personel kepolisian berjaga di sepanjang garis polisi. Sementara itu, warga yang tertarik menyaksikan proses rekonstruksi tampak berkumpul dan menunggu di luar area police line, tanpa dapat melihat langsung jalannya reka ulang.
Didalam rumah atau di TKP terdengar teriakan dan tangisan histeris yang diduga berasal dari keluarga korban saat proses rekonstruksi.
Rekonstruksi tersebut digelar untuk memperjelas rangkaian peristiwa pembunuhan terhadap korban MA, anak berusia 9 tahun yang tewas akibat luka kekerasan di dalam rumah keluarganya.
Dalam rekonstruksi ini, penyidik menghadirkan tersangka utama guna memperagakan kembali setiap adegan sesuai hasil pemeriksaan dan keterangan saksi.
Diketahui, dalam kasus ini kepolisian telah menetapkan AH (31) sebagai tersangka tunggal. AH ditangkap setelah tim gabungan Polres Cilegon, Polda Banten, dan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan puluhan saksi serta pembuktian ilmiah.
Pengungkapan kasus tersebut turut diperkuat oleh hasil uji forensik DNA, yang menunjukkan kecocokan antara bercak darah pada senjata tajam milik pelaku dengan DNA korban.
Selain itu, rekaman kamera pengawas di lingkungan sekitar juga menjadi petunjuk penting meski CCTV di dalam rumah korban tidak berfungsi.
Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui melakukan aksinya dengan motif ekonomi. Tersangka disebut terlilit utang akibat kegagalan investasi kripto dan nekat melakukan pencurian yang berujung pada pembunuhan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan yang didahului tindak pidana lain serta pasal kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Editor: Bayu Mulyana











