KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang tengah mengusut dugaan korupsi di tubuh PT Angkasa Pura Kargo (PT APK). BUMN yang bergerak di bidang kargo dan jasa pengiriman barang itu beradq di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
PT APK diduga merugikan keuangan negara senilai Rp8 miliar dengan mengerjakan proyek fiktif yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2024.
Untuk mengungkap kasus itu, Kepala Kejari Kota Tangerang, Muhammad Amin, memimpin langsung penggeledahan di kantor PT ASM, di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat, 19 September 2025.
PT ASM merupakan perusahaan vendor yang ditunjuk PT APK untuk mengerjakan proyek fiktifnya.
Amin mengurai, dugaan korupsi itu berawal dari PT APK yang seolah-olah mendapat pekerjaan pengiriman barang dari PT HK.
Atas permintaan pekerjaan dari PT HK, PT APK kemudian menunjuk dua vendor, PT LBU dan PT ASM, untuk mengerjakan pekerjaan fiktif tersebut.
“Padahal PT HK tidak pernah memberikan pekerjaan kepada PT APK dan pekerjaan tersebut tidak pernah ada,” terang Amin, Sabtu, 20 September 2025.
Meski begitu, PT APK telah membayar penuh dugaan pekerjaan fiktif tersebut kepada PT LBU dan PT ASM, sehingga atas perbuatan tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp8 miliar.
“Kerugian negara Rp8 miliar ini masih bisa bertambah karena masih dilakukan perhitungan oleh ahli,” tegas Amin.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Hasbullah menambahkan, penggeledahan di kantor PT ASM dilakukan tim penyidik Kejari Kota Tangerang untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan berbagai bukti yang dapat membuat terang kasus tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang dinilai penting dan relevan dengan perkara yang tengah ditangani,” ujarnya.
Editor: Agus Priwandono











