KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan tiga pejabat PT Angkasa Pura Kargo (APK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp8 miliar.
Kasus ini terkait pelaksanaan pekerjaan pengangkutan kargo antara PT Hutama Karya (HK) dan PT Angkasa Pura Kargo yang berlangsung pada periode 2020–2024.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, menjelaskan bahwa ketiga tersangka baru yang ditetapkan masing-masing berinisial GM (Direktur Operasional PT Angkasa Pura Kargo periode April 2020–Juni 2023), AYS (General Manager of Logistics & Supply Chain periode April 2018–Juni 2022), dan MFM (Contract Logistic Manager periode April 2020–Juni 2023).
“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kota Tangerang telah menetapkan tiga tersangka, yaitu GM, AYS, dan MFM. Mereka diduga berperan aktif dalam menunjuk dan menetapkan PT LBM dan PT ASM sebagai vendor dalam pelaksanaan pekerjaan pengangkutan di PT Angkasa Pura Kargo,” ujar Anak Agung melalui keterangan pers yang diterima, Minggu 9 November 2025.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa PT Hutama Karya memberikan pekerjaan pengangkutan kepada PT ASM, namun pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan atau bersifat fiktif.
Meskipun demikian, PT Angkasa Pura Kargo tetap melakukan pembayaran, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar.
“Dalam proses tersebut, para tersangka secara aktif mengatur dan menetapkan vendor pelaksana proyek fiktif yang tetap dibayarkan oleh PT Angkasa Pura Kargo,” jelasnya.
Di tempat yang sama Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah menambahkan, tersangka GM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Pemuda Tangerang, sementara dua tersangka lainnya, AYS dan MFM, tidak ditahan karena saat ini tengah menjalani pidana dalam perkara lain.
“Terhadap GM dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sedangkan terhadap AYS dan MFM tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana dalam kasus lain,” ujar Hasbullah.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi di lingkungan PT Angkasa Pura Kargo, anak perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang dan kargo udara yang berlokasi di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Kejari Kota Tangerang menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
“Kami akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil tindak pidana tersebut,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











