slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Lima Pengeroyok Wartawan dan Staf Humas Humas KLH/BPLH Divonis Tujuh Bulan

Fahmi by Fahmi
21-01-2026 10:52:27
in Hukum, Utama
Lima Pengeroyok Wartawan dan Staf Humas Humas KLH/BPLH Divonis Tujuh Bulan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lima terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI divonis masing-masing tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 20 Januari 2026.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar dakwaan kesatu, Pasal 170 ayat (2) KUH Pidana.

Baca Juga :

Bahar Smith Tersangka Curas dan atau Penganiayaan, Diperiksa Rabu Pekan Ini

Polisi Tegaskan Kasus Pengeroyokan Maut di Kasemen Tak Bisa Selesai Melalui RJ

Warga Tirtayasa Tewas Dikeroyok, Polisi Ungkap Latar Belakang Kasus Pembacokan

Kasus Pertambangan Ilegal di Mancak, Dirut CV EP Firdaus Divonis 8 Bulan Penjara

Kelima terdakwa tersebut Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, Ahmad Rizal, Syifaudin alias Ipoy, dan Ajat Jatnika alias Miki.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan,” kata Ketua Majelis Hakim David Sitorus dalam amar putusannya.

Vonis tujuh bulan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang meminta agar mereka dihukum 10 bulan penjara.

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan tersebut karena para terdakwa dan korban sudah saling memaafkan dalam persidangan dan belum dihukum.

“Para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” katanya.

JPU Kejari Serang, Budi Atmoko, menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan tersebut terjadi di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Kamis, 21 Januari 2025. Para terdakwa merupakan anggota organisasi masyarakat dan petugas keamanan PT GRS.

Dikatakan Budi, kasus tersebut terjadi saat tim KLH/BPLH RI melakukan sidak di PT GRS. Sidak tersebut dilakukan karena PT GRS kembali beroperasi setelah dilakukan penindakan terkait pencemaran lingkungan.

Saat disidak, terjadi insiden pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan dan staf Humas KLH/BPLH RI di lokasi.

Penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi karena para terdakwa tidak terima dengan kehadiran kedua korban.

“Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara yang diterbitkan 21 Agustus 2025, Anton Rumandi mengalami memar pada lutut kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul. Luka itu tidak mengganggu aktivitasnya sehari-hari. Sementara Muhamad Rifky Juliana mengalami memar pada telinga kiri dan punggungnya,” tutur Budi.

Editor: Agus Priwandono

Tags: kejari serangPengadilan Negeri SerangPengeroyokanPengeroyokan KLHpengeroyokan wartawanPT Genesis Regeneration Smelting
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Viral Dump Truck Seruduk Mobil di Jalan Raya Serang-Cilegon, Begini Kronologisnya

Next Post

Banjir Rendam Ratusan Hektare Sawah di Lebak, 50 Hektare di Antaranya Puso

Related Posts

Bahar Smith Tersangka Curas dan atau Penganiayaan, Diperiksa Rabu Pekan Ini
Hukum

Bahar Smith Tersangka Curas dan atau Penganiayaan, Diperiksa Rabu Pekan Ini

by Syaiful Adha
Minggu, 1 Februari 2026 16:55

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka.

Read moreDetails

Polisi Tegaskan Kasus Pengeroyokan Maut di Kasemen Tak Bisa Selesai Melalui RJ

Warga Tirtayasa Tewas Dikeroyok, Polisi Ungkap Latar Belakang Kasus Pembacokan

Kasus Pertambangan Ilegal di Mancak, Dirut CV EP Firdaus Divonis 8 Bulan Penjara

Pria Asal Tirtayasa Tewas Usai Dikeroyok Lima Orang di Kasemen

Buang Limbah B3 Sembarangan, PT Growth Nusantara Industry Bayar Denda Rp 1 Miliar ke Kejari Serang

Polres Serang Tangkap Tiga Anggota Geng Motor yang Diduga Keroyok Remaja hingga Luka Parah

Kasus Pertambangan Ilegal di Mancak, Direktur Utama CV EP Firdaus Dituntut 1 Tahun Penjara

Rugikan PT Sinar General Industries Miliaran Rupiah, Tiga Terdakwa Dijerat TPPU

Kasus Kerja Sama Pelabuhan, Dirut PT Serang Berkah Mandiri Didakwa Rugikan Negara Rp 5,8 Miliar

Next Post
Banjir Rendam Ratusan Hektare Sawah di Lebak, 50 Hektare di Antaranya Puso

Banjir Rendam Ratusan Hektare Sawah di Lebak, 50 Hektare di Antaranya Puso

Honda Banten Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Korban Tanah Longsor Kadu Bereum

Honda Banten Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Korban Tanah Longsor Kadu Bereum

Peringatan bagi Perusahaan Tambang, Wagub Banten: Jangan Cuma Mengeksploitasi, Masyarakat Dirugikan!

Peringatan bagi Perusahaan Tambang, Wagub Banten: Jangan Cuma Mengeksploitasi, Masyarakat Dirugikan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Cegah Kekerasan Seksual

Cegah Kekerasan Seksual, Pemkab Serang Kerjasama dengan Sekolah dan Tokoh Agama

Selasa, 10 Februari 2026 21:55
Menangkap Ikan Mabuk

Warga Ramai-ramai Menangkap Ikan Mabuk di Anak Sungai Cisadane, Kadis Kesehatan: Jangan Dikonsumsi

Selasa, 10 Februari 2026 21:50
Perbaikan 18 Titik TPT Rusak di Cilegon Dikebut

Perbaikan 18 Titik TPT Rusak di Cilegon Dikebut, Anggaran Capai Rp1,6 Miliar

Selasa, 10 Februari 2026 21:45
BAZNAS RI Luncurkan Z-Mart dan Z-Auto di Cilegon

BAZNAS RI Luncurkan Z-Mart dan Z-Auto di Cilegon, Dorong UMKM Naik Kelas

Selasa, 10 Februari 2026 21:39
Pemkab Serang Dapat PAD Sebesar Rp3,1 Miliar

Aset Dilelang, Pemkab Serang Dapat PAD Sebesar Rp3,1 Miliar

Selasa, 10 Februari 2026 21:34
Bantuan Korban Bencana Kebakaran di Kecamatan Bojong

Bupati Dewi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kecamatan Bojong

Selasa, 10 Februari 2026 21:29
Cegah Kekerasan Seksual

Cegah Kekerasan Seksual, Pemkab Serang Kerjasama dengan Sekolah dan Tokoh Agama

Selasa, 10 Februari 2026 21:55
Menangkap Ikan Mabuk

Warga Ramai-ramai Menangkap Ikan Mabuk di Anak Sungai Cisadane, Kadis Kesehatan: Jangan Dikonsumsi

Selasa, 10 Februari 2026 21:50
Perbaikan 18 Titik TPT Rusak di Cilegon Dikebut

Perbaikan 18 Titik TPT Rusak di Cilegon Dikebut, Anggaran Capai Rp1,6 Miliar

Selasa, 10 Februari 2026 21:45
BAZNAS RI Luncurkan Z-Mart dan Z-Auto di Cilegon

BAZNAS RI Luncurkan Z-Mart dan Z-Auto di Cilegon, Dorong UMKM Naik Kelas

Selasa, 10 Februari 2026 21:39
Pemkab Serang Dapat PAD Sebesar Rp3,1 Miliar

Aset Dilelang, Pemkab Serang Dapat PAD Sebesar Rp3,1 Miliar

Selasa, 10 Februari 2026 21:34
Bantuan Korban Bencana Kebakaran di Kecamatan Bojong

Bupati Dewi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kecamatan Bojong

Selasa, 10 Februari 2026 21:29

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Cegah Kekerasan Seksual

Cegah Kekerasan Seksual, Pemkab Serang Kerjasama dengan Sekolah dan Tokoh Agama

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 10 Februari 2026 21:55

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menjalin kerjsasama dengan sekolah dan tokoh agama di Kabupaten Serang untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan...

Menangkap Ikan Mabuk

Warga Ramai-ramai Menangkap Ikan Mabuk di Anak Sungai Cisadane, Kadis Kesehatan: Jangan Dikonsumsi

by Mulyadi
Selasa, 10 Februari 2026 21:50

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Berbagai jenis ikan terlihat mabuk di aliran anak sungai Cisadane, tepatnya di Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak