PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pandeglang mencatat sebanyak 379 organisasi kemasyarakatan (Ormas) telah terdaftar resmi. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Kesbangpol Pandeglang, Muklis Arifin, mengatakan, pada 2024 jumlah Ormas tercatat 353, lalu bertambah 26 organisasi pada 2025 sehingga total mencapai 379.
“Sebelumnya jumlah Ormas tercatat 353 di tahun 2024, kemudian ada penambahan 26 Ormas yang melaporkan keberadaannya, sehingga totalnya menjadi 379 di tahun 2025,” ungkap Muklis Arifin, Jumat 6 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pada Januari 2026 sudah ada satu Ormas baru yang mendaftar ke Kesbangpol. Muklis berharap Ormas yang belum terdaftar segera melapor agar pemerintah daerah bisa melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Kami berharap Ormas yang belum melaporkan keberadaannya dapat segera mendaftar. Bagi yang sudah terdaftar juga diharapkan rutin melaporkan kegiatan agar pembinaan dan pengawasan bisa berjalan,” jelasnya.
Muklis menjelaskan, pendaftaran Ormas mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2017, beserta peraturan pelaksananya.
Ormas berbadan hukum harus memperoleh pengesahan dari Kemenkumham melalui proses notaris, baru kemudian melapor ke Kesbangpol dengan dokumen kepengurusan, AD/ART, domisili kantor, dan program kegiatan. Pendaftaran juga bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Siormas) milik Kemendagri.
Kesbangpol kini tidak lagi menerbitkan surat keterangan terdaftar (SKT), karena kewenangan itu ada di pemerintah pusat. Masa berlaku SKT lima tahun dan wajib diperpanjang. Namun, bagi Ormas yang belum resmi, Kesbangpol tetap mendorong melapor minimal dengan menyertakan nama organisasi, alamat, kepengurusan, dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Setelah melapor, kami memberikan surat keterangan bahwa organisasi tersebut sudah melaporkan keberadaannya,” kata Muklis.
Kesbangpol juga melakukan pengawasan melalui laporan kegiatan tahunan. Jika ditemukan pelanggaran, penanganan bisa melibatkan aparat penegak hukum. Pembinaan rutin tetap dilakukan tiap tahun, meski jumlah Ormas yang bisa dibina masih terbatas karena anggaran.
Muklis berharap Ormas dapat berperan aktif mendukung pembangunan daerah, termasuk melalui program sosial maupun kerja sama dengan pihak luar, seperti Corporate Social Responsibility (CSR).
“Kami berharap Ormas dapat bersama-sama membangun Pandeglang sesuai bidangnya masing-masing,” tutup Muklis.
Editor: Agus Priwandono











