LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID–Penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Lebak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Warga menengah ke bawah yang selama ini bergantung pada layanan kesehatan gratis mengaku khawatir kehilangan akses pengobatan.
BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 179.710 peserta PBI-JK di Kabupaten Lebak dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026.
Kebijakan tersebut memicu polemik karena dinilai berdampak langsung terhadap pelayanan kesehatan masyarakat kurang mampu.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Lebak, Asty Dwi Lestari, menjelaskan penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran data sosial ekonomi nasional.
Peserta yang dinonaktifkan umumnya masuk dalam desil di atas 5 atau dianggap tidak lagi tergolong masyarakat miskin.
“Secara definisi, PBI-JK memang diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu. Yang dinonaktifkan adalah peserta yang secara data berada di atas desil 5, artinya sudah memiliki penghasilan dan dinilai tidak lagi layak menerima bantuan iuran,” ujar Asty RDP di Gedung DPRD Lebak, Kamis 5 Februari 2026.
Selain tingkat ekonomi, status pekerjaan juga menjadi pertimbangan dalam penilaian, seperti tercatat sebagai wiraswasta atau karyawan swasta.
Meski demikian, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan peserta.
Asty menyebutkan, masyarakat terdampak masih memiliki kesempatan mengajukan reaktivasi kepesertaan dalam waktu enam bulan sejak penonaktifan.
“Peserta yang sakit tetap bisa mengajukan reaktivasi. Diberikan waktu enam bulan sejak penonaktifan, dengan syarat membawa surat keterangan membutuhkan pelayanan kesehatan dari rumah sakit serta rekomendasi dari Dinas Sosial,” jelasnya.
Proses reaktivasi dilakukan melalui mekanisme Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diajukan Dinas Sosial ke Kementerian Sosial.
Jika disetujui, kepesertaan akan diproses kembali dalam waktu tiga hingga lima hari kerja.
“Masyarakat perlu diedukasi bahwa reaktivasi masih memungkinkan. Ini penting agar tidak menimbulkan kepanikan atau salah persepsi di lapangan,” tambah Asty.
Merespons kondisi tersebut, DPRD Kabupaten Lebak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, rumah sakit, camat, kepala desa, serta unsur masyarakat.
Anggota DPRD Lebak Komisi III, Medi Juanda, menyatakan DPRD menerima banyak laporan warga terkait penonaktifan tersebut.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat, relawan, serta media terkait penonaktifan BPJS PBI ini. Karena itu, DPRD mengambil langkah cepat untuk memfasilitasi dialog dan mencari jalan keluar,” kata Medi.
Medi menegaskan DPRD akan mendorong pendataan ulang bagi warga yang secara faktual masih tergolong tidak mampu.
“Kalau memang masyarakat masuk kategori desil 1 sampai desil 4, silakan lakukan pendataan ulang melalui desa masing-masing. Ini hak rakyat dan harus dikawal bersama,” tegasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











