SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gugatan praperadilan yang diajukan Heru Anggara (29), tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap MAHM (9), anak dari politisi PKS Cilegon, Maman Suherman, ditolak pada persidangan Jumat, 13 Februari 2026.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa perkara tersebut menyatakan bahwa proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Cilegon telah sesuai dengan ketentuan.
Menanggapi putusan tersebut, Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, mengatakan pihaknya bertindak secara profesional dalam menangani kasus tersebut. Keprofesionalan penyidik tersebut telah dibuktikan dengan semua gugatan pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya oleh hakim.
“Kami mulai dari tahapan awal sampai akhir itu profesional, baik secara formil yang di mana itu telah diuji dan dibuktikan di sidang ini,” katanya Jumat, 13 Februari 2026.
Yoga menjelaskan, berdasarkan putusan hakim, proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia memastikan bahwa penyidik dalam menangani kasus tersebut mengedepankan prinsip kehati-hatian. “Setelah ini kita melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Dalam putusan tersebut, Hakim Hendro Wicaksono menyatakan bahwa proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Cilegon telah sesuai prosedur. “Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.
Menanggapi terkait keberatan penangkapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian yang dianggap tidak cukup bukti, Hendro menegaskan keberatan tersebut tidak dapat diterima. Sebab, berdasarkan Pasal 17 KUHAP, perintah penangkapan cukup dengan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP.
“Menguatkan dengan bukti surat perintah penangkapan, bahwa surat perintah tersebut menunjukkan unsur formalitas penangkapan yang telah terpenuhi,” katanya.
Menurut Hendro, termohon dalam hal ini penyidik telah memenuhi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Heru Anggara sebagai tersangka. Ia menyebut bahwa perkara yang menjerat tersangka merupakan tindak pidana serius dan penyidik diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan sepanjang bukti permulaan yang cukup dan administrasi yang dibuat secara sah.
“Menimbang bahwa karena unsur tersebut terbukti, maka permohonan agar penangkapan dinyatakan tidak sah haruslah ditolak,” tegasnya.
Hendro mengungkapkan bahwa dalil pemohon yang meminta keabsahan penetapan tersangka berdasarkan uji laboratorium lanjutan adalah dalil yang keliru secara metodologis dalam praperadilan. Sebab, menurutnya, pemohon telah mencampuradukkan standar formil penetapan tersangka dengan kelengkapan berkas pembuktian pokok perkara.
Ia juga menjelaskan, dalam perkara a quo, termohon menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pasal yang menjerat tersangka tersebut merupakan kategori tindak pidana berat. “Secara umum pengancaman pidana berat,” ujarnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











