SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Candu Yudistiara, Edi Kartiko Mudiantoro alias Kecebong Ompong, Tongam Irvan Simanjuntak, dan Dzul Fiqar diduga melakukan pesta seks bersama seorang perempuan muda berinisial ZA alias Miss ZA. Video aksi tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial Telegram.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Andi Setiyo Wibowo, membenarkan adanya perkara tersebut dan menyebut kasusnya telah diproses hukum.
“Iya ada kasus itu, kalau tidak salah sudah disidangkan perkaranya,” kata Andi, Selasa 10 Februari 2026.
Kasus ini bermula pada Minggu, 7 September 2025, ketika Tongam membuat grup Telegram bernama “Semprot Region Banten”. Grup tersebut berisi pembahasan mengenai pengalaman aktivitas seksual.
Tongam kemudian mengundang Edi Kartiko, Candu alias Chen, dan Dzul Fiqar ke dalam grup tersebut. Dalam percakapan itu, mereka membahas rencana mencari perempuan di wilayah Pandeglang untuk diajak melakukan hubungan seksual secara bersama-sama.
Setelah itu, Edi Kartiko menghubungi ZA dan menawarkan hubungan seksual dengan empat pria sekaligus dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta. Tawaran tersebut diterima.
Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, keempat pria tersebut bersama ZA mendatangi sebuah hotel di Pandeglang. Di lokasi itu, mereka melakukan hubungan seksual selama kurang lebih satu jam 30 menit.
Saat kejadian berlangsung, Tongam, Edi Kartiko, dan Dzul Fiqar merekam aktivitas tersebut menggunakan ponsel, sementara Candu turut membantu proses perekaman.
Sehari setelahnya, Minggu, 24 Agustus 2025, Tongam diduga menyebarkan video berdurasi 26 detik melalui akun Telegram dengan nama yang disamarkan. Dua hari kemudian, Dzul Fiqar juga mengunggah tangkapan layar video tersebut di sebuah forum daring menggunakan akun anonim. Konten tersebut kemudian beredar luas.
Mendapat informasi tersebut, petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keempat pelaku.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 407 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Andi juga membenarkan bahwa dua dari empat tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN). “Iya benar ada ASN,” ujarnya.
Kepala Seksi B Pidana Umum Kejati Banten, Atik Ari Yosa, saat dikonfirmasi membenarkan perkara tersebut tengah dalam proses persidangan. “Iya benar ada perkara itu, saat ini dalam proses persidangan,” katanya.
Ia menyebut perkara tersebut ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah. Namun, ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan sidang. “Nanti boleh tanya Bu Fitriah ya,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











