SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Reserse Kriminal Polsek Kramatwatu, Polresta Serang Kota, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang pelaku berinisial MF (36). Buruh harian lepas tersebut diduga mencuri sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, di Jalan Raya Serang-Cilegon, Desa Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Korban memarkirkan sepeda motornya saat berbelanja. Namun, ketika kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kramatwatu.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di kediamannya di Kampung Tegal, Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan,” kata Yudha, Kamis, 30 Juli 2026.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Barang bukti tersebut di antaranya Honda Beat Street milik korban, Honda Scoopy warna putih, Honda Vario warna hitam, serta tiga sepeda motor lainnya.
Petugas juga menyita satu kunci letter T yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
“Total ada enam unit sepeda motor yang kami amankan sebagai barang bukti, berikut satu kunci letter T yang digunakan pelaku,” ujar Yudha.
Hasil pemeriksaan mengungkap MF tidak beraksi seorang diri. Polisi masih memburu dua rekan pelaku yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Yudha, komplotan tersebut melakukan aksi pencurian dengan motif ekonomi. Sepeda motor hasil curian rencananya dijual dengan harga antara Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta per unit.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kramatwatu, Ipda Andri Setiawan, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, MF mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 17 lokasi berbeda.
Aksi tersebut dilakukan di wilayah Kramatwatu, Taktakan, Kota Serang, hingga Tangerang. Polisi juga mengungkap MF merupakan residivis kasus pencurian berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya.
“Pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di 17 lokasi. Yang bersangkutan juga merupakan residivis, meski untuk kasus curanmor ia mengaku baru pertama kali,” kata Andri.
Atas perbuatannya, MF kini ditahan di Polresta Serang Kota dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta segera menghubungi layanan kepolisian 110 apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.*
Editor : Krisna Widi Aria











