slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Timbulkan Pencemaran Sungai Ciujung, PT Ciptapaperia Dihukum Denda Rp 1 Miliar

Fahmi by Fahmi
31-01-2026 07:15:14
in Hukum
Sungai Ciujung

Air Sungai Ciujung menghitama akibat tercemar limbah (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Ciptapaperia, perusahaan yang berlokasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dihukum denda Rp 1 miliar.

Hukuman dijatuhkan karena pabrik kertas tersebut telah mencemari Sungai Ciujung.

Baca Juga :

Luapan Sungai Ciujung Picu Longsor, Belasan Rumah Warga Cikulur Terdampak

Ditemukan 11 Kilometer dari Kejadian, Lansia Asal Lebak Tenggelam di Sungai Ciujung Meninggal Dunia

Debit Air Sungai Ciujung Meningkat, BPBD Lebak Wanti-wanti Potensi Banjir

Terbawa Arus Sungai Ciujung, Bocah 9 Tahun Asal Kibin Ditemukan Meninggal Dunia

Majelis hakim yang diketuai Hendra Irawan menyebut bahwa PT Ciptapaperia terbukti bersalah melanggar Pasal 104 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Menghukum terdakwa PT Ciptapaperia yang diwakili oleh Ahmad Satibi dengan pidana denda sebanyak Rp1 miliar,” kata Hendra dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Serang, Jumat kemarin.

Perkara tersebut telah diputus pada Rabu lalu, 28 Januari 2026. Hendra menyatakan bahwa, perusahaan terbukti melakukan pembuangan limbah tanpa izin ke media lingkungan hidup yang bermuara di sungai Ciujung.

Majelis juga menyatakan bahwa PT Ciptapaperia, yang diwakili pengurusnya Ahmad Satibi, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

“Menyatakan terdakwa PT Ciptapaperia terbukti bersalah melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” ujar Hendra.

Hendra menegaskan jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap maka JPU berwenang menyita dan melelang harta benda perusahaan.

Hasil lelang digunakan untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Perbaikan akibat tindak pidana dumping limbah di media tanah dengan pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Hendra.

JPU Kejari Serang, Selamet mengatakan, kasus tersebut terungkap pada tanggal 5-9 November 2024.

Pada saat itu Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengawasan pada PT Ciptapaperia.

“Dari pengawasan tersebut, pengawas menemukan adanya luasan lahan sampah yang ditimbun seluas sekitar 0,4 hektar dengan perkiraan volume yang ditimbun kurang lebih 13.000 meter persegi,” katanya dalam surat tuntutan.

Kegiatan penimbunan limbah berupa sampah plastik di sepadan sungai dan lahan belakang perusahaan tidak memiliki izin penimbunan.

Akibatnya, telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat dumping limbah dengan kriteria kerusakan parameter erosi tanah, solum tanah dan batuan di permukaan.

PT Ciptapaperia diketahui merupakan pabrik daur ulang kertas dengan bahan baku kardus bekas, cones, dan core serta menggunakan bahan penolong.

Yakni, bahan kimia anti foam (mengurangi busa), polymer (perekat) dan tapioka (untuk penguat). “Produk yang dihasilkan antara 180-185 ton per hari atau 5.400 ton per bulan sampai 5.550 ton per bulan,” ujarnya.

Menanggapi vonis tersebut, Ahmad Satibi menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU karena vonis lebih ringan dari tuntutan yakni denda Rp 1,5 miliar. “Kami juga pikir-pikir,” tutur jaksa senior asal Lampung ini.

Editor Daru

Tags: limbah sungai Ciujungpencemaran sungai ciujungPT CiptapaperiaPT Ciptapaperia Sungai CiujungSungai Ciujung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Telan 3 Korban Jiwa, Tambang Ilegal di Taktakan Kota Serang Tak Diusut Polisi

Next Post

Indonesia Kunci Tiga Wakil Di Final Thailand Master 2026

Related Posts

Sungai Ciujung
Lebak

Luapan Sungai Ciujung Picu Longsor, Belasan Rumah Warga Cikulur Terdampak

by Nurandi
Senin, 2 Februari 2026 10:47

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID– Luapan Sungai Ciujung memicu longsor di Kampung Gagambiran, Desa Muharadua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak. Peristiwa tersebut terjadi pada...

Read moreDetails

Ditemukan 11 Kilometer dari Kejadian, Lansia Asal Lebak Tenggelam di Sungai Ciujung Meninggal Dunia

Debit Air Sungai Ciujung Meningkat, BPBD Lebak Wanti-wanti Potensi Banjir

Terbawa Arus Sungai Ciujung, Bocah 9 Tahun Asal Kibin Ditemukan Meninggal Dunia

Korban Tenggelam di Sungai Ciujung Ditemukan Meninggal Dunia

Polisi Selidiki Penyebab Penemuan Mayat Bayi di Sungai Ciujung yang Gegerkan Warga Lebak

Heboh di Rangkasbitung, Dikira Boneka Ternyata Mayat Bayi

Warga Rangkasbitung Geger, Ada Mayat Bayi di Sungai Ciujung, Diduga Baru Dilahirkan

Awas, Banjir dan Longsor Masih Mengancam Wilayah Lebak

DLH Kabupaten Serang Sebut Penegakan Hukum untuk Perusahaan yang Melanggar Bisa Beri Efek Jera

Next Post
Indoensia

Indonesia Kunci Tiga Wakil Di Final Thailand Master 2026

Persib

Pelatih Persib Bojan Hodak: Tidak Mudah Tundukan Persis Solo di Manahan

tambang ilegal

Jadi Penyebab Banjir, Dewan Ingin Tambang Ilegal di Kabupaten Serang Ditertibkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

25.110 Siswa di Pandeglang Tidak Terdata di Dapodik

Selasa, 10 Februari 2026 11:44

Sat Lantas Polres Cilegon Gelar Operasi Keselamatan di Depan Ramayana Cilegon

Selasa, 10 Februari 2026 11:30

Satgas PAD Pandeglang Genjot PBB-P2 Kejar Target Pendapatan 2026

Selasa, 10 Februari 2026 11:29

Sopir Truk Pembawa BBM Ilegal Divonis Satu Tahun Penjara

Selasa, 10 Februari 2026 11:22
Akses Tol ke RS Adhyaksa Segera Dibagun

Akses Tol ke RS Adhyaksa Segera Dibagun

Selasa, 10 Februari 2026 11:03
Gelar Sosialisasi Kepegawaian, Jambin Soroti Profesionalitas dan Manajemen SDM

Gelar Sosialisasi Kepegawaian, Jambin Soroti Profesionalitas dan Manajemen SDM

Selasa, 10 Februari 2026 10:59

25.110 Siswa di Pandeglang Tidak Terdata di Dapodik

Selasa, 10 Februari 2026 11:44

Sat Lantas Polres Cilegon Gelar Operasi Keselamatan di Depan Ramayana Cilegon

Selasa, 10 Februari 2026 11:30

Satgas PAD Pandeglang Genjot PBB-P2 Kejar Target Pendapatan 2026

Selasa, 10 Februari 2026 11:29

Sopir Truk Pembawa BBM Ilegal Divonis Satu Tahun Penjara

Selasa, 10 Februari 2026 11:22
Akses Tol ke RS Adhyaksa Segera Dibagun

Akses Tol ke RS Adhyaksa Segera Dibagun

Selasa, 10 Februari 2026 11:03
Gelar Sosialisasi Kepegawaian, Jambin Soroti Profesionalitas dan Manajemen SDM

Gelar Sosialisasi Kepegawaian, Jambin Soroti Profesionalitas dan Manajemen SDM

Selasa, 10 Februari 2026 10:59

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

25.110 Siswa di Pandeglang Tidak Terdata di Dapodik

by Moch. Madani Prasetia
Selasa, 10 Februari 2026 11:44

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang mencatat sebanyak 25.110 siswa memiliki data tidak valid atau...

Sat Lantas Polres Cilegon Gelar Operasi Keselamatan di Depan Ramayana Cilegon

by Adam Fadillah
Selasa, 10 Februari 2026 11:30

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Cilegon kembali menggelar Operasi Keselamatan Maung 2026. Pada hari ke-9 pelaksanaan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak