SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat sorotan dari anggota Komisi I DPRD Banten, Efu Saefullah.
Diketahui, Pemprov Banten memberlakukan WFA untuk 50 persen ASN selama tiga hari pasca libur panjang Lebaran 2026, yakni pada 25–27 Maret 2026.
Efu mengingatkan bahwa kebijakan WFA ini tidak menghilangkan kewajiban ASN dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Intinya, jika ASN menjalankan WFA harus tetap disiplin dalam bekerja dan dapat menyelesaikan tugasnya,” kata Efu, Rabu, 25 Maret 2026.
Ia menegaskan, WFA tidak boleh dijadikan momentum untuk memperpanjang libur Lebaran atau bermalas-malasan. Sebaliknya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja.
“Kalau ada hal-hal mendesak, segera ke kantor. Kewajiban bekerja dan melayani masyarakat adalah nomor satu,” pungkasnya.*
Editor : Krisna Widi Aria











