slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Penipuan Proyek Kementerian PUPR di Cipocok Jaya Kota Serang, Terdakwa Divonis 10 bulan

Fahmi by Fahmi
16-07-2024 00:17:27
in Hukum
Kasus Penipuan Proyek Kementerian PUPR di Cipocok Jaya Kota Serang, Terdakwa Divonis 10 bulan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Achmad Jati Putra Pratama divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Senin siang, 15 Juli 2024.

Ia dinyatakan bersalah melakukan penipuan proyek Kementerian PUPR berupa paket pekerjaan pembangunan area bermain dan APE Luar pada TK Negeri Pembina Cipocok Jaya, Kota Serang.

Baca Juga :

Penuh Haru dan Bangga, SMP Islam Pariskian Wisuda 76 Siswa

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Komunitas Jaserco Gelar Gathering 2026 di Kota Serang, Pererat Silaturahmi hingga Aksi Sosial

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Aswin Arief. 

Perbuatan terdakwa menurut majelis Hakim telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana.

“Sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP,” ujarnya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo. 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya terdakwa dituntut satu tahun dan dua bulan penjara. Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU karena mempertimbangkan berbagai pertimbangan. 

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami kerugian. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan uang Rp 25 juta,” jelasnya.

Dalam surat tuntutan JPU, kasus penipuan itu bermula pada Juli 2023, ketika itu, korban Nasrudin bertemu dengan terdakwa, Abdul Muhit (berkas terpisah) dan Achmad Satiri. Dalam pertemuan itu, korban ditawarkan proyek pekerjaan pembangunan area bermain dan APE Luar pada TK Negeri Pembina Cipocok Jaya.

“Saat itu Abdul Muhit merupakan karyawan perusahaan CV Banten Purnama menunjukan berkas proyek tersebut, dan meminta uang komitmen pekerjaan sebesar 20 persen untuk mencari pemodal,” kata Endo. 

Endo menjelaskan, Abdul Muhit membuat surat kuasa tanpa seijin direktur CV Banten Purnama untuk mengerjakan proyek tersebut. Tindakan tersebut dilakukan agar Abdul Muhit dapat korban dapat diperdayai.

“Abdul Muhit meminta uang pengurusan administrasi, dan pinjam perusahaan CV Banten Purnama sebesar Rp 1,5 juta melalui transfer dan cash Rp 500 ribu, dengan total yang diberikan kepada Abdul Muhit sebesar Rp 2 juta,” kata Endo. 

Endo juga menjelaskan, setelah mendapatkan surat kuasa terdakwa meminta uang kepada Nasrudin, atas komitmen 20 persen dari pekerjaan tersebut. Uang itu diserahkan melalui Achmad Satiri Rp 3,5 juta sebagai DP dan uang itu kembali diserahkan kepada Achmad Jati Putra Pratama sebesar Rp25 juta.

“Beberapa hari kemudian Achmad Satiri kembali menawarkan paket pekerjaan MCK di Kementrian PUPR dan paket pemagaran Dinas Pendidikan Kota Serang, saat itu Saksi Achmad satiri menjanjikan dan meminta uang Rp 15 juta untuk pekerjaan tersebut dan akan membayar pada bulan Agustus 2023,” katanya. 

Selanjutnya pada 24 Juli 2023, Nasrudin mendapat kabar bahwa pekerjaan pembangunan area bermain dan APE Luar pada TK Negeri Pembina Cipocok Jaya dikerjakan orang lain. Saat itu juga Nasrudin menelpon dan mempertanyakan hal pekerjaan tersebut.

“Achmad Jati Putra Pratama akhirnya mengakui jika pekerjaan tersebut bukan miliknya, dan akan mengganti uang tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 45,5 juta,” tuturnya. 

Atas vonis majelis hakim tersebut, terdakwa maupun JPU Kejari Serang menerima putusan hakim, dan sidang kemudian dinyatakan selesai dan ditutup.

Editor : Merwanda

Tags: JPU Kejari Serang Endo Prabowokejari serangKetua Majelis Hakim Aswin AriefKota Serangpenipuan kota Serangpenipuan proyekpenipuan proyek Kementerian PUPRPN Serangproyek fiktifTK Negeri Pembina Cipocok Jaya
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Soma Atmaja Jadi Plh Sekda Kabupaten Tangerang 15 Hari 

Next Post

Dindik Lebak Ingatkan MPLS, Anti Bullying dan Kekerasan

Related Posts

SMP Islam Pariskian
Pendidikan

Penuh Haru dan Bangga, SMP Islam Pariskian Wisuda 76 Siswa

by Haidaroh
Senin, 25 Mei 2026 15:13

RADARBANTEN.CO.ID - SMP Islam Pariskian resmi mengggelar acara wisuda dan perpisahan sebanyak 76 siswa di kelas IX angkatan ke-12. Acara...

Read moreDetails

Korupsi di Kantor Pertanahan Kota Serang, Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Pungli

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Komunitas Jaserco Gelar Gathering 2026 di Kota Serang, Pererat Silaturahmi hingga Aksi Sosial

Perbaiki Prestasi, KONI Kota Serang Targetkan Naik Peringkat di Porprov VII

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

Retribusi Parkir Kota Serang Nunggak Rp130 Juta

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

Hakim Tipikor Serang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Proyek Fiktif Telkom Sigma Rp282 Miliar

Rekam Wajah Baru Kota Serang Lewat Karya Seni, Pemkot Dukung Jambore Sketsa Sketghwalk Vol 2

Next Post
Dindik Lebak Ingatkan MPLS, Anti Bullying dan Kekerasan

Dindik Lebak Ingatkan MPLS, Anti Bullying dan Kekerasan

Komite SMA 12 Kabupaten Tangerang: MPLS Bisa Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Komite SMA 12 Kabupaten Tangerang: MPLS Bisa Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Tim Juri Menparekraf Diajak Kunjungi Destinasi Wisata di Desa Wisata Padarincang

Tim Juri Menparekraf Diajak Kunjungi Destinasi Wisata di Desa Wisata Padarincang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Untirta dan PT Natura Alamindo Luncurkan ERJ300, Minuman Herbal Royal Jelly

Untirta dan PT Natura Alamindo Luncurkan ERJ300, Minuman Herbal Royal Jelly

Selasa, 26 Mei 2026 19:36
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Gerindra Nilai Banyak Program Menyentuh Masyarakat

Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Gerindra Nilai Banyak Program Menyentuh Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 19:31
Polresta Tangerang Amankan Pelaku Tawuran Antar Pelajar

Polresta Tangerang Amankan Pelaku Tawuran Antar Pelajar

Selasa, 26 Mei 2026 19:28
Hanya 64 Unit, Sinar Mas Hadirkan Wander Alley Walk, Dipasarkan Mulai Rp1,9 Miliar

Hanya 64 Unit, Sinar Mas Hadirkan Wander Alley Walk, Dipasarkan Mulai Rp1,9 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 19:23
Fraksi PKS Kabupaten Serang Apresiasi Capaian Kinerja Satu Tahun Zakiyah-Najib

Fraksi PKS Kabupaten Serang Apresiasi Capaian Kinerja Satu Tahun Zakiyah-Najib

Selasa, 26 Mei 2026 19:19
Hadiri Pelantikan Pejabat Eselon IIb, Ketua DPRD Pandeglang Berharap Dapat Menjalankan Amanah

Hadiri Pelantikan Pejabat Eselon IIb, Ketua DPRD Pandeglang Berharap Dapat Menjalankan Amanah

Selasa, 26 Mei 2026 19:13
Untirta dan PT Natura Alamindo Luncurkan ERJ300, Minuman Herbal Royal Jelly

Untirta dan PT Natura Alamindo Luncurkan ERJ300, Minuman Herbal Royal Jelly

Selasa, 26 Mei 2026 19:36
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Gerindra Nilai Banyak Program Menyentuh Masyarakat

Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Gerindra Nilai Banyak Program Menyentuh Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 19:31
Polresta Tangerang Amankan Pelaku Tawuran Antar Pelajar

Polresta Tangerang Amankan Pelaku Tawuran Antar Pelajar

Selasa, 26 Mei 2026 19:28
Hanya 64 Unit, Sinar Mas Hadirkan Wander Alley Walk, Dipasarkan Mulai Rp1,9 Miliar

Hanya 64 Unit, Sinar Mas Hadirkan Wander Alley Walk, Dipasarkan Mulai Rp1,9 Miliar

Selasa, 26 Mei 2026 19:23
Fraksi PKS Kabupaten Serang Apresiasi Capaian Kinerja Satu Tahun Zakiyah-Najib

Fraksi PKS Kabupaten Serang Apresiasi Capaian Kinerja Satu Tahun Zakiyah-Najib

Selasa, 26 Mei 2026 19:19
Hadiri Pelantikan Pejabat Eselon IIb, Ketua DPRD Pandeglang Berharap Dapat Menjalankan Amanah

Hadiri Pelantikan Pejabat Eselon IIb, Ketua DPRD Pandeglang Berharap Dapat Menjalankan Amanah

Selasa, 26 Mei 2026 19:13

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Untirta dan PT Natura Alamindo Luncurkan ERJ300, Minuman Herbal Royal Jelly

Untirta dan PT Natura Alamindo Luncurkan ERJ300, Minuman Herbal Royal Jelly

by Yusuf Permana
Selasa, 26 Mei 2026 19:36

SERANG – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) bersama PT Natura Alamindo Utama resmi meluncurkan produk herbal berbasis royal jelly bernama...

Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Gerindra Nilai Banyak Program Menyentuh Masyarakat

Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Gerindra Nilai Banyak Program Menyentuh Masyarakat

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 26 Mei 2026 19:31

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang memberikan apresiasi atas kinerja yang sudah dilakukan oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah dan Wakil...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak