LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Paket pekerjaan Preservasi Jalan Simpang–Labuan–Saketi–Serang (Batas Pandeglang–Rangkasbitung) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam. Proyek dengan nilai kontrak Rp82 miliar tersebut menjadi perhatian Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Provinsi Banten.
Sorotan muncul setelah diketahui pemenang tender proyek adalah PT Mina Fajar Abadi (MFA). Perusahaan tersebut disebut GAMMA pernah tercatat memiliki rekam jejak masuk dalam daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
GAMMA menilai, seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Salah satunya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
“Kami, menilai bahwa kemenangan PT MINA FAJAR ABADI harus diuji secara terbuka dan objektif, termasuk memastikan proses evaluasi kualifikasi, teknis, dan harga tidak menyimpang dari ketentuan,” terang Abdul Hasyim ketua GAMMA kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu 1 Febaruari 2026.
Menurut GAMMA, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten harus menerapkan prinsip kehati-hatian secara maksimal. Pengawasan ketat dinilai penting untuk memastikan penyedia jasa benar-benar memenuhi unsur dan kaidah peraturan yang berlaku.
“Kementerian PU melalui BPJN Banten mesti menerapkan prinsip kehati-hatian dan pengawasan maksimal sesuai dengan ketentuan dan apakah penyedia jasa PT. MINA FAJAR ABADI sudah memenuhi unsur sesuai kaidah peraturan yang berlaku sehingga layak mengerjakan paket pekerjaan tersebut,” katanya.
Hasyim menegaskan, kehati-hatian dalam pemilihan penyedia jasa serta pengawasan proyek merupakan keharusan mutlak. Hal ini demi menjaga kualitas infrastruktur dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
“Kami menegaskan bahwa proyek APBN bukan ruang kompromi. Ketika perusahaan PT. MINA FAJAR ABADI dengan rekam jejak pernah masuk daftar hitam diberi proyek besar, maka publik berhak mempertanyakan prosesnya. Untuk itu, dalam waktu dekat ini kami, GAMMA akan melayangkan surat audiensi resmi ke BPJN Banten, hingga aksi jalanan di kementerian PU di Pattimura, Jakarta selatan,” tegas Abdul Hasyim.
Editor: Bayu Mulyana











