• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Sebanyak 179.710 BPJS Warga Lebak Dinonaktifkan

Nurandi by Nurandi
Kamis, 5 Februari 2026 22:52
in Berita Utama, Lebak
0
Sebanyak 179.710 BPJS Warga Lebak Dinonaktifkan

Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak

0
SHARES
132
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID–Penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Lebak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Warga menengah ke bawah yang selama ini bergantung pada layanan kesehatan gratis mengaku khawatir kehilangan akses pengobatan.

BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 179.710 peserta PBI-JK di Kabupaten Lebak dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026.

Kebijakan tersebut memicu polemik karena dinilai berdampak langsung terhadap pelayanan kesehatan masyarakat kurang mampu.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak, Asty Dwi Lestari, menjelaskan penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran data sosial ekonomi nasional.

Peserta yang dinonaktifkan umumnya masuk dalam desil di atas 5 atau dianggap tidak lagi tergolong masyarakat miskin.

“Secara definisi, PBI-JK memang diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Yang dinonaktifkan adalah peserta yang secara data berada di atas desil 5, artinya sudah memiliki penghasilan dan dinilai tidak lagi layak menerima bantuan iuran,” ujar Asty RDP di Gedung DPRD Lebak, Kamis 5 Februari 2026.

Selain tingkat ekonomi, status pekerjaan juga menjadi pertimbangan dalam penilaian, seperti tercatat sebagai wiraswasta atau karyawan swasta.

Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan peserta.

Asty menyebutkan, masyarakat terdampak masih memiliki kesempatan mengajukan reaktivasi kepesertaan dalam waktu enam bulan sejak penonaktifan.

“Peserta yang sakit tetap bisa mengajukan reaktivasi. Diberikan waktu enam bulan sejak penonaktifan, dengan syarat membawa surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit serta rekomendasi dari Dinas Sosial,” jelasnya.

Proses reaktivasi dilakukan melalui mekanisme Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diajukan Dinas Sosial ke Kementerian Sosial.

Jika disetujui, kepesertaan akan diproses kembali dalam waktu tiga hingga lima hari kerja.

“Masyarakat perlu diedukasi bahwa reaktivasi masih memungkinkan. Ini penting agar tidak menimbulkan kepanikan atau salah persepsi di lapangan,” tambah Asty.

Merespons kondisi tersebut, DPRD Kabupaten Lebak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, rumah sakit, camat, kepala desa, serta unsur masyarakat.

Anggota DPRD Lebak Komisi III, Medi Juanda, menyatakan DPRD menerima banyak laporan warga terkait penonaktifan tersebut.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat, relawan, serta media terkait penonaktifan BPJS PBI ini. Karena itu, DPRD mengambil langkah cepat untuk memfasilitasi dialog dan mencari jalan keluar,” kata Medi.

Medi menegaskan DPRD akan mendorong pendataan ulang bagi warga yang secara faktual masih tergolong tidak mampu.

“Kalau memang masyarakat masuk kategori desil 1 sampai desil 4, silakan lakukan pendataan ulang melalui desa masing-masing. Ini hak rakyat dan harus dikawal bersama,” tegasnya.

Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi

Tags: BPJS Kesehatandata sosial ekonomiDprd lebakLayanan KesehatanPBI JK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Berhasil Amankan Angkutan Nataru 2025/2026, Kapolda Banten Terima Penghargaan dari PT ASDP

Next Post

Duh, Jumlah Pengangguran di Banten Naik Belasan Ribu Orang dalam 3 Bulan

Next Post
Duh, Jumlah Pengangguran di Banten Naik Belasan Ribu Orang dalam 3 Bulan

Duh, Jumlah Pengangguran di Banten Naik Belasan Ribu Orang dalam 3 Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemulasan Golok Ciomas, Tradisi Turun Temurun yang Berlangsung Selama 7 Generasi

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 25 Agustus 2026 17:48
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tradisi pemulasan golok Ciomas merupakan tradisi yang rutin dilaksanakan setiap memasuki tanggal 12 Robiul Awal atau bulan...

Operator Mekanik PT Platinum City Star Didakwa Melakukan Penggelapan Komponen Mesin

by Fahmi
Selasa, 25 Agustus 2026 17:45
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Warsilo pria yang bekerja sebagai operator mekanik PT Platinum City Star (PCS) didakwa melakukan penggelapan sparepart tempatnya...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.