LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak menegaskan larangan keras bagi sekolah maupun oknum yang terbukti melakukan pemotongan atau penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Disdik memastikan dana bantuan pendidikan tersebut merupakan hak penuh siswa dan tidak boleh dikelola secara sepihak oleh pihak sekolah.
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya dugaan pemotongan dana PIP yang dilaporkan Taufik Ramdan ke Polres Lebak pada Jumat (23/1/2026). Laporan tersebut muncul setelah sejumlah wali murid SDN 2 Sukatani mengadukan dugaan penyaluran dana PIP yang dinilai tidak transparan.
Taufik Ramdan, pemerhati pendidikan, menyebut para wali murid mengaku menerima dana PIP tidak sesuai dengan jumlah yang menjadi hak siswa. Selain itu, kecurigaan semakin menguat karena wali murid tidak memegang langsung buku tabungan maupun kartu ATM penerima bantuan.
Ia menjelaskan, pihak sekolah menguasai buku tabungan dan kartu ATM penerima PIP. Kondisi tersebut, menurutnya, menyulitkan wali murid untuk memastikan proses pencairan dana bantuan yang seharusnya diterima setiap periode.
“Lebih parahnya lagi, kartu serta buku rekeningnya dipegang oleh sekolah. Bagaimana mereka mau mengecek kalau buku tabungan serta kartunya saja dipegang oleh sekolah,” ujar Taufik saat dihubungi, Rabu (28/1/2026).
Taufik mengaku telah mengonfirmasi langsung persoalan tersebut kepada pihak sekolah. Namun, pihak sekolah berdalih penguasaan buku tabungan dan kartu ATM dilakukan karena wali murid dianggap tidak memahami mekanisme perbankan.
“Pihak sekolah beralasan kasihan karena orang tua dianggap tidak paham. Di situ sempat terjadi perdebatan. Saya sampaikan seharusnya sekolah mengedukasi, bukan memegang kartu dan buku tabungan,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdik Kabupaten Lebak Doddy Irawan menegaskan pihaknya telah memberikan teguran keras kepada sekolah yang bersangkutan. Teguran tersebut disampaikan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bentuk peringatan resmi.
“Saya sebagai kepala dinas pasti akan melakukan teguran terhadap sekolah tersebut. Selanjutnya, melalui surat edaran, saya juga akan kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa dana PIP yang merupakan hak siswa tidak boleh dimanfaatkan oleh sekolah,” tegas Doddy.
Terkait sanksi lanjutan, Doddy menjelaskan kewenangan Disdik terbatas pada aspek administratif. Ia menyebut penilaian terkait unsur kesengajaan atau dugaan penipuan menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan Inspektorat.
“Dalam konteks ini tugas saya secara administratif. Penilaian ada unsur fraud atau tidak itu ranah Inspektorat dan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi/Editor: Aas Arbi











