SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten menggelontorkan ratusan miliar Rupiah untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pegawainya. PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu akan kebagian dana segar untuk Hari Raya Idul Fitri.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Mahdani mengungkapkan, THR Gaji akan diberikan kepada PNS, PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta DPRD. Sedangkan THR tunjangan kinerja (tukin) hanya diberikan kepada PNS dan PPPK Penuh Waktu.
“Untuk THR gaji PNS, PPPK Penuh Waktu, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta DPRD sebesar Rp111,25 miliar,” ungkap Mahdani, Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan untuk THR Gaji bagi PPPK Paruh Waktu sebesar Rp9,96 miliar.
Sementara THR Tukin untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu yakni sebesar Rp113,14 miliar. Dengan begitu, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR yakni sebesar Rp233,35 miliar.
Mahdani pun mengungkapkan waktu pencairan THR bagi para pegawai Pemprov Banten. Diketahui, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum terbaru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun anggaran 2026.
Mahdani mengatakan, pencairan THR bagi para abdi negara di Pemprov Banten sedang menunggu proses penertiban Peraturan Gubernur Banten terkait THR. “Karena PP-ya baru kemarin diterbitkan,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak











