SERANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap Aliran Kepercayaan/penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa. Kegiatan tersebut dilangsungkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dan Kejari Serang, pekan lalu.
Monev ini dipimpin Kasubdit II.B Direktorat II Jamintel, Yulius Sigit Kristanto yang didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Pradhana Probo Setyarjo. Agenda ini turut dihadiri oleh Kepala Kejari Lebak Onneri Khairoza dan Plh. Kepala Kejari Serang Purkon Rohiyat, jajaran bidang Intelijen serta instansi terkait lainnya.
Kasubdit II.B Direktorat II Jamintel, Yulius Sigit Kristanto mengatakan, selain monev, pihaknya juga melakukan Pengawasan Pengumpulan Data (Puldata)/Bahan Keterangan (Pulbaket) terkait penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
“Kejaksaan melalui fungsi Intelijen melakukan monitoring terhadap pemenuhan hak sipil penghayat kepercayaan di Provinsi Banten. Giat ini untuk memastikan sinkronisasi data kependudukan sesuai regulasi yang berlaku. Melalui pemetaan ini, Kejaksaan berkomitmen memitigasi potensi konflik sosial sekaligus menjamin kepastian hukum dan kesetaraan hak bagi seluruh warga negara,” kata Yulius.
Yulius menambahkan, Kejagung melalui Kejati dan Kejari, aktif melakukan Monev dan Pengawasan terhadap penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. “Langkah ini bertujuan untuk memetakan, memantau, dan memastikan kegiatan penghayat kepercayaan di wilayah hukum Provinsi Banten berjalan sesuai peraturan, serta mencegah potensi penyalahgunaan atau penodaan,” terangnya.
Sementara itu, Asintel Kejati Banten, Pradhana Probo Setyarjo menambahkan, tujuan monev ini adalah untuk melakukan pemetaan dan pengawasan serta meminimalisir konflik sosial. “Selain itu, kegiatan ini juga untuk memastikan hak-hak penganut kepercayaan terlindungi secara hukum,” ucapnya.
Ia meyatakan, Monev dan Pengawasan terhadap penghayat kepercayaan merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan. “Kegiatan ini menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan ketertiban umum di tengah keberagaman kepercayaan di Indonesia. Kita harus saling menghargai walaupun terdapat perbedaan keyakinan dan kepercayaan,” tutup Pradhana. (dre/jek)
Reporter : Andre AP
Editor : Abdul Rozak











