slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pengusaha Ditahan Imbas Dugaan Penipuan Proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten

Fahmi by Fahmi
01-03-2026 13:11:51
in Hukum
Pengusaha Ditahan Imbas Dugaan Penipuan Proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rhamanda Hera Paramita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang atas dugaan penipuan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara tersebut dijadwalkan disidangkan pada Selasa (3/3/2026). Kasus dugaan penipuan itu bermula pada Kamis (28/8/2025).

Baca Juga :

ASN Kementerian PU Diduga Melakukan Penipuan dengan Modus Proyek Fiktif

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Dijanjikan Keuntungan dari Proyek Rp40 Miliar, Pengusaha Asal Lebak Ini Ditipu Rp900 Juta

Dijanjikan Proyek Pelebaran Jalan Rp 19,7 Miliar, ASN Asal Lampung Tertipu

Dalam surat dakwaan disebutkan, Rhamanda bertemu Rizky Selamet Riyadi di sebuah tempat makan di kawasan Gading Serpong. Dalam pertemuan itu, Rizky menyampaikan adanya paket pekerjaan alat peraga di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten yang disebut belum terkontrak dan membutuhkan dana awal sebesar Rp200 juta.

Rhamanda kemudian menawarkan tiga paket proyek kepada Abdurrahman, yakni pengadaan peralatan praktik kejuruan rekayasa perangkat lunak, agribisnis tanaman pangan dan hortikultura, serta bisnis digital, masing-masing dengan pagu anggaran Rp4,5 miliar.

Keesokan harinya, 29 Agustus 2025, Rizky mengirimkan tiga file Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada Rhamanda melalui WhatsApp. Dokumen tersebut diteruskan kepada Abdurrahman.

Setelah mempelajari dokumen itu, Abdurrahman mengundang Rhamanda ke Kantor Operasional PT Gajah Mada Bangun Persada di Perum Boekit Serang Damai, Walantaka, Kota Serang. Dalam pertemuan tersebut, Rhamanda menyampaikan proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 dan akan dikontrak paling lambat 7 September 2025.

Rhamanda juga menyebut Rizky sebagai orang dekat kepala dinas. Percaya dengan penjelasan itu, Irwan Mulyana bersedia mengambil satu paket proyek rekayasa perangkat lunak. Pada malam harinya, Rhamanda meminta uang operasional sebesar Rp10 juta.

Masih pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 22.27 WIB, Irwan mentransfer total Rp210 juta ke rekening Rhamanda. Namun, uang tersebut justru dialirkan kepada Rizky secara bertahap.

Dalam dakwaan disebutkan sekitar Rp200 juta digunakan untuk keperluan hiburan, bukan untuk kepentingan proyek seperti yang dijanjikan.

Kasus ini terungkap setelah pada 8 Oktober 2025 Irwan mengecek sistem Inaproc LKPP dan mendapati proyek yang ditawarkan telah terkontrak oleh PT Nawasena Parikesit Indonesia sejak 26 Agustus 2025.

Irwan kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada Rhamanda. Terdakwa mengakui proyek dimenangkan pihak lain dan dana Rp210 juta telah habis digunakan bersama Rizky.

Akibat perbuatan tersebut, Irwan Mulyana mengalami kerugian materiil sebesar Rp210 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Reporter: Fahmi Editor: Aas Arbi 

Tags: penipuan proyek
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Ditutup Iran, Ini Peran Strategis Selat Hormuz di Jalur Perdagangan Internasional

Next Post

Tak Perlu Antre, Zakat Fitrah Bisa Dibayar Secara Online via Tangerang LIVE

Related Posts

Hukum

ASN Kementerian PU Diduga Melakukan Penipuan dengan Modus Proyek Fiktif

by Fahmi
Kamis, 19 Maret 2026 11:47

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Eris Hendra Buana aparatur sipil (ASN) pada Kementrian PU diduga melakukan penipuan dengan modus proyek fiktif. Akibat...

Read moreDetails

Iming-Iming Proyek Fiktif, Haji Ucin Cs Didakwa Tipu Korban Rp1,2 Miliar

Dijanjikan Keuntungan dari Proyek Rp40 Miliar, Pengusaha Asal Lebak Ini Ditipu Rp900 Juta

Dijanjikan Proyek Pelebaran Jalan Rp 19,7 Miliar, ASN Asal Lampung Tertipu

Soal Oknum ASN Pemkab Pandeglang Tipu Pengusaha Rp 185 Juta, Kepala Dinas Buka Suara

Kasus Penipuan Proyek Kementerian PUPR di Cipocok Jaya Kota Serang, Terdakwa Divonis 10 bulan

Tipu Pengusaha dengan Modus Proyek Fiktif Rp519 Juta, Honorer Pemkab Serang Divonis 3,5 Tahun Penjara

Next Post
Tak Perlu Antre, Zakat Fitrah Bisa Dibayar Secara Online via Tangerang LIVE

Tak Perlu Antre, Zakat Fitrah Bisa Dibayar Secara Online via Tangerang LIVE

Tewas Akibat Serangan Israel dan Amerika, Ali Khamenei Disebut Telah Tunjuk Calon Pengganti

Tewas Akibat Serangan Israel dan Amerika, Ali Khamenei Disebut Telah Tunjuk Calon Pengganti

Gaple Tanpa Taruhan Dinyatakan Halal, Begini Respons Kementerian Agama Pandeglang

Gaple Tanpa Taruhan Dinyatakan Halal, Begini Respons Kementerian Agama Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ratusan Angkot di Cilegon Belum Perpanjang Izin Trayek

Ratusan Angkot di Cilegon Belum Perpanjang Izin Trayek

Selasa, 26 Mei 2026 18:28
Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

Selasa, 26 Mei 2026 17:51
Wakil Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha untuk UMKM di RTH Tigaraksa

Wakil Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha untuk UMKM di RTH Tigaraksa

Selasa, 26 Mei 2026 17:29
Lima Desa di Kabupaten Serang Dapat Ambulan, Anggaran Diambil dari Mobil Dinas Bupati 

Lima Desa di Kabupaten Serang Dapat Ambulan, Anggaran Diambil dari Mobil Dinas Bupati 

Selasa, 26 Mei 2026 17:19
Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Selasa, 26 Mei 2026 13:22
Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Selasa, 26 Mei 2026 13:19
Ratusan Angkot di Cilegon Belum Perpanjang Izin Trayek

Ratusan Angkot di Cilegon Belum Perpanjang Izin Trayek

Selasa, 26 Mei 2026 18:28
Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

Selasa, 26 Mei 2026 17:51
Wakil Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha untuk UMKM di RTH Tigaraksa

Wakil Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha untuk UMKM di RTH Tigaraksa

Selasa, 26 Mei 2026 17:29
Lima Desa di Kabupaten Serang Dapat Ambulan, Anggaran Diambil dari Mobil Dinas Bupati 

Lima Desa di Kabupaten Serang Dapat Ambulan, Anggaran Diambil dari Mobil Dinas Bupati 

Selasa, 26 Mei 2026 17:19
Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Program Serang Digital Bisa Mudahkan Masyarakat Urus Administrasi

Selasa, 26 Mei 2026 13:22
Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Raperda Lingkungan Hidup dan Persampahan Segera Rampung di Masa Sidang II 

Selasa, 26 Mei 2026 13:19

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ratusan Angkot di Cilegon Belum Perpanjang Izin Trayek

Ratusan Angkot di Cilegon Belum Perpanjang Izin Trayek

by Adam Fadillah
Selasa, 26 Mei 2026 18:28

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Ratusan angkutan perkotaan (angkot) di Kota Cilegon diketahui belum melakukan perpanjangan izin trayek.  Kondisi tersebut terungkap saat...

Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

Paska Ledakan di PT MCCI, Gema Al Khairiyah Minta Audit Izin Operasional Perusahaan 

by Adam Fadillah
Selasa, 26 Mei 2026 17:51

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – DPD Gema Al-Khairiyah Kota Cilegon meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan audit terhadap izin operasional PT Merak...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak