slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Buruh di Mancak Didakwa Tambang Pasir Ilegal, Raup Rp9,75 Juta dalam Dua Hari

Fahmi by Fahmi
22-02-2026 21:05:22
in Hukum
Buruh di Mancak Didakwa Tambang Pasir Ilegal, Raup Rp9,75 Juta dalam Dua Hari
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Supriani, seorang buruh, didakwa melakukan penambangan pasir tanpa izin di Kampung Gunung Kawat, Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Selamet, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono. Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 26–27 Agustus 2025.

Baca Juga :

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

71 Siswa dan Guru Mual Usai Santap Menu MBG, Diduga Alami Keracunan

Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Panggil OPD yang Serapan Anggarannya Masih Rendah

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Jaksa menjelaskan, awalnya terdakwa diperintahkan oleh pemilik lahan untuk meratakan tanah guna pembangunan rumah. Bahkan, telah dibuat surat pernyataan pemerataan tanah yang ditandatangani para pihak serta diketahui RT dan kepala desa. Namun, dalam pelaksanaannya, terdakwa justru melakukan pengerukan dan penjualan pasir.

“Selanjutnya terdakwa mulai mengupas tanah merah dengan menggunakan satu unit excavator merek Zoomlion tipe ZE75E-10 warna abu-abu,” ujar JPU, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu, 22 Februari 2026.

Pada 26 Agustus 2025, terdakwa menjual 17 unit dump truk pasir seharga Rp400 ribu per unit serta satu unit colt diesel seharga Rp300 ribu. Keesokan harinya, 27 Agustus 2025, terdakwa kembali menjual enam unit dump truk seharga Rp400 ribu per unit, satu unit losbak seharga Rp50 ribu, serta satu unit dump truk seharga Rp200 ribu.

“Bahwa sejak hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, uang hasil penjualan yang sudah didapat oleh terdakwa Supriani bin Nursaman sebesar Rp9.750.000,” ungkap JPU.

Aktivitas tersebut akhirnya dihentikan oleh anggota Polres Cilegon setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat diperiksa, terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah dalam melakukan kegiatan usaha penambangan di lahan milik saksi,” kata JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025.

Reporter: Fahmi Editor: Aas Arbi 

Tags: Desa Batukuda Mancakkabupaten serangkejari serangPengadilan Negeri Serangpolres cilegonTambang Pasir IlegalUU Minerba
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang Buka Puasa, Pasar Baru Ikan Labuan di Pandeglang Terbakar

Next Post

Selama Masa Tanggap Darurat Bencana, Pemkab Serang Gunakan Rp2,5 Miliar Dana BTT

Related Posts

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli
Hukum

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

by Fahmi
Senin, 25 Mei 2026 11:37

Tersangka pungli di Kantor. Pertanahan Kota Serang saat akan dibawa ke RUtan Kelas IIB Serang, beberapa waktu lalu. (Foto: Radar...

Read moreDetails

71 Siswa dan Guru Mual Usai Santap Menu MBG, Diduga Alami Keracunan

Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Panggil OPD yang Serapan Anggarannya Masih Rendah

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Karyawan Pelindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Dari Aktifitas Iseng Saat Pandemi, Kini Jadi Bisnis Menjanjikan 

Mendes Yandri Susanto Sebut Pembinaan Qori dan Qoriah di Kabupaten Serang Sejalan dengan Program Kemendes

Pemkab Serang  Targetkan Juara Umum di MTQ Provinsi

TAPD Kabupaten Serang Bakal Evaluasi Realisasi Belanja

Pelaku Pencabulan Anak di Pulo Merak Belum Tertangkap, Ibu Korban Ketakutan

1.000 Hewan Kurban di Kabupaten Serang, Pemkab Siapkan 87 Juru Sembelih

Next Post
Selama Masa Tanggap Darurat Bencana, Pemkab Serang Gunakan Rp2,5 Miliar Dana BTT

Selama Masa Tanggap Darurat Bencana, Pemkab Serang Gunakan Rp2,5 Miliar Dana BTT

Dimyati–AHY Sepakat, Ekonomi Kreatif Kunci Masa Depan Banten

Dimyati–AHY Sepakat, Ekonomi Kreatif Kunci Masa Depan Banten

Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Tukang Ojek Gugat Bupati Pandeglang dan Gubernur Banten

Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Tukang Ojek Gugat Bupati Pandeglang dan Gubernur Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48
Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

Senin, 25 Mei 2026 22:08
Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

Senin, 25 Mei 2026 21:57
Ledakan PT MCCI Cilegon

DPRD Cilegon Minta DLH Turun Tangan Terkait Dugaan Insiden Ledakan di PT MCCI

Senin, 25 Mei 2026 21:27
Ledakan PT MCCI Cilegon

Insiden Ledakan di PT MCCI Cilegon, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

Senin, 25 Mei 2026 21:16
Kenyamanan investasi cilegon

Wawalkot Terima Kunjungan Investor Jepang di Cilegon, Tawarkan Kenyamanan Investasi

Senin, 25 Mei 2026 21:09
Sengketa lahan kadu jaya

PN Tangerang Kabulkan Gugatan Developer Terkait Sengketa Lahan di Kadu Jaya Curug Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 20:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Banten Dapat WTP

Dapat 10 Kali WTP, Gubernur Banten: Bukan Tujuan Akhir, Pemprov Siap Benahi Tata Kelola

by Yusuf Permana
Senin, 25 Mei 2026 22:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID  – Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah...

Keracunan MBG SMAN 1 Padarincang

Buntut Keracunan Siswa dan Guru SMAN 1 Padarincang, SPPG Citasuk Di-suspend

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 25 Mei 2026 21:57

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Citasuk, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang disuspand buntut adanya dugaan kasus keracunan masal...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak