LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mendesak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten untuk membongkar hasil pekerjaan proyek Preservasi Jalan Sampay–Gunungkencana.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Falby Putra Mandiri dengan nilai anggaran sekitar Rp8 miliar. Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa memaparkan hasil kajian dan temuan lapangan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak kerja.
Koordinator GAMMA, Hasyim, menjelaskan bahwa dalam audiensi tersebut pihak BPJN memberikan penjelasan terkait standar teknis pekerjaan. Dari keterangan itu, GAMMA menilai terdapat indikasi ketidaksesuaian pada struktur utama rigid beton jalan.
“Yang menemui kami, kalau tidak salah Pak Riski selaku Asisten Umum BPJN Banten, Pak Abdul selaku Pengawas Jalan Nasional (Kawaslap) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II, PPK 2.3, serta Pak Ipong selaku Kepala TU PPK 2.3 Provinsi Banten,” terang Hasyim kepada RADARBANTEN.CO.UD, pada Rabu 4 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut bukan asumsi sepihak. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan pihak BPJN justru menguatkan adanya perbedaan antara pelaksanaan di lapangan dan dokumen kontrak.
“Dugaan ketidaksesuaian itu berdasarkan keterangan pihak BPJN. Kami hanya bertanya serta meminta penjelasan, dan mereka menjawab sesuai dokumen kontrak yang dijadikan acuan pekerjaan. Sehingga dugaan kuat tidak sesuai spesifikasi itu mengacu pada keterangan pihak BPJN Banten,” jelas Hasyim.
GAMMA secara tegas meminta pembongkaran pekerjaan yang dianggap tidak memenuhi standar teknis.
“Yang di duga tidak sesuai itu terjadi pada struktur utama Rigit Beton jalan sehingga menjadi patal dan mesti dilakukan pembongkaran serta pemutusan kontrak kerja.” Tegas Hasyim.
Sebagai bentuk pengawasan publik, GAMMA menyatakan tidak akan berhenti pada audiensi.
“Ya kita akan langsung susul dengan gelar aksi demonstrasi di BPJN Banten. Bukan hanya itu kita juga akan melaporkan pada kementerian PU.”
Mereka menegaskan langkah tersebut akan ditempuh jika tidak ada audit teknis, pembongkaran pekerjaan bermasalah, serta penegakan sanksi kontraktual secara tegas.
Editor: Abdul Rozak











