slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Buruh di Mancak Didakwa Tambang Pasir Ilegal, Raup Rp9,75 Juta dalam Dua Hari

Fahmi by Fahmi
22-02-2026 21:05:22
in Hukum
Buruh di Mancak Didakwa Tambang Pasir Ilegal, Raup Rp9,75 Juta dalam Dua Hari
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Supriani, seorang buruh, didakwa melakukan penambangan pasir tanpa izin di Kampung Gunung Kawat, Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Selamet, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono. Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada 26–27 Agustus 2025.

Jaksa menjelaskan, awalnya terdakwa diperintahkan oleh pemilik lahan untuk meratakan tanah guna pembangunan rumah. Bahkan, telah dibuat surat pernyataan pemerataan tanah yang ditandatangani para pihak serta diketahui RT dan kepala desa. Namun, dalam pelaksanaannya, terdakwa justru melakukan pengerukan dan penjualan pasir.

“Selanjutnya terdakwa mulai mengupas tanah merah dengan menggunakan satu unit excavator merek Zoomlion tipe ZE75E-10 warna abu-abu,” ujar JPU, dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Minggu, 22 Februari 2026.

Pada 26 Agustus 2025, terdakwa menjual 17 unit dump truk pasir seharga Rp400 ribu per unit serta satu unit colt diesel seharga Rp300 ribu. Keesokan harinya, 27 Agustus 2025, terdakwa kembali menjual enam unit dump truk seharga Rp400 ribu per unit, satu unit losbak seharga Rp50 ribu, serta satu unit dump truk seharga Rp200 ribu.

“Bahwa sejak hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025, uang hasil penjualan yang sudah didapat oleh terdakwa Supriani bin Nursaman sebesar Rp9.750.000,” ungkap JPU.

Aktivitas tersebut akhirnya dihentikan oleh anggota Polres Cilegon setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat diperiksa, terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah dalam melakukan kegiatan usaha penambangan di lahan milik saksi,” kata JPU.

Baca Juga :

Di MTQ ke XXIII Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Serang Raih Juara III

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp326,8 Juta

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025.

Reporter: Fahmi Editor: Aas Arbi 

Tags: Desa Batukuda Mancakkabupaten serangkejari serangPengadilan Negeri Serangpolres cilegonTambang Pasir IlegalUU Minerba
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang Buka Puasa, Pasar Baru Ikan Labuan di Pandeglang Terbakar

Next Post

Selama Masa Tanggap Darurat Bencana, Pemkab Serang Gunakan Rp2,5 Miliar Dana BTT

Related Posts

Bupati Serang
Kabupaten Serang

Di MTQ ke XXIII Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Serang Raih Juara III

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 10 Juli 2026 18:01

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Kafilah Kabupaten Serang berhasil meraih Juara III pada gelaran Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) XXIII tingkat Provinsi Banten Tahun...

Read moreDetails

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Kurir 4,2 Kilogram Sabu yang Ditangkap di Depan Hotel Amaris Cilegon Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Direktur CV Cahaya Alkemal Indonesia Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp326,8 Juta

Modifikasi Tangki Truk, Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Ditangkap di Cilegon

Rapat Bersama Mitra, Komisi I DPRD Kabupaten Serang Beri Sejumlah Catatan

250 Pengurus PKS Banten Kemah di Gunung Malang Cinangka, Tumbuhkan Jiwa Bela Negara

Komisi II DPRD Kabupaten Minta OPD Prioritaskan Program yang Berpihak ke Masyarakat

DPRD Kecam Tindakan Kapal Tongkang yang Buang Material di Laut Bojonegara

Indukan Diperbaharui, Produksi Benih Ikan di BBI Baros Meningkat

Next Post
Selama Masa Tanggap Darurat Bencana, Pemkab Serang Gunakan Rp2,5 Miliar Dana BTT

Selama Masa Tanggap Darurat Bencana, Pemkab Serang Gunakan Rp2,5 Miliar Dana BTT

Dimyati–AHY Sepakat, Ekonomi Kreatif Kunci Masa Depan Banten

Dimyati–AHY Sepakat, Ekonomi Kreatif Kunci Masa Depan Banten

Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Tukang Ojek Gugat Bupati Pandeglang dan Gubernur Banten

Alami Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Tukang Ojek Gugat Bupati Pandeglang dan Gubernur Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

Jumat, 10 Juli 2026 19:24
Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

Jumat, 10 Juli 2026 18:08
Wakil Ketua DPRD Tangsel

PKS Tempatkan Mustopa Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Tangsel

Jumat, 10 Juli 2026 18:05
Bupati Serang

Di MTQ ke XXIII Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Serang Raih Juara III

Jumat, 10 Juli 2026 18:01
pencuri motor

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Jumat, 10 Juli 2026 17:57
Bupati Pandeglang

Tarik Investor, Bupati Dorong Pembangunan Kawasan Industri di Pandeglang

Jumat, 10 Juli 2026 17:54
DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

Jumat, 10 Juli 2026 19:24
Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

Jumat, 10 Juli 2026 18:08
Wakil Ketua DPRD Tangsel

PKS Tempatkan Mustopa Isi Kursi Wakil Ketua DPRD Tangsel

Jumat, 10 Juli 2026 18:05
Bupati Serang

Di MTQ ke XXIII Tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Serang Raih Juara III

Jumat, 10 Juli 2026 18:01
pencuri motor

Butuh Uang untuk Menikah, Pria Ini Curi Motor di Cikande

Jumat, 10 Juli 2026 17:57
Bupati Pandeglang

Tarik Investor, Bupati Dorong Pembangunan Kawasan Industri di Pandeglang

Jumat, 10 Juli 2026 17:54

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

DPD IWAPI Banten Siap Jadi Tuan Rumah Hortikultura Tahun 2026

by Abdul Rozak
Jumat, 10 Juli 2026 19:24

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - DPD Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Banten, siap menjadi tuan rumah untuk program kampung Hortikultura tahun...

Honda Vario Evo 160

Public Exhibition New Honda Vario Evo 160 Siap Meriahkan Kota Serang

by Eko Fajar
Jumat, 10 Juli 2026 18:08

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– PT Mitra Sendang Kemakmuran selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Banten akan menghadirkan Public Exhibition New Honda...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak