SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aliran dana dugaan korupsi pembelian minyak goreng non-DMO CP8/CP10 tahun 2025 senilai Rp20,4 miliar mulai terungkap. Dana proyek yang bersumber dari BUMD milik Pemprov Banten, PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.
Kasubsi 1 Kejaksaan Negeri Serang, Muhammad Siddiq, mengungkapkan penyidik menilai dana tersebut tidak dipakai untuk memenuhi kewajiban pengiriman 1.200 ton minyak goreng, melainkan digunakan untuk membayar utang, pembelian aset, dan kepentingan lain.
“Penyidik menilai dana tersebut tidak digunakan untuk memenuhi kewajiban pengiriman 1.200 ton minyak goreng, melainkan untuk membayar utang, pembelian aset, dan kepentingan lain,” ujar Siddiq, Kamis 19 Februari 2026.
Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya dan Direktur PT ABM, Yoga Utama.
Keduanya telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (tahap II) pada Kamis 12 Februari 2026 di Kantor Kejari Serang. “Perkaranya sudah tahap dua,” kata Siddiq.
Perkara ini bermula dari kerja sama jual beli minyak goreng curah non-DMO sebanyak 1.200 ton antara PT ABM dan PT KAN. Kerja sama dirintis sejak Oktober 2024 saat Yoga masih menjabat Kepala Divisi Kerja Sama dan Pengembangan Usaha PT ABM, namun sempat batal karena perbedaan metode pembayaran.
Setelah Yoga diangkat sebagai Plt Direktur PT ABM pada Februari 2025, kerja sama kembali dilanjutkan tanpa melalui prosedur tata kelola BUMD, seperti pengajuan proposal, studi kelayakan, manajemen risiko, serta persetujuan dewan komisaris.
Pada Februari 2025, Yoga menandatangani perjanjian pembelian minyak goreng curah non-DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan harga Rp17.000 per kilogram termasuk PPN 11 persen. Total nilai transaksi mencapai Rp20,4 miliar dengan skema pembayaran melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang dijamin deposito PT ABM di Bank BRI Cabang Serang.
Dalam proses pencairan SKBDN, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, seperti faktur, delivery order, sertifikat analisis lama tahun 2013, serta berita acara serah terima barang. Padahal, minyak goreng yang diperjanjikan tidak pernah dikirim oleh PT KAN.
Pada 18 Maret 2025, Andreas mengajukan permohonan diskonto melalui BRI Cabang Bintaro yang diteruskan ke BRI Cabang Serang. Bank sempat menolak pencairan karena menemukan indikasi penyimpangan.
Namun pada 25 Maret 2025, setelah adanya pernyataan tertulis dari Yoga yang menerima penyimpangan dan meminta pembayaran tetap dilakukan, dana SKBDN akhirnya dicairkan sebesar Rp20.399.078.475 dan diterima PT KAN.
Saat jatuh tempo, PT ABM tidak mampu melunasi kewajiban sehingga deposito senilai Rp20,4 miliar yang menjadi agunan dicairkan bank.
Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik Af. Rachman dan Soetjipto WS tertanggal 17 November 2025, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp20.487.194.100.
Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyatakan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 10 Februari 2026. Setelah pelimpahan tahap II, keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang sejak 12 Februari 2026 untuk kepentingan penuntutan.
Para tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Editor: Mastur Huda











