PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Truk Fuso dan Tronton dilarang melintasi jalan nasional ruas Pandeglang-Labuan tepatnya pada titik lokasi longsor pas tikungan antara Kananga dan Cipancur, Kampung Karangmulya, Desa Tegal Wangi, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.
Truk Fuso dan Tronton tak boleh melintas karena longsoran badan jalan makin meluas.
Badan jalan semakin sempit karena getaran roda kendaraan yang melintas menyebabkan longsor susulan.
Apabila Truk Fuso melintas maka dapat menyebabkan badan jalan putus karena mengalami longsor tidak kuat menahan beban tonase yang berat.
Oleh karena itu, kendaraan bertonase berapa yaitu Truk Fuso, Tronton dan mobil Tangki Besar tak boleh melintas.
Adapun untuk kendaraan Bus, Dum Truk, mini bus dan sepeda motor masih bisa melintas.
Hal itu karena sisa badan jalan sudah dipasang lempengan plat baja. Jadi untuk kendaraan ringan masih bisa melintasi jalan Nasional.
Hanya saja memang harus bersabar untuk mengantre karena diberlakukan sistem buka tutup jalur baik dari arah Pandeglang maupun sebaliknya dari arah Labuan.
Warga Menes, Dede Haerudin mengatakan, badan jalan yang longsor belum tertangani.
“Malahan makin melebar. Hingga membuat badan jalan yang tinggal separuh semakin menyempit,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 5 Februari 2026.
Badan jalan mengalami penyempitan karena terjadi longsor susulan. Hingga membuat akses jalan hanya bisa dilalui kendaraan ringan.
“Untuk Truk Fuso, Tronton dan Mobil Tangki besar itu tak boleh melintas. Sebab beban tonase berat dapat menyebabkan longsor susulan lebih parah,” katanya.
Bukan hanya dapat memutus akses jalan tapi juga menyebabkan kecelakaan. Apabila amblas dan longsor maka kendaraan bisa jatuh ke dalam jurang dalam.
“Oleh karena itu, saat ini untuk Truk Fuso tak boleh melintas. Hanya untuk kendaraan jenis Bus, Dum truck, mini bus dan sepeda motor,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











