KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp8 miliar di tubuh PT Angkasa Pura Kargo, BUMN yang bergerak di bidang kargo dan jasa pengiriman barang di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah sebelumnya menetapkan TAW sebagai tersangka berperan sebagai broker, kini giliran HP yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengatakan bahwa HP diduga menjadi otak utama di balik rekayasa proyek fiktif tersebut.
“HP diduga merekayasa pekerjaan pengangkutan barang oleh PT ASM yang ditunjuk PT Hutama Karya kepada PT Angkasa Pura Kargo. Pekerjaan itu ternyata fiktif, namun tetap dibayarkan oleh PT Angkasa Pura Kargo, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp8 miliar,” ungkap Agung, Kamis (16/10/2025).
Ditahan 20 Hari di Lapas Pemuda Tangerang
Agung menambahkan, tersangka HP resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk memperlancar proses penyidikan.
HP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lanjutan dari Penetapan Tersangka TAW
Sebelumnya, penyidik Kejari Kota Tangerang telah menetapkan TAW sebagai tersangka dalam kasus yang sama. TAW disebut berperan sebagai perantara yang menyalurkan dana hasil tindak pidana ke sejumlah pihak.
Dengan penetapan tersangka HP ini, Kejari Kota Tangerang memastikan penyidikan kasus korupsi di PT Angkasa Pura Kargo akan terus berlanjut untuk mengungkap peran pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Reporter: Syaiful Adha











