SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rhamanda Hera Paramita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang atas dugaan penipuan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara tersebut dijadwalkan disidangkan pada Selasa (3/3/2026). Kasus dugaan penipuan itu bermula pada Kamis (28/8/2025).
Dalam surat dakwaan disebutkan, Rhamanda bertemu Rizky Selamet Riyadi di sebuah tempat makan di kawasan Gading Serpong. Dalam pertemuan itu, Rizky menyampaikan adanya paket pekerjaan alat peraga di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten yang disebut belum terkontrak dan membutuhkan dana awal sebesar Rp200 juta.
Rhamanda kemudian menawarkan tiga paket proyek kepada Abdurrahman, yakni pengadaan peralatan praktik kejuruan rekayasa perangkat lunak, agribisnis tanaman pangan dan hortikultura, serta bisnis digital, masing-masing dengan pagu anggaran Rp4,5 miliar.
Keesokan harinya, 29 Agustus 2025, Rizky mengirimkan tiga file Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada Rhamanda melalui WhatsApp. Dokumen tersebut diteruskan kepada Abdurrahman.
Setelah mempelajari dokumen itu, Abdurrahman mengundang Rhamanda ke Kantor Operasional PT Gajah Mada Bangun Persada di Perum Boekit Serang Damai, Walantaka, Kota Serang. Dalam pertemuan tersebut, Rhamanda menyampaikan proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 dan akan dikontrak paling lambat 7 September 2025.
Rhamanda juga menyebut Rizky sebagai orang dekat kepala dinas. Percaya dengan penjelasan itu, Irwan Mulyana bersedia mengambil satu paket proyek rekayasa perangkat lunak. Pada malam harinya, Rhamanda meminta uang operasional sebesar Rp10 juta.
Masih pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 22.27 WIB, Irwan mentransfer total Rp210 juta ke rekening Rhamanda. Namun, uang tersebut justru dialirkan kepada Rizky secara bertahap.
Dalam dakwaan disebutkan sekitar Rp200 juta digunakan untuk keperluan hiburan, bukan untuk kepentingan proyek seperti yang dijanjikan.
Kasus ini terungkap setelah pada 8 Oktober 2025 Irwan mengecek sistem Inaproc LKPP dan mendapati proyek yang ditawarkan telah terkontrak oleh PT Nawasena Parikesit Indonesia sejak 26 Agustus 2025.
Irwan kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada Rhamanda. Terdakwa mengakui proyek dimenangkan pihak lain dan dana Rp210 juta telah habis digunakan bersama Rizky.
Akibat perbuatan tersebut, Irwan Mulyana mengalami kerugian materiil sebesar Rp210 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Reporter: Fahmi Editor: Aas Arbi











