TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Setelah mematok 132 bidang tanah aset milik Pemkot Tangsel, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangsel juga akan menggarap Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU).
Kepala BPN Tangsel Harison Mocodompis mengatakan, pihaknya telah mengetahui bahwa keberadaan PSU di Tangsel belum jadi milik Pemkot Tangsel.
Padahal PSU menjadi kewajiban pengembang memyerahkannya ke Pemkot Tangsel sesuai amanat Perwal Nomor 89 Tahun 2022 dan Perubahan Atas Perwal Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perencanaan Pembangunan Serta Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Skala Kecil Mandiri.
“PSU-PSU yang belum dilaporkan dan diserahkan juga akan kita selesaikan,” ujar Harison, Minggu, 5 Februari 2023.
Harison mengatakan, pihaknya berencana akan bekerjasama dengan Kejaksanaan Negeri Tangsel dalam menagih PSU-PSU yang belum diserahkan pengembang kepada Pemkot Tangsel.











