SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Lima terdakwa kasus pengeroyokan dan penganiayaan wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI divonis masing-masing tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa, 20 Januari 2026.
Mereka dinyatakan bersalah melanggar dakwaan kesatu, Pasal 170 ayat (2) KUH Pidana.
Kelima terdakwa tersebut Karim alias Kipli, Bangga Munggaran alias Banggol, Ahmad Rizal, Syifaudin alias Ipoy, dan Ajat Jatnika alias Miki.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama tujuh bulan,” kata Ketua Majelis Hakim David Sitorus dalam amar putusannya.
Vonis tujuh bulan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang meminta agar mereka dihukum 10 bulan penjara.
Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan tersebut karena para terdakwa dan korban sudah saling memaafkan dalam persidangan dan belum dihukum.
“Para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” katanya.
JPU Kejari Serang, Budi Atmoko, menjelaskan bahwa kasus pengeroyokan tersebut terjadi di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Kamis, 21 Januari 2025. Para terdakwa merupakan anggota organisasi masyarakat dan petugas keamanan PT GRS.
Dikatakan Budi, kasus tersebut terjadi saat tim KLH/BPLH RI melakukan sidak di PT GRS. Sidak tersebut dilakukan karena PT GRS kembali beroperasi setelah dilakukan penindakan terkait pencemaran lingkungan.
Saat disidak, terjadi insiden pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan dan staf Humas KLH/BPLH RI di lokasi.
Penganiayaan dan pengeroyokan ini terjadi karena para terdakwa tidak terima dengan kehadiran kedua korban.
“Berdasarkan hasil visum RS Bhayangkara yang diterbitkan 21 Agustus 2025, Anton Rumandi mengalami memar pada lutut kanan dan kiri akibat kekerasan tumpul. Luka itu tidak mengganggu aktivitasnya sehari-hari. Sementara Muhamad Rifky Juliana mengalami memar pada telinga kiri dan punggungnya,” tutur Budi.
Editor: Agus Priwandono











