SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Belanja pegawai di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang di tahun 2026 masih di angka 36,7 persen. Angka tersebut mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan tahun 2025 lalu yakni sebesar 33 persen.
Adanya peningkatan belanja pegawai diakibatkan berkurangnya pendapatan Pemkab Serang akibat adanya pengurangan dana transfer sebesar Rp426 miliar.
Hal ini tentunya membuat pemerintah daerah semakin kesulitan untuk mewujudkan disiplin fiskal dengan merealisasikan belanja pegawai maksimal di angka 30 persen di tahun 2027.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus, mengatakan hitung-hitungan belanja pegawai sudah diatur melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“SIPD akan menghitung otomatis berapa belanja pegawai, jadi tidak bisa berdasarkan persepsi kita. Untuk PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam belanja pegawai karena masuk ke belanja barang dan jasa,” katanya, Selasa 31 Maret 2026.
Di Kabupaten Serang saat ini, lanjut Agus, belanja pegawai masih berada di angka 36,7 persen dimana masih ada kelebihan sekitar 6,7 persen.
Agus mengaku, ada peningkatan belanja pegawai di tahun 2026 yang diakibatkan karena adanya pendapatan yang berkurang yang diakibatkan adanya pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Penurunan TKD sebesar Rp426 miliar itu otomatis menjadi faktor X pembagi yang akhirnya dari 33 persen menjadi 36,7 persen kenaikannya,” ujarnya.
Agus mengungkapkan, salah satu upaya yang akan dikejar oleh Pemkab Serang untuk mengejar selisih 6,7 persen belanja pegawai adalah dengan akan meningkatkan pendapatan daerah.
“Pendapatan dalam hal ini ialah dengan meningkatkan APBD, bisa jadi peningkatan TKD, peningkatan PAD hingga dana bagi hasil dari pemerintah provinsi ataupun dari beberapa objek lain yang bisa dimasukan menjadi APBD Kabupaten Serang yang kemudian bisa menurunkan 36,7 persen menjadi 30 persen,” ujarnya.
Agus mengaku, jika upaya tersebut tidaklah mudah mengingat selisih yang masih sangat besar. Namun demikian, lanjut Agus yang mengalami situasi serupa bukan hanya Pemkab Serang, melainkan daerah lainnya di Indonesia.
“Problem ini tidak hanya di Kabupaten Serang tetapi seluruh daerah se-Indonesia. Lalu ini diperparah dengan adanya efisiensi anggaran,” ujarnya.
Untuk itu, Agus berharap agar penerapan UU HKPD tersebut bisa mendapatkan relaksasi sehingga penerapannya tidak dilakukan di akhirb tahun 2027 melainkan bisa digeser di tahun 2029 atau 2030.
Sehingga, nantinya pemerintah daerah bisa berbenah untuk menyesuaikan dua kebijakan dari pemerintah pusat yang membuat belanja pegawai di daerah naik.
“Karena ada dua kebijakan dari Pemerintah pusat yang yang membuat belanja pegawai naik. Pertama daerah diberikan kewajiban untuk mengangkat PPPK penuh waktu dan jumlahnya tidak sedikit dimana ini masuk ke komponen belanja pegawai. Lalu ada pengurangan TKD. Dua komponen ini akhirnya membuat belanja pegawai daerah naik,” tegasnya.
Dengan adanya penyesuaian di kebijakan yang mulai diterapkan di tahun 2026 tersebut, pemerintah daerah memiliki waktu untuk mencari sumber pendapatan baru dan dapat mengkalkulasi ulang jumlah pegawai baik PNS dan PPPK penuh waktu.
“Kita hitung berapa yang pensiun. Sehingga di 2029 atau 2030 semoga amanat undang-undang HKPD bisa terpenuhi sebagaimana mandatori didalamnya, belanja pegawai maksimal 30 persen,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai opsi untuk memberhentikan PPPK penuh waktu, Agus mengaku hal tersebut belum menjadi opsi yang akan dilakukan.
“Yang pasti daerah tidak akan melawan pusat, kita ikut pemerintah pusat. Tapi kami juga memohon agar daerah diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian atas kebijakan PPPK dan pengurangan TKD,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











