SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Mahdani mengungkapkan waktu pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawai Pemprov Banten.
Diketahui, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum terbaru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun anggaran 2026.
Mahdani mengatakan, pencairan THR bagi para abdi negara di Pemprov Banten sedang menunggu proses penertiban Peraturan Gubernur Banten terkait THR. “Karena PP-ya baru kemarin diterbitkan,” ujar Mahdani, Kamis, 12 Maret 2026.
Meskipun begitu, mantan Kepala Bappeda Provinsi Banten ini berharap, dana segar bagi para pegawai itu sudah mulai dibayarkan pekan ini. Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 itu disebutkan, THR mulai dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ia menyebutkan, pegawai yang berhak menerima THR yakni PNS, Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Editor: Abdul Rozak











