PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang karyawati berusia 21 tahun asal Kecamatan Picung mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual di lingkungan tempat kerjanya. Terduga pelaku disebut merupakan atasan korban yang menjabat sebagai manajer di salah satu perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Pandeglang.
Kasus dugaan pelecehan tersebut terungkap setelah pihak keluarga melaporkannya ke Polres Pandeglang. Keluarga memutuskan melapor setelah melihat perubahan signifikan pada perilaku korban dalam beberapa waktu terakhir.
Paman korban, Amir (36), mengatakan dugaan pelecehan bermula ketika korban yang bekerja sebagai sekretaris dipanggil ke ruangan manajer usai jam kerja.
“Setelah jam pulang kerja, korban dipanggil ke ruangan manajer. Di dalam ruangan itu diduga terjadi tindakan yang tidak pantas,” kata Amir saat dihubungi, Minggu (25/1/2026).
Amir mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga, dugaan pelecehan tidak hanya terjadi satu kali. Tindakan tidak pantas tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa bulan dengan bentuk perlakuan yang dinilai tidak wajar, seperti dirangkul. Namun, peristiwa yang dianggap paling berat diduga terjadi pada pertengahan Januari 2025.
“Yang paling parah itu terjadi hari Selasa. Berdasarkan laporan korban ke kepolisian, ada dugaan perabaan pada bagian tubuh tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, terduga pelaku merupakan manajer di perusahaan PTPN IV Regional Jawa Barat–Banten yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Kasus ini baru diketahui keluarga setelah kondisi psikologis korban memburuk. Korban disebut mengalami depresi, sering menangis, mengurung diri di kamar, serta mengalami penurunan kondisi fisik.
“Awalnya korban takut dan malu untuk bercerita. Setelah terus dibujuk oleh orang tuanya, akhirnya korban mau terbuka. Dari situ keluarga langsung melapor dan meminta saya mendampingi ke Polres,” kata Amir.
Laporan resmi ke Polres Pandeglang dibuat pada 21 Januari 2025. Dalam proses penyelidikan, korban telah menjalani pemeriksaan visum di RSUD Berkah Pandeglang. Saat ini, korban tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut dan masih menjalani pendampingan intensif oleh keluarga.
Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, Widianto, membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Laporan pengaduan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Widianto.
Pihak keluarga berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Reporter: Moch Madani Prasetia/Editor: Aas Arbi











