• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Telan 3 Korban Jiwa, Tambang Ilegal di Taktakan Kota Serang Tak Diusut Polisi

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 31 Januari 2026 07:08
in Kota Serang
Tambang ilegal

Walikota Serang Budi Rustandi menutup tambang ilegal di Taktakan (dok PPID Serang Kota)

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pertambangan ilegal di di Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang menelan tiga korban jiwa dalam dua pekan terakhir. Meski demikian, proses hukum terhadap penambang tersebut tidak dilakukan.

Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan menjelaskan, alasan pihaknya tidak menggulirkan penyelidikan karena terkendala mekanisme hukum.

RelatedPosts

Tahun Ini BBWSC3 Normalisasi Enam Sungai di Kota Serang

Tahun Ini BBWSC3 Normalisasi Enam Sungai di Kota Serang

Rabu, 16 September 2026 15:42
UNTIRTA Raih Peringkat 1 PTN-BLU dan Peringkat 13 Nasional sebagai Universitas Paling Berkelanjutan

UNTIRTA Raih Peringkat 1 PTN-BLU dan Peringkat 13 Nasional sebagai Universitas Paling Berkelanjutan

Rabu, 16 September 2026 14:39
Walikota Serang Budi Rustandi saat meninjau normalisasi Kali Parung bersama BBWSC3. (Foto: Nahrul Muhilmi)

Tangani Banjir di Kota Serang, Wali Kota Usulkan TPT Grand Sutra Dibangun Tahun Depan

Rabu, 16 September 2026 13:17
Normalisasi Kali Parung Kota Serang

Antisipasi Banjir, Kali Parung Kota Serang Dinormalisasi

Rabu, 16 September 2026 11:47

Menurut dia, di lokasi pertambangan sudah tidak ada lagi aktivitas dan barang bukti berupa alat berat.

“Penanganan galian C itu biasanya harus tertangkap tangan. Harus ada alat beratnya, ada orangnya. Sementara sekarang lokasi sudah kosong, nihil,” kata Alfano belum lama ini.

Disinggung soal lubang bekas galian dan kerusakan lingkungan, Alfano berdalih tidak dapat dijadikan bukti. Dia menegaskan bahwa dalam perkara tambang diperlukan bukti tambahan.

“Kerusakan itu pasti karena alat berat. Tapi alatnya tidak ada, orangnya tidak ada. Jadi kita mau proses juga harus jelas siapa yang mengeruk,” katanya.

Dari pantauan, Alfano mengatakan bahwa aktivitas galian C di lokasi sudah tidak beroperasi. Bahkan, sebelum peristiwa dua bocah tenggelam, Wali Kota Serang Budi Rustandi telah datang ke lokasi dan melakukan penutupan di lokasi.

“Setelah itu sudah tidak ada aktivitas lagi. Sekarang juga tidak kelihatan galian beroperasi,” katanya.

Alfano mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum mendalami lebih jauh apakah galian tersebut dikelola oleh perusahaan atau perorangan.

Ia menyatakan bahwa fokus awal kepolisian adalah pada peristiwa meninggalnya korban. “Untuk perusahaan atau perorangan belum kita dalami. Kemarin fokusnya ke korban,” ujarnya.

Kapolsek Taktakan AKP Malik Abraham mengatakan, dua anak bernama Fatah (7) dan Adam (8) tewas tenggelam pada Minggu 25 Januari 2026.

Sebelum tenggelam, kedua korban sekira pukul 17.30 WIB sempat diingatkan untuk tidak bermain di lokasi. Namun, peringatan tersebut dihiraukan.

“Keduanya sempat diingatkan warga yang kebetulan berada di lokasi agar tidak bermain di sana,” katanya.

Kedua korban yang belum bisa berenang tersebut kemudian diduga masuk ke bekas galian. Akibatnya, kedua korban tenggelam dan ditemukan sudah meninggal dunia.

“Upaya pencarian membuahkan hasil sekitar pukul 23.45 WIB, ketika warga menemukan kedua korban berada di dalam kubangan air,” ungkapnya.

Kapolsek mengatakan, kedua orang tua korban telah membuat surat pernyataan yang isinya menolak untuk dilakukan autopsi.

Pihak keluarga menyatakan tidak ingin melanjutkan peristiwa tersebut ke proses hukum dan menerima kejadian ini sebagai musibah.

“Kami dari pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya di sekitar lokasi berbahaya seperti kubangan air bekas galian, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali,” ungkapnya.

Kapolsek membenarkan sebelum kedua bocah tersebut tenggelam, kejadian serupa terjadi pada Jumat 23 Januari 2026. Pada saat itu, korban bernama Raffaza Al Abror (10) tewaa karena diduga tenggelam saat memancing.

“Iya, ini kejadian kedua. Kalau yang sekarang dugaan sementara korban tenggelam saat bermain. Kalau kejadian Jumat, korban sedang memancing,” katanya.

Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan galian C di wilayah Kota Serang. “Tidak ada izin yang kami keluarkan di Kota Serang. Dipastikan itu tambang ilegal,” kata belum lama ini.

Ia menyebutkan, Dinas ESDM telah membuat berita acara terkait lokasi tambang dan akan meneruskannya kepada aparat penegak hukum serta Gakkum ESDM.

“Penutupan akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian hingga Polda Banten,” katanya.

Ari mengaku prihatin atas meninggalnya dua anak di lokasi bekas tambang tersebut. Ia berharap penutupan tambang ilegal dapat mencegah kejadian serupa.

“Tambang sangat berbahaya, apalagi bagi anak-anak. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang,” tuturnya.

Editor Daru

Tags: anak tenggelambocah tenggelam Taktakandua bocah tenggelamKelurahan Umbul TengahUmbul Tengah Taktakan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polda Banten Ikuti Zoom Sidang Menuju Pemeriksaan Kesehatan Tahap II Penerimaan SIPSS T.A 2026

Next Post

Timbulkan Pencemaran Sungai Ciujung, PT Ciptapaperia Dihukum Denda Rp 1 Miliar

Next Post
Sungai Ciujung

Timbulkan Pencemaran Sungai Ciujung, PT Ciptapaperia Dihukum Denda Rp 1 Miliar

Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35

Pedagang Bawang Kena Tipu dengan Modus COD di Pasar Ciruas, Kerugian Capai Rp 32 Juta

Minggu, 13 September 2026 12:28
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banyak Permohonan Air Bersih yang Masuk ke BPBD Kabupaten Serang

Banyak Permohonan Air Bersih yang Masuk ke BPBD Kabupaten Serang

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 16 September 2026 16:27
0

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat. (Foto : Rizal )

BNN Banten Musnahkan 15,4 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

by Fahmi
Rabu, 16 September 2026 16:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Banten memusnahkan 15,4 kilogram narkotika jenis ganja. Pemusnahan ini dilakukan di...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.