SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Achmad Jati Putra Pratama divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Senin siang, 15 Juli 2024.
Ia dinyatakan bersalah melakukan penipuan proyek Kementerian PUPR berupa paket pekerjaan pembangunan area bermain dan APE Luar pada TK Negeri Pembina Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan kurungan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Aswin Arief.
Perbuatan terdakwa menurut majelis Hakim telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana.
“Sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP,” ujarnya dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang, Endo Prabowo.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya terdakwa dituntut satu tahun dan dua bulan penjara. Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU karena mempertimbangkan berbagai pertimbangan.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat korban mengalami kerugian. Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan uang Rp 25 juta,” jelasnya.
Dalam surat tuntutan JPU, kasus penipuan itu bermula pada Juli 2023, ketika itu, korban Nasrudin bertemu dengan terdakwa, Abdul Muhit (berkas terpisah) dan Achmad Satiri. Dalam pertemuan itu, korban ditawarkan proyek pekerjaan pembangunan area bermain dan APE Luar pada TK Negeri Pembina Cipocok Jaya.
“Saat itu Abdul Muhit merupakan karyawan perusahaan CV Banten Purnama menunjukan berkas proyek tersebut, dan meminta uang komitmen pekerjaan sebesar 20 persen untuk mencari pemodal,” kata Endo.
Endo menjelaskan, Abdul Muhit membuat surat kuasa tanpa seijin direktur CV Banten Purnama untuk mengerjakan proyek tersebut. Tindakan tersebut dilakukan agar Abdul Muhit dapat korban dapat diperdayai.
“Abdul Muhit meminta uang pengurusan administrasi, dan pinjam perusahaan CV Banten Purnama sebesar Rp 1,5 juta melalui transfer dan cash Rp 500 ribu, dengan total yang diberikan kepada Abdul Muhit sebesar Rp 2 juta,” kata Endo.
Endo juga menjelaskan, setelah mendapatkan surat kuasa terdakwa meminta uang kepada Nasrudin, atas komitmen 20 persen dari pekerjaan tersebut. Uang itu diserahkan melalui Achmad Satiri Rp 3,5 juta sebagai DP dan uang itu kembali diserahkan kepada Achmad Jati Putra Pratama sebesar Rp25 juta.
“Beberapa hari kemudian Achmad Satiri kembali menawarkan paket pekerjaan MCK di Kementrian PUPR dan paket pemagaran Dinas Pendidikan Kota Serang, saat itu Saksi Achmad satiri menjanjikan dan meminta uang Rp 15 juta untuk pekerjaan tersebut dan akan membayar pada bulan Agustus 2023,” katanya.
Selanjutnya pada 24 Juli 2023, Nasrudin mendapat kabar bahwa pekerjaan pembangunan area bermain dan APE Luar pada TK Negeri Pembina Cipocok Jaya dikerjakan orang lain. Saat itu juga Nasrudin menelpon dan mempertanyakan hal pekerjaan tersebut.
“Achmad Jati Putra Pratama akhirnya mengakui jika pekerjaan tersebut bukan miliknya, dan akan mengganti uang tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 45,5 juta,” tuturnya.
Atas vonis majelis hakim tersebut, terdakwa maupun JPU Kejari Serang menerima putusan hakim, dan sidang kemudian dinyatakan selesai dan ditutup.
Editor : Merwanda











