LEBAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan anggaran sekitar Rp8,5 miliar untuk insentif pimpinan pondok pesantren (ponpes), guru magrib mengaji, guru madrasah diniyah, serta guru madrasah non-ASN pada tahun 2026.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Lebak, Iyan Fitriyana, mengatakan insentif tersebut akan disalurkan pada pekan ketiga Ramadan. Program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap peran strategis ponpes dan guru ngaji dalam membina generasi muda serta memperkuat pendidikan keagamaan di Kabupaten Lebak.
“Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan semangat pimpinan pesantren dan para guru dalam memberikan pendidikan agama yang berkualitas kepada santri dan masyarakat,” ujar Iyan, Sabtu 28 Februari 2026.
Ia menjelaskan, program insentif keagamaan sudah berjalan sejak masa kepemimpinan Mulyadi Jayabaya. Setiap tahun, nominal anggaran disesuaikan dengan jumlah penerima yang terverifikasi.
Tahun ini, Bupati Lebak M Hasbi Asyidiki Jayabaya juga menambahkan insentif bagi guru madrasah non-ASN yang tidak menerima tunjangan sertifikasi.
“Alhamdulillah, di bulan Ramadan ini Bupati memberikan insentif untuk guru madrasah non-ASN. Ini bentuk komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Lebak,” ungkapnya.
Besaran insentif tahun ini tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut, Guru Madrasah Diniyah Rp600 ribu per orang, Pimpinan Ponpes Rp900 ribu per orang, Guru Magrib Mengaji Rp250 ribu per orang, dan Guru Madrasah Non-ASN Rp250 ribu per orang.
Adapun jumlah penerima yang telah terverifikasi, yakni Guru Madrasah Diniyah 5.425 orang, Pimpinan Ponpes di 28 kecamatan 1.600 orang, Guru Magrib Mengaji 10.481 orang, dan Guru Madrasah Non-ASN sekitar 5.000 orang.
Sementara alokasi anggaran terdiri atas, Guru Madrasah Diniyah Rp3,25 miliar, Pimpinan Ponpes Rp1,44 miliar, Guru Magrib Mengaji Rp2,62 miliar, dan Guru Madrasah Non-ASN Rp1,25 miliar.
“Total anggaran insentif keagamaan dari APBD 2026 kurang lebih Rp8,5 miliar,” jelas Iyan.
Penyaluran dana akan dilakukan melalui bank kepada organisasi pimpinan ponpes dan organisasi guru madrasah, dengan penyerahan simbolis oleh Bupati Lebak.
Iyan menegaskan, program ini bukan sekadar bentuk apresiasi, melainkan juga investasi sumber daya manusia berbasis pendidikan agama. Dengan dukungan tersebut, diharapkan ponpes dan guru ngaji mampu mencetak generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan berkontribusi bagi pembangunan daerah.
Sementara itu, Presidium Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Lebak, Kiyai Ade Bujhaerimi, mengapresiasi komitmen Pemkab Lebak dalam mendukung sektor keagamaan.
“Ini kebijakan yang baik dan sudah diwariskan sejak kepemimpinan Bupati JB,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda











