CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Cilegon mulai memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah aturan dari pemerintah pusat resmi diterbitkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, menyampaikan bahwa pemerintah daerah langsung menindaklanjuti aturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait THR.
“Per hari ini, karena aturan dari pemerintah pusat sudah keluar kemarin, kita langsung buatkan Perwal terkait THR,” ujar Aziz kepada Radar Banten, Rabu, 11 Maret 2026.
Dengan terbitnya Perwal, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cilegon sudah dapat mulai mengajukan proses pencairan THR.
“Hari ini para OPD sudah mulai bisa mengajukan pencairan THR,” katanya.
Aziz menjelaskan, jika seluruh proses administrasi berjalan lancar, pencairan THR bagi pegawai Pemkot Cilegon bisa dilakukan dalam waktu dekat.
“Paling cepat untuk cairnya itu besok,” jelasnya.
Ia menambahkan, besaran THR yang diterima pegawai tetap mengacu pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini diterima masing-masing ASN.
“Besarannya sama seperti TPP yang sudah diterima sebelumnya,” ujarnya.
Editor: Mastur Huda











