SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Anyer di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Serang.
Penyegelan dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah yang digunakan SDN 4 Anyer itu pada 17 Oktober 2023.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Suja’i A Sayuti, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, 19 Oktober 2023.
Ia menilai, tindakan yang dilakukan oleh orang yang mengaku ahli waris tersebut merupakan tindakan penyerobotan lahan yang memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
“Yang menjadi masalah, memblokir dengan batu, tetapi tanpa putusan pengadilan, dengan alasan memiliki surat girik, itu bukan suatu alat bukti. Alat bukti kepemilikan yang sah itu sertifikat dan itu harus diuji di pengadilan kebenarannya,” jelasnya.
Seharusnya, kalau ahli waris memiliki cukup bukti mengenai kepemilikan tanah di SDN 4 Anyer, mereka menempuh jalur hukum. Bukan justru melakukan penyegelan yang tentunya menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Kabupaten Serang.
“Mereka telah berbuat semena-mena, anak sedang di sekolah langsung ditutup dengan batu, ini tentu tidak baik, preseden yang sangat buruk buat dunia belajar mengajar,” tegasnya.
Untuk itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Serang untuk segera mungkin menempuh jalur hukum untuk menyikapi permasalahan ini. Hal ini tentunya agar memberikan efek jera dan agar aksi tersebut tidak kembali terulang.
“Dari Pemda secepatnya melaporkan karena ada unsur pidana, yaitu penyerobotan lahan Pemerintah tanpa dengan cukup alat bukti. Karena penyerobotan lahan itu tidak diperbolehkan sama undang-undang,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Pemkab Serang untuk segera melakukan sertifikasi terhadap aset-aset milik Pemda yang saat ini status kepemilikannya masih menggantung. Hal tersebut sebagai langkah konkret agar hal serupa tidak terjadi lagi di Kabupaten Serang.
“Yang belum lengkap segera disertifikasi dari sekarang, jangan sampai tidak. Saat ini banyak aset Pemda yang masih menggantung, ada yang hanya berupa surat hibah, hanya baru AJB, ada yang baru tulisan tangan ini rawan untuk dilakukan penyerobotan oleh pihak lain,” tegasnya.
Menurutnya, harus ada percepatan untuk melakukan sertifikasi terhadap aset-aset milik Pemda agar seseorang tidak dengan mudah mengaku-aku memiliki aset tersebut.
“Jangan sampai di Indonesia ada preman-preman mafia tanah yang tanpa adanya prosedur yang benar tetapi seolah-olah ia berbuat hal benar. Padahal itu perbuatan melawan hukum,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agus Priwandono











