slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS oleh Polres Cilegon Dianggap Tidak Sah, Ini Alasannya

Fahmi by Fahmi
09-02-2026 20:08:34
in Berita Utama, Cilegon
Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS

Persidangan praperadilan terhadap Heru Anggara

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penetapan Heru Anggara (29) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap MAHM (9) dianggap tidak sah. Bahkan, penyidik Satreskrim Polres Cilegon telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XII/2014.

Kuasa Hukum Heru Anggara, Sahat Butar Butar menjelaskan, peraturan tersebut terkait dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga :

Propam Polda Banten Periksa Senjata Api Personel Polres Cilegon, Ini Hasilnya

Sertijab Tiga Kapolsek di Polres Cilegon, Kapolres Tekankan Kinerja Profesional dan Sinergi

Oknum ASN Cilegon Kecanduan Nyabu Sejak 2004, Kini Jadi Pengedar

Oknum ASN Cilegon Sudah Edarkan 155 Gram Sabu Sejak Februari 2026

Penyidik kata dia juga tidak diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka sehingga penetapan tersangka bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XII/2014.

“Bahwa alat bukti tidak diuraikan secara konkret dan transparan oleh termohon (Polres Cilegon-red) terhadap dua alat bukti yang sah yang dijadikan dasar penetapan tersangka,” katanya usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 9 Februari 2026.

Sahat mengungkapkan, penyidik tidak menguraikan secara jelas dan terukur dasar pertanggungjawaban pidana yang menjadi landasan penetapan pemohon sebagai tersangka.

Ia menegaskan bahwa penyidik telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (final and binding) sehingga cacat hukum dan tidak sah.

“Bahwa faktanya termohon tidak pernah menerbitkan surat perintah penyelidikan yang sah terhadap pemohon sehingga tindakan penyidikan yang dilakukan menjadi kehilangan dasar hukumannya,” ungkapnya.

Sahat mengungkapkan, Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap.Tsk/01/RES.1.7/I/2026 tertanggal 03 Januari 2026 tanpa dilalui penyelidikan yang sah merupakan tindakan cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum acara pidana.

“Bahwa dalam perkara a quo tidak terdapat uraian yang jelas, konkret dan terperinci mengenai adanya niat atau kesengajaan (mens rea) dari pemohon untuk menghilangkan nyawa korban baik ditinjau berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP maupun dijunctokan dengan Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP baru,” ungkapnya.

Kuasa Hukum Heru Anggara lainnya, Solihin menjelaskan, penangkapan terhadap terhadap kliennya tidak memenuhi tidak memenuhi syarat materiil dan proporsionalitas menurut KUHAP yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025.

Menurut dia, penangkapan hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup dan dilaksanakan secara proporsional.

“Bahwa dalam perkara a quo pemohon memiliki alamat tempat tinggal yang jelas dan tetap, bersikap kooperatif selama proses hukum serta tidak terdapat keadaan yang mendesak yang mengharuskan dilakukan penangkapan,” katanya.

Ia mengungkapkan, tindakan penyidik merupakan penyalahgunaan wewenang dan melanggar asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam pasal 28 D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara-negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu seluruh tindakan termohon dalam proses penangkapan penetapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tuturnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Agung S Pambudi

Tags: Heru AnggaraMaman Suhermanpembunuhan anak PKSpembunuhan cilegonPembunuhan Komplek BBS 3polres cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tasyakuran HUT ke-8 Kodim 0510 Tigaraksa, Wabup Intan: Jadikan Momentum Ini untuk Menguatkan Sinergi

Next Post

Rutan Kelas IIB Pandeglang Perkuat Sinergi dengan Media Lewat HPN 2026

Related Posts

Propam Polda Banten Periksa Senjata Api Personel Polres Cilegon, Ini Hasilnya
Cilegon

Propam Polda Banten Periksa Senjata Api Personel Polres Cilegon, Ini Hasilnya

by Fahmi
Rabu, 15 April 2026 10:16

Pemeriksaan senjata api oleh Propam Polda Banten dan Polres Cilegon. (Foto: Polda Banten)

Read moreDetails

Sertijab Tiga Kapolsek di Polres Cilegon, Kapolres Tekankan Kinerja Profesional dan Sinergi

Oknum ASN Cilegon Kecanduan Nyabu Sejak 2004, Kini Jadi Pengedar

Oknum ASN Cilegon Sudah Edarkan 155 Gram Sabu Sejak Februari 2026

Polres Cilegon Bongkar 9 Kasus Narkoba, 120 Gram Sabu Diamankan

Jual Narkotika Melalui Instagram, Pengedar Sabu Ditangkap Polres Cilegon

Warga Heboh, Mayat Pemuda 20 Tahun Ditemukan Mengapung di Waduk Krenceng Kota Cilegon

Polres Cilegon Tangkap Pengedar, Belasan Paket Sabu Diamankan

Laka Kerja di Pelindo Banten, Korban Sempat Dirawat di Klinik Pelabuhan dan Dirujuk ke RS KS

Laka Kerja di Pelindo Banten, Pihak Manajemen Sebut Insiden Libatkan Pihak Ketiga

Next Post
Rutan Kelas IIB Pandeglang Perkuat Sinergi dengan Media

Rutan Kelas IIB Pandeglang Perkuat Sinergi dengan Media Lewat HPN 2026

Jalankan Amanah Presiden Prabowo

Jalankan Amanah Presiden Prabowo, Bupati Dewi Bersih-bersih Lingkungan

Layvin Kurzawa Siap Kawal Persib Hadapi Ratchaburi

Layvin Kurzawa Siap Kawal Persib Hadapi Ratchaburi di Liga Chmapion Asia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Dongkrak Pendapatan Daerah, Wali Kota Cilegon Instruksikan Camat dan Lurah Kerja Ekstra

Dongkrak Pendapatan Daerah, Wali Kota Cilegon Instruksikan Camat dan Lurah Kerja Ekstra

Rabu, 15 April 2026 11:04
Jual Motor Curian Melalui WhatsApp, Dua Pengamen Ditangkap Polsek Cikande

Jual Motor Curian Melalui WhatsApp, Dua Pengamen Ditangkap Polsek Cikande

Rabu, 15 April 2026 10:53
Propam Polda Banten Periksa Senjata Api Personel Polres Cilegon, Ini Hasilnya

Propam Polda Banten Periksa Senjata Api Personel Polres Cilegon, Ini Hasilnya

Rabu, 15 April 2026 10:16
Adik Ipar Kades Cabuli Siswi SMP Selama Setahun

Adik Ipar Kades Cabuli Siswi SMP Selama Setahun

Rabu, 15 April 2026 10:11
Dominasi Berlanjut, Perumdam TKR Tujuh Tahun Beruntun Raih TOP BUMD Awards

Dominasi Berlanjut, Perumdam TKR Tujuh Tahun Beruntun Raih TOP BUMD Awards

Rabu, 15 April 2026 09:46
50 Tahun Perumdam TKR: Sinergi, Inovasi, dan Kepedulian untuk Masyarakat

50 Tahun Perumdam TKR: Sinergi, Inovasi, dan Kepedulian untuk Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 09:36
Dongkrak Pendapatan Daerah, Wali Kota Cilegon Instruksikan Camat dan Lurah Kerja Ekstra

Dongkrak Pendapatan Daerah, Wali Kota Cilegon Instruksikan Camat dan Lurah Kerja Ekstra

Rabu, 15 April 2026 11:04
Jual Motor Curian Melalui WhatsApp, Dua Pengamen Ditangkap Polsek Cikande

Jual Motor Curian Melalui WhatsApp, Dua Pengamen Ditangkap Polsek Cikande

Rabu, 15 April 2026 10:53
Propam Polda Banten Periksa Senjata Api Personel Polres Cilegon, Ini Hasilnya

Propam Polda Banten Periksa Senjata Api Personel Polres Cilegon, Ini Hasilnya

Rabu, 15 April 2026 10:16
Adik Ipar Kades Cabuli Siswi SMP Selama Setahun

Adik Ipar Kades Cabuli Siswi SMP Selama Setahun

Rabu, 15 April 2026 10:11
Dominasi Berlanjut, Perumdam TKR Tujuh Tahun Beruntun Raih TOP BUMD Awards

Dominasi Berlanjut, Perumdam TKR Tujuh Tahun Beruntun Raih TOP BUMD Awards

Rabu, 15 April 2026 09:46
50 Tahun Perumdam TKR: Sinergi, Inovasi, dan Kepedulian untuk Masyarakat

50 Tahun Perumdam TKR: Sinergi, Inovasi, dan Kepedulian untuk Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 09:36

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dongkrak Pendapatan Daerah, Wali Kota Cilegon Instruksikan Camat dan Lurah Kerja Ekstra

Dongkrak Pendapatan Daerah, Wali Kota Cilegon Instruksikan Camat dan Lurah Kerja Ekstra

by Adam Fadillah
Rabu, 15 April 2026 11:04

Wali Kota Cilegon, Robinsar, menginstruksikan camat dan lurah untuk kerja kerja ekstra dalam Musrenbang RKPD Kota Cilegon 2027 di Aula...

Jual Motor Curian Melalui WhatsApp, Dua Pengamen Ditangkap Polsek Cikande

Jual Motor Curian Melalui WhatsApp, Dua Pengamen Ditangkap Polsek Cikande

by Fahmi
Rabu, 15 April 2026 10:53

Dua pengamen yang ditangkap karena menjual motor curian lewat WhatsApp. (Foto: Polsek Cikande)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak