PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Bapenda Pandeglang akan memberlakukan program pemutihan atau pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini dihadirkan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-152 Kabupaten Pandeglang. Program tersebut direncanakan berlaku mulai 1 April hingga 30 Juli 2026.
Kepala Bapenda Pandeglang, Ramadani, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan regulasi terkait pelaksanaan program tersebut.
“Kami sedang menyiapkan regulasi untuk pembebasan sanksi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang akan berlaku mulai 1 April sampai 30 Juli 2026, dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Pandeglang ke-152,” ujarnya, Sabtu, 28 Maret 2026.
Ramadani menjelaskan, pembebasan ini mencakup sanksi denda serta sanksi administrasi PBB-P2, termasuk tunggakan denda dari tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, wajib pajak tetap diwajibkan melunasi pokok pajak.
“Untuk pokok pajaknya tetap harus dibayarkan, karena tidak bisa dihapus,” tegasnya.
Selain program pemutihan, Bapenda Pandeglang juga terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi.
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pemutakhiran data serta pemecahan SPPT PBB di sejumlah kawasan perumahan yang sebelumnya belum tuntas.
“Kami akan melanjutkan pemutakhiran data, termasuk pemecahan SPPT PBB. Masih ada beberapa perumahan yang belum selesai sejak tahun lalu, dan kini kami lanjutkan. Apalagi banyak perumahan baru yang sudah dibangun dan telah akad kredit dengan konsumen,” jelasnya.
Ramadani berharap masyarakat dan pelaku usaha di Pandeglang semakin patuh dalam membayar pajak. Pasalnya, penerimaan pajak menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah.
“Kami berharap tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak terus meningkat, karena kontribusinya sangat penting bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











