SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara enam pegawai di Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN Kota Serang yang terseret dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengatakan kebijakan tersebut diambil guna mendukung kelancaran proses hukum serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” kata Shamy Ardian, Kamis (21/5/2026).
Meski dinonaktifkan, ATR/BPN memastikan seluruh hak kepegawaian para aparatur sipil negara (ASN) tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku. Hal itu termasuk hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif pegawai.
Di sisi lain, kementerian memastikan pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan normal dan tidak akan mengganggu kepentingan masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi pertanahan.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di lingkungan ATR/BPN. Evaluasi tersebut diharapkan menjadi momentum perbaikan pelayanan agar lebih transparan dan akuntabel.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” ujar Shamy Ardian mengutip arahan Menteri ATR/BPN.
Editor: Abdul Rozak











