SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 16 Kecamatan di Kabupaten Serang akan memiliki hak akses ke data kependudukan untuk melakukan pemanfaatan atas data kependudukan.
Pemberian hak akses terhadap data pendudukan tersebut dimaksudkan agar nantinya pemerintah kecamatan di Kabupaten Serang mampu memaksimalkan pelayanan publik di tingkat kecamatan sehingga program-program yang dilaksanakan bisa tepat sasaran.
Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola mengatakan, pihaknya pada tahun 2025 lalu sudah menguluskn ke kementerian dalam negeri agar 16 kecamatan di Kabupaten Serang bisa memiliki hak akses ke data kependudukan.
“Jadi pihak kecamatan sudah disosialisasikan dan mereka sudah mengajukan permohonan hak akses. Jadi dari direktorat integrasi data kependudukan daerah memberikan kita antrean kloter 8, yang baru masuk kloter 7,” katanya Selasa 20 Januari 2026.
Ia mengatakan, dari total 29 kecamatan di Kabupaten Serang, ada sebanyak 16 kecamatan yang sudah mengajukan hak akses data kependudukan.
“16 Kecamatan ini sudah diusulkan namun belum mendapatkan usernya dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Saat ini sudah ada sebanyak 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Serang yang sudah memiliki hak akses terhadap data kependudukan.
Mereka memiliki akses ke data kependudukan yang pemanfaatannya sesuai dengan fungsi OPD masing-masing. Misalnya, BPBD Kabupaten Serang melakukan akses untuk verifikasi warga yang terdampak banjir.
“Ada 25 yang memiliki hak akses namun yang 2 sudah sudah selesai PKS nya belum diajukan lagi sehingga hak aksesnya sementara ini mati,” ujarnya.
Nantinya, apabila pemanfaatan yang dilakukan tidak sesuai dengan peruntukannya, maka hak akses yang dimiliki bisa dicabut.
Selain itu, OPD yang sudah memiliki hak akses juga wajib untuk menggunakan hak akses yang mereka miliki dan memberikan data balikan terkait apa saya data yang mereka akses.
“Kita mengharapkan aksesnya sering dilakukan dan sesuai dengan peruntukan. Kita juga wajib melaporkan penggunaan setiap semesternya ke Kemendagri,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila pihak kecamatan ataupun OPD memiliki hak akses terhadap data kependudukan, hal tersebut tentunya akan membuahkan OPD untuk melakukan validasi data sehingga program yang dijalankan akan tepat sasaran.
“Misalnya, ada calon penerima bantuan, Dinsos bisa melakukan pengecekan terhadap data yang mereka terima sehingga bantuan itu diterima oleh warga Kabupaten Serang. Ini penting dilakukan karena memang data itu bersifat dinamis,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











