SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Serang, Kuratu Akyun, akan mendorong hukuman seberat-beratnya bagi guru silat yang melakukan kekerasan seksual kepada 11 anak. Kasus ini terjadi di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Kuratu mengatakan, pihaknya juga akan mendorong penerapan hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak, agar korban bisa mendapatkan rasa keadilan dan pelaku mendapatkan efek jera.
Kuratu mengatakan, berdasarkan keterangan dari para korban, pelaku sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2022.
Dari 11 korban, dua di antaranya telah berusia 18 tahun.
“Dari 11 korban, sembilan korban masih berstatus sebagai anak, rentang usianya berada di kisaran 15 sampai 17 tahun,” katanya, Sabtu, 11 April 2026.
Kuratu perihatin lantaran selama empat tahun terakhir, pelaku kekerasan seksual itu leluasa bebas dan terhindar dari hukuman.
Pihaknya saat ini tengah berupaya berkoordinasi dengan berbagai pihak agar pelaku bisa mendapatkan hukuman paling maksimal.
“Kita persiapkan semuanya, terutama dua alat bukti dan saksi-saksi supaya pelaku mendapatkan hukuman maksimal. Pelaku juga harus mendapatkan sanksi sosial, karena korbannya sangat banyak,” ujarnya.
Ia mengatakan, selain mendorong hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup, pihaknya juga akan mendorong agar pelaku bisa mendapatkan hukuman kebiri seperti halnya yang diberlakukan di Provinsi Lampung.
“Semoga hakim bisa mengabulkan rasa keadilan bagi para korban. Akan kami sampaikan ke hakim, makanya kita dorong. Kita juga sudah memohon ke LPSK untuk ikut mengawal kasus ini, sehingga korban bisa mendapatkan layanan yang optimal,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono










