SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kacab (Branch Manager) PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Hadeli meminta agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang membebaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp 13,97 miliar ini sebelumnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut uang pengganti Rp 9,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
“Sekali lagi permohonan saya kepada yang Mulia, bebaskan dan ringankanlah hukuman saya. Janganlah engkau pikulkan pada apa yang tidak sanggup aku memikulnya. Lewat tanganmu yang Mulia saya berharap,” katanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin sore 6 April 2026.
Hadeli menjelaskan, seluruh proses persetujuan kredit yang dilakukan telah melalui prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Ia menegaskan tidak memiliki alasan untuk menolak aplikasi kredit yang telah dinyatakan valid oleh berbagai jenjang, mulai dari sales, unit head, bagian risk, hingga ke branch manage.
Sambil terisak, Hadeli juga membantah keras tuduhan JPU yang menyebut dirinya menerima uang korupsi Rp 9,7 miliar dari terdakwa lain Moh. Ridwan selaku Junior Program Unit Head BTN Serpong.
“Tuduhan saya mendapatkan keuntungan pribadi sebesar 9,7 miliar itu cerita bohong besar yang dibuatnya dan dijadikan acuan saksi ahli untuk mendakwa saya,” tegasnya.
Selama fakta persidangan berlangsung, Hadeli menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti autentik yang membuktikan dirinya menerima uang tersebut. Ia bahkan menyebut tuduhan tersebut hanya berdasar pada keterangan sepihak anak buahnya Moh. Ridwan. “Tuntutan 11 tahun dan pengganti 9,7 miliar yang ditujukan kepada saya ini sangat menghilangkan hati nurani dan akal sehat,” katanya.
Hadeli mengaku telah bersikap kooperatif sejak awal penyidikan. Ia pun menyayangkan adanya fitnah Mohamad Ridwan yang membuatnya ikut terseret kasus hingga dipenjara. “Sangat disayangkan, anak muda pengecut yang takut dan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya,” ungkapnya.
Sementara itu, Pengacara Hadeli, Neril Afdi menilai dakwaan JPU tidak memenuhi standar pembuktian yang dipersyaratkan dalam hukum acara pidana. Soalnya, JPU hanya mengambil keterangan terdakwa Mohamad Ridwan tanpa dasar utama pembuktian dan adanya dukungan alat bukti lain yang relevan dan saling bersesuaian.
“Bahwa selain itu, penuntut umum juga gagal membuktikan adanya hubungan sebab akibat (causal link) antara tindakan terdakwa Hadeli dengan kerugian negara yang didalilkan,” katanya.
Berdasarkan fakta persidangan uang hasil pencairan kredit diakui Neril telah sepenuhnya dikuasai oleh Mohamad Ridwan. Uang itu kemudian digunakan Mohamad Ridwan untuk kepentingan pribadi seperti judi online, hiburan, serta kepentingan lainnya.
“Sebagaimana didukung oleh keterangan para saksi dari kalangan pegawai/karyawan atau eks-karyawan Bank BTN Cabang BSD di persidangan (saksi Abdul Somad jo. saksi Moh. Sandi alias Tatang jo. Saepudin Bin Marzuki jo. Saksi Jamal Efendi),” katanya.
Neril menegaskan, jika sekalipun terjadi kerugian negara, maka hal tersebut merupakan akibat langsung dari perbuatan Mohamad Ridwan, bukan berasal dari tindakan Hadeli. Ia juga menegaskan bahwa Hadeli sebagai Branch Manager telah melakukan tupoksinya sesuai aturan.
Fakta tersebut telah dibuktikan berdasarkan dari keterangan para saksi dari Pejabat Manajemen Officer Bank BTN Pusat: Susandi Yudha Wibawa, Yayang Wirawan dan Carolina Ayu Kusumo Wardhani.
Ia menjelaskan, dalam proses pengajuan kredit telah melalui tahapan berlapis mulai dari unit pemasaran, analisis kredit, kepala kredit, unit risiko/risk head, hingga verifikasi dan validasi notaris pada saat akad kredit.
Ia juga mengatakan, kliennya tidak memiliki kewajiban untuk memeriksa kembali kebenaran berkas usulan kredit KUR yang diproses oleh bawahannya, karena fungsi pemeriksaan dan verifikasi kebenaran dokumen secara sistem telah dilaksanakan oleh unit-unit terkait dalam mekanisme kerja perbankan yang berjenjang dan berlapis.
“Sehingga Terdakwa tidak patut dibebankan pertanggungjawaban pidana atas manipulasi data pengajuan kredit yang dilakukan oleh bawahannya sendiri, yang berhasil lolos mengakali sistem perbankan tanpa sepengetahuan dan di luar kendali terdakwa,” katanya.
Diakhir pembelaannya Neril meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan JPU. Ia menilai, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan. “Membebaskan terdakwa Hadeli dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











