SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya praperadilan yang diajukan Heru Anggara (29) tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap MAHM (9) anak dari politisi PKS Cilegon, Maman Suherman ditolak.
Hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut menyatakan bahwa proses penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Cilegon telah sesuai prosedur.
“Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tunggal Hendro Wicaksono di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jumat sore, 13 Februari 2026.
Ia menjelaskan berdasarkan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah melakukannya sesuai prosedur. Oleh karenanya, permohonan pemohon yang menyatakan penyidikan tidak sah tidak beralasan menurut Undang-Undang.
Dalam putusan tersebut, Hendro juga menanggapi terkait keberatan penangkapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian yang dianggap tidak cukup bukti. Keberatan tersebut tidak dapat diterima karena berdasarkan Pasal 17 KUHAP perintah penangkapan cukup dengan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP.
“Menguatkan dengan bukti surat perintah penangkapan, bahwa surat perintah tersebut menunjukkan unsur formalitas penangkapan yang telah terpenuhi,” katanya.
Menurut Hendro, termohon (penyidik) dalam perkara tersebut telah memenuhi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Heru Anggara sebagai tersangka. Ia menyebut, bahwa perkara yang menjerat tersangka merupakan tindak pidana serius dan penyidik diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan sepanjang bukti permulaan yang cukup dan administrasi yang dibuat secara sah.
“Menimbang bahwa karena unsur tersebut terbukti, maka permohonan agar penangkapan dinyatakan tidak sah haruslah ditolak,” tegasnya.
Hendro mengungkapkan, bahwa dalil pemohon yang meminta keabsahan penetapan tersangka berdasarkan uji laboratorium lanjutan adalah dalil yang keliru secara metodologis dalam pra peradilan. Sebab, menurutnya, pemohon telah mencampuradukan standar formil penetapan tersangka dengan kelengkapan berkas pembuktian pokok perkara.
Ia juga menjelaskan, dalam perkara a quo, termohon menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 c Undang-undang Nomor 35 tahun 2014. Pasal yang menjerat tersangka tersebut merupakan kategori tindak pidana berat. “Secara umum pengancaman pidana berat,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











