TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus menukar kartu akses parkir di Apartemen Tokyo Riverside PIK 2, Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RR (23) dan mengamankan sepeda motor Yamaha R15 milik korban.
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor Yamaha R15 milik Axel Putra Akbar yang diparkir di area Apartemen Tokyo Riverside PIK 2 pada Kamis (11/6/2026) dini hari.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan melalui pemeriksaan rekaman CCTV, olah tempat kejadian perkara, serta analisis di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Kevin.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengambil pelat nomor kendaraan dan kartu akses parkir milik sepeda motor lain yang berada di lokasi. Pelat nomor beserta kartu akses tersebut kemudian dipasang pada sepeda motor milik korban.
Selanjutnya, pelaku merusak sistem kunci kontak sepeda motor korban sebelum membawa kendaraan keluar dari area apartemen menggunakan kartu akses parkir yang telah ditukar. Modus tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas keamanan.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha R15 milik korban, rekaman CCTV, serta sejumlah barang bukti elektronik yang memperkuat proses penyidikan,” kata Kevin.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Teluknaga dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, pengungkapan itu merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dengan menggunakan sistem pengamanan tambahan. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat, Bhabinkamtibmas, maupun layanan darurat Polri 110.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor yang terlibat,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











