SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-DPRD Kabupaten Serang melakukan sidak ke kawasan industri Modern Cikande pada Rabu 14 Januari 2026.
Dalam kunjungan tersebut mereka mendesak pengelola kawasan Industri Modern Cikande segera membuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) komunal untuk menampung limbah perusahaan.
Dalam sidak tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang berdialog dengan pengelola kawasan industri meminta mereka untuk segera membangun IPAL komunal.
Anggota komisi IV DPRD Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin mengatakan, pengelola kawasan industri memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat pengelolaan air limbah komunal bagi perusahaan-perusahaan yang ada di area kawasan industri.
“Kewajiban itu kan diatur dalam peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Nah, jadi si kawasan modern itu belum merealisasikan pembangunan IPAL,” katanya Rabu 14 Januari 2026.
Ia mengatakan, pada prinsipnya pemerintah Kabupaten Serang sangat mendukung kegiatan investasi yang berjalan. Namun, adanya investasi juga tidak boleh melanggar aturan dan merusak lingkungan.
“Aktivitas investasi itu juga harus menghadirkan dampak positif terhadap lingkungan dan terhadap masyarakat. Artinya persoalan pembangunan IPAL itu menjadi kewajiban undang-undang,” ujarnya.
Ia mengatakan, jangan sampai keberadaan industri justru malah menambah persoalan lingkungan, seperti menyebabkan pencemaran lingkungan dan pencemaran air, tanah hingga udara.
“Otomatis bisa menyebabkan gangguan kesehatan, penurunan kualitas hidup. Dampak lingkungan juga akan menurunkan kualitas ekosistem,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika hukum tertinggi yang ada di Indonesia ialah kemanusiaan dan lingkungan. Segala hal yang dilakukan harus berbasis pada kemanusiaan dan lingkungan sekitar.
“Saya bilang, pangka tertinggi dalam Republik kita itu kemanusiaan. Jangan sampai kemudian alasan-alasan cash flow, alasan teknis keuangan ataupun alasan ekonomi kemudian mengabaikan aspek-aspek kemanusiaan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan, pihak kawasan mengaku akan mulai merealisasikan pembangunan IPAL komunal di bulan Oktober.
Untuk memastikan pembangunan benar-benar direalisasikan di 2026, pihaknya akan meminta time line dan schedul dari pihak pengelolaan kawasan agar seluruh tahapannya bisa diawasi.
“Kita juga minta timeline schedule nya dan juga detail engineering desain IPAL nya. Supaya kita juga bisa memastikan bahwa detail engineering desain itu sesuai dengan spesifikasi teknis dan juga keamanan lingkungan dan keamanan sosial,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











