SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – PT Ciptapaperia, perusahaan yang berlokasi di Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dihukum denda Rp 1 miliar.
Hukuman dijatuhkan karena pabrik kertas tersebut telah mencemari Sungai Ciujung.
Majelis hakim yang diketuai Hendra Irawan menyebut bahwa PT Ciptapaperia terbukti bersalah melanggar Pasal 104 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Menghukum terdakwa PT Ciptapaperia yang diwakili oleh Ahmad Satibi dengan pidana denda sebanyak Rp1 miliar,” kata Hendra dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Serang, Jumat kemarin.
Perkara tersebut telah diputus pada Rabu lalu, 28 Januari 2026. Hendra menyatakan bahwa, perusahaan terbukti melakukan pembuangan limbah tanpa izin ke media lingkungan hidup yang bermuara di sungai Ciujung.
Majelis juga menyatakan bahwa PT Ciptapaperia, yang diwakili pengurusnya Ahmad Satibi, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana lingkungan hidup sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
“Menyatakan terdakwa PT Ciptapaperia terbukti bersalah melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” ujar Hendra.
Hendra menegaskan jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap maka JPU berwenang menyita dan melelang harta benda perusahaan.
Hasil lelang digunakan untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Perbaikan akibat tindak pidana dumping limbah di media tanah dengan pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Hendra.
JPU Kejari Serang, Selamet mengatakan, kasus tersebut terungkap pada tanggal 5-9 November 2024.
Pada saat itu Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengawasan pada PT Ciptapaperia.
“Dari pengawasan tersebut, pengawas menemukan adanya luasan lahan sampah yang ditimbun seluas sekitar 0,4 hektar dengan perkiraan volume yang ditimbun kurang lebih 13.000 meter persegi,” katanya dalam surat tuntutan.
Kegiatan penimbunan limbah berupa sampah plastik di sepadan sungai dan lahan belakang perusahaan tidak memiliki izin penimbunan.
Akibatnya, telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat dumping limbah dengan kriteria kerusakan parameter erosi tanah, solum tanah dan batuan di permukaan.
PT Ciptapaperia diketahui merupakan pabrik daur ulang kertas dengan bahan baku kardus bekas, cones, dan core serta menggunakan bahan penolong.
Yakni, bahan kimia anti foam (mengurangi busa), polymer (perekat) dan tapioka (untuk penguat). “Produk yang dihasilkan antara 180-185 ton per hari atau 5.400 ton per bulan sampai 5.550 ton per bulan,” ujarnya.
Menanggapi vonis tersebut, Ahmad Satibi menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU karena vonis lebih ringan dari tuntutan yakni denda Rp 1,5 miliar. “Kami juga pikir-pikir,” tutur jaksa senior asal Lampung ini.
Editor Daru











