KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Karawaci menangkap seorang pria berinisial BJ (20) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Jalan Nila I, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Pelaku diamankan pada Kamis pagi, 30 Juli 2026, kurang dari sepekan setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.
Kapolsek Karawaci, Kompol Anggoro Winardi, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Pelaku berhasil kami amankan di kediamannya di kawasan Karawaci Baru setelah dilakukan penyelidikan secara intensif,” kata Anggoro, Kamis, 30 Juli 2026.
Peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, sekitar pukul 18.28 WIB. Saat itu korban berinisial SF sedang berjalan seorang diri ketika pelaku diduga datang dari arah belakang dan melakukan pelecehan sebelum melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri identitas pelaku hingga akhirnya menangkap BJ di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, BJ mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan aksi tersebut karena terpengaruh tayangan video pornografi.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat kejadian serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.*
Editor : Krisna Widi Aria











