SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penetapan Heru Anggara (29) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap MAHM (9) dianggap tidak sah. Bahkan, penyidik Satreskrim Polres Cilegon telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XII/2014.
Kuasa Hukum Heru Anggara, Sahat Butar Butar menjelaskan, peraturan tersebut terkait dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup sebagaimana dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Penyidik kata dia juga tidak diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka sehingga penetapan tersangka bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XII/2014.
“Bahwa alat bukti tidak diuraikan secara konkret dan transparan oleh termohon (Polres Cilegon-red) terhadap dua alat bukti yang sah yang dijadikan dasar penetapan tersangka,” katanya usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 9 Februari 2026.
Sahat mengungkapkan, penyidik tidak menguraikan secara jelas dan terukur dasar pertanggungjawaban pidana yang menjadi landasan penetapan pemohon sebagai tersangka.
Ia menegaskan bahwa penyidik telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat (final and binding) sehingga cacat hukum dan tidak sah.
“Bahwa faktanya termohon tidak pernah menerbitkan surat perintah penyelidikan yang sah terhadap pemohon sehingga tindakan penyidikan yang dilakukan menjadi kehilangan dasar hukumannya,” ungkapnya.
Sahat mengungkapkan, Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap.Tsk/01/RES.1.7/I/2026 tertanggal 03 Januari 2026 tanpa dilalui penyelidikan yang sah merupakan tindakan cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum acara pidana.
“Bahwa dalam perkara a quo tidak terdapat uraian yang jelas, konkret dan terperinci mengenai adanya niat atau kesengajaan (mens rea) dari pemohon untuk menghilangkan nyawa korban baik ditinjau berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP maupun dijunctokan dengan Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP baru,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Heru Anggara lainnya, Solihin menjelaskan, penangkapan terhadap terhadap kliennya tidak memenuhi tidak memenuhi syarat materiil dan proporsionalitas menurut KUHAP yang berlaku yakni Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025.
Menurut dia, penangkapan hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup dan dilaksanakan secara proporsional.
“Bahwa dalam perkara a quo pemohon memiliki alamat tempat tinggal yang jelas dan tetap, bersikap kooperatif selama proses hukum serta tidak terdapat keadaan yang mendesak yang mengharuskan dilakukan penangkapan,” katanya.
Ia mengungkapkan, tindakan penyidik merupakan penyalahgunaan wewenang dan melanggar asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam pasal 28 D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara-negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu seluruh tindakan termohon dalam proses penangkapan penetapan dan penahanan harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











