SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pertambangan ilegal di di Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang menelan tiga korban jiwa dalam dua pekan terakhir. Meski demikian, proses hukum terhadap penambang tersebut tidak dilakukan.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan menjelaskan, alasan pihaknya tidak menggulirkan penyelidikan karena terkendala mekanisme hukum.
Menurut dia, di lokasi pertambangan sudah tidak ada lagi aktivitas dan barang bukti berupa alat berat.
“Penanganan galian C itu biasanya harus tertangkap tangan. Harus ada alat beratnya, ada orangnya. Sementara sekarang lokasi sudah kosong, nihil,” kata Alfano belum lama ini.
Disinggung soal lubang bekas galian dan kerusakan lingkungan, Alfano berdalih tidak dapat dijadikan bukti. Dia menegaskan bahwa dalam perkara tambang diperlukan bukti tambahan.
“Kerusakan itu pasti karena alat berat. Tapi alatnya tidak ada, orangnya tidak ada. Jadi kita mau proses juga harus jelas siapa yang mengeruk,” katanya.
Dari pantauan, Alfano mengatakan bahwa aktivitas galian C di lokasi sudah tidak beroperasi. Bahkan, sebelum peristiwa dua bocah tenggelam, Wali Kota Serang Budi Rustandi telah datang ke lokasi dan melakukan penutupan di lokasi.
“Setelah itu sudah tidak ada aktivitas lagi. Sekarang juga tidak kelihatan galian beroperasi,” katanya.
Alfano mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum mendalami lebih jauh apakah galian tersebut dikelola oleh perusahaan atau perorangan.
Ia menyatakan bahwa fokus awal kepolisian adalah pada peristiwa meninggalnya korban. “Untuk perusahaan atau perorangan belum kita dalami. Kemarin fokusnya ke korban,” ujarnya.
Kapolsek Taktakan AKP Malik Abraham mengatakan, dua anak bernama Fatah (7) dan Adam (8) tewas tenggelam pada Minggu 25 Januari 2026.
Sebelum tenggelam, kedua korban sekira pukul 17.30 WIB sempat diingatkan untuk tidak bermain di lokasi. Namun, peringatan tersebut dihiraukan.
“Keduanya sempat diingatkan warga yang kebetulan berada di lokasi agar tidak bermain di sana,” katanya.
Kedua korban yang belum bisa berenang tersebut kemudian diduga masuk ke bekas galian. Akibatnya, kedua korban tenggelam dan ditemukan sudah meninggal dunia.
“Upaya pencarian membuahkan hasil sekitar pukul 23.45 WIB, ketika warga menemukan kedua korban berada di dalam kubangan air,” ungkapnya.
Kapolsek mengatakan, kedua orang tua korban telah membuat surat pernyataan yang isinya menolak untuk dilakukan autopsi.
Pihak keluarga menyatakan tidak ingin melanjutkan peristiwa tersebut ke proses hukum dan menerima kejadian ini sebagai musibah.
“Kami dari pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya di sekitar lokasi berbahaya seperti kubangan air bekas galian, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali,” ungkapnya.
Kapolsek membenarkan sebelum kedua bocah tersebut tenggelam, kejadian serupa terjadi pada Jumat 23 Januari 2026. Pada saat itu, korban bernama Raffaza Al Abror (10) tewaa karena diduga tenggelam saat memancing.
“Iya, ini kejadian kedua. Kalau yang sekarang dugaan sementara korban tenggelam saat bermain. Kalau kejadian Jumat, korban sedang memancing,” katanya.
Kepala Dinas ESDM Banten Ari James Faraddy mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan galian C di wilayah Kota Serang. “Tidak ada izin yang kami keluarkan di Kota Serang. Dipastikan itu tambang ilegal,” kata belum lama ini.
Ia menyebutkan, Dinas ESDM telah membuat berita acara terkait lokasi tambang dan akan meneruskannya kepada aparat penegak hukum serta Gakkum ESDM.
“Penutupan akan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan kepolisian hingga Polda Banten,” katanya.
Ari mengaku prihatin atas meninggalnya dua anak di lokasi bekas tambang tersebut. Ia berharap penutupan tambang ilegal dapat mencegah kejadian serupa.
“Tambang sangat berbahaya, apalagi bagi anak-anak. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang,” tuturnya.
Editor Daru











