slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Praperadilan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Ditolak, Kasatreskrim Polres Cilegon: Bukti Kami Profesional

Fahmi by Fahmi
14-02-2026 07:47:37
in Hukum
Praperadilan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Ditolak, Kasatreskrim Polres Cilegon: Bukti Kami Profesional

Suasana sidang putusan praperadilan

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Gugatan praperadilan yang diajukan Heru Anggara (29), tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap MAHM (9), anak dari politisi PKS Cilegon, Maman Suherman, ditolak pada persidangan Jumat, 13 Februari 2026.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa perkara tersebut menyatakan bahwa proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Cilegon telah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga :

Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

Kohati Cilegon Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pulomerak

Anak 11 Tahun di Cilegon Diduga Jadi Korban Pencabulan Oleh Tetangganya Sendiri

Suami Lama Tak Pulang, Ibu dan Anak di Anyer Buang Bayi Perempuan

Menanggapi putusan tersebut, Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, mengatakan pihaknya bertindak secara profesional dalam menangani kasus tersebut. Keprofesionalan penyidik tersebut telah dibuktikan dengan semua gugatan pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya oleh hakim.

“Kami mulai dari tahapan awal sampai akhir itu profesional, baik secara formil yang di mana itu telah diuji dan dibuktikan di sidang ini,” katanya Jumat, 13 Februari 2026.

Yoga menjelaskan, berdasarkan putusan hakim, proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Ia memastikan bahwa penyidik dalam menangani kasus tersebut mengedepankan prinsip kehati-hatian. “Setelah ini kita melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Dalam putusan tersebut, Hakim Hendro Wicaksono menyatakan bahwa proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Cilegon telah sesuai prosedur. “Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Menanggapi terkait keberatan penangkapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian yang dianggap tidak cukup bukti, Hendro menegaskan keberatan tersebut tidak dapat diterima. Sebab, berdasarkan Pasal 17 KUHAP, perintah penangkapan cukup dengan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

“Menguatkan dengan bukti surat perintah penangkapan, bahwa surat perintah tersebut menunjukkan unsur formalitas penangkapan yang telah terpenuhi,” katanya.

Menurut Hendro, termohon dalam hal ini penyidik telah memenuhi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Heru Anggara sebagai tersangka. Ia menyebut bahwa perkara yang menjerat tersangka merupakan tindak pidana serius dan penyidik diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan sepanjang bukti permulaan yang cukup dan administrasi yang dibuat secara sah.

“Menimbang bahwa karena unsur tersebut terbukti, maka permohonan agar penangkapan dinyatakan tidak sah haruslah ditolak,” tegasnya.

Hendro mengungkapkan bahwa dalil pemohon yang meminta keabsahan penetapan tersangka berdasarkan uji laboratorium lanjutan adalah dalil yang keliru secara metodologis dalam praperadilan. Sebab, menurutnya, pemohon telah mencampuradukkan standar formil penetapan tersangka dengan kelengkapan berkas pembuktian pokok perkara.

Ia juga menjelaskan, dalam perkara a quo, termohon menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pasal yang menjerat tersangka tersebut merupakan kategori tindak pidana berat. “Secara umum pengancaman pidana berat,” ujarnya.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: Maman Suhermanpembunuhan anak PKSpembunuhan cilegonPembunuhan Komplek BBS 3polres cilegon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

APRINDO Perkuat Kolaborasi Nasional Dorong Konsumsi Domestik melalui Program Friday Mubarak 2026

Next Post

Polres Serang Amankan Tersangka Penipuan Umrah, 9 Korban Terungkap

Related Posts

Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan
Hukum

Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

by Adam Fadillah
Jumat, 22 Mei 2026 17:40

Potongan video ibu korban pencabulan anak di Pulo Merak saat menerangkan kekhawatirannya diunggah di sosial media.

Read moreDetails

Kohati Cilegon Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Pulomerak

Anak 11 Tahun di Cilegon Diduga Jadi Korban Pencabulan Oleh Tetangganya Sendiri

Suami Lama Tak Pulang, Ibu dan Anak di Anyer Buang Bayi Perempuan

Polres Cilegon Tangkap Pengedar Tembakau Gorila

Transaksi Sinte, Tiga Pelajar Digerebek Warga

Polres Cilegon Siapkan 60 Personel untuk Pengamanan Malam Puncak HUT ke-27 Kota Cilegon

Siswa SMP Diduga Jadi Korban Pelecehan, Ayah Tiri Dilaporkan ke Polres Cilegon

49 Siswa Al Inayah Keracunan, Wali Kota Cilegon Bakal Merekomendasikan Penutupan Dapur MBG

Dugaan Keracunan MBG di MTs Al Inayah Diselidiki

Next Post
Polres Serang Amankan Tersangka Penipuan Umrah, 9 Korban Terungkap

Polres Serang Amankan Tersangka Penipuan Umrah, 9 Korban Terungkap

Jelang Ramadan, Harga Minyakita di Pandeglang Tembus Rp20 Ribu per Liter

Jelang Ramadan, Harga Minyakita di Pandeglang Tembus Rp20 Ribu per Liter

Cegah Warga Miskin Tersingkir, PDIP Banten Minta Evaluasi Data PBI BPJS Kesehatan

Cegah Warga Miskin Tersingkir, PDIP Banten Minta Evaluasi Data PBI BPJS Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kesepakatan Studi Bersama Pertamina

Pertamina, ExxonMobil, SK Innovation dan SK Earthon Teken Kesepakatan Studi Bersama

Senin, 25 Mei 2026 18:44
Pungli Pertanahan Kota Serang

Kasus Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kejari Temukan Rekapan Uang

Senin, 25 Mei 2026 16:14
Ledakan di PT MCCI Cilegon

BREAKING NEWS! Diduga Terjadi Ledakan di PT MCCI Cilegon, Asap Putih Mengepul Tebal

Senin, 25 Mei 2026 15:35
Ketua Golkar Cilegon

Jabat Plt DPD Golkar Cilegon, Ratu Amalia Pastikan Program Partai Tetap Berjalan

Senin, 25 Mei 2026 15:29
SMP Islam Pariskian

Penuh Haru dan Bangga, SMP Islam Pariskian Wisuda 76 Siswa

Senin, 25 Mei 2026 15:13
Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Senin, 25 Mei 2026 12:54
Kesepakatan Studi Bersama Pertamina

Pertamina, ExxonMobil, SK Innovation dan SK Earthon Teken Kesepakatan Studi Bersama

Senin, 25 Mei 2026 18:44
Pungli Pertanahan Kota Serang

Kasus Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kejari Temukan Rekapan Uang

Senin, 25 Mei 2026 16:14
Ledakan di PT MCCI Cilegon

BREAKING NEWS! Diduga Terjadi Ledakan di PT MCCI Cilegon, Asap Putih Mengepul Tebal

Senin, 25 Mei 2026 15:35
Ketua Golkar Cilegon

Jabat Plt DPD Golkar Cilegon, Ratu Amalia Pastikan Program Partai Tetap Berjalan

Senin, 25 Mei 2026 15:29
SMP Islam Pariskian

Penuh Haru dan Bangga, SMP Islam Pariskian Wisuda 76 Siswa

Senin, 25 Mei 2026 15:13
Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Warga Anyar dan Cinangka Keluhkan PJU dan Sampah, Mohammad Wahyu Agusti Siap Kawal ke Pemkab Serang

Senin, 25 Mei 2026 12:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kesepakatan Studi Bersama Pertamina

Pertamina, ExxonMobil, SK Innovation dan SK Earthon Teken Kesepakatan Studi Bersama

by Agung S Pambudi
Senin, 25 Mei 2026 18:44

TANGERANG,RADARBANTEN.CO.ID— PT Pertamina Hulu Energi (PHE) bersama ExxonMobil Low Carbon Solutions Indonesia Limited, SK Innovation dan SK Earthon menandatangani Joint...

Pungli Pertanahan Kota Serang

Kasus Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang, Penyidik Kejari Temukan Rekapan Uang

by Fahmi
Senin, 25 Mei 2026 16:14

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyidik Kejari Serang menemukan rekapan atau catatan penerimaan uang dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Pertanahan (Kantan)...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak