SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Pinang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Ia memastikan seluruh kegiatan pertambangan tanpa izin di wilayah hukum Polda Banten akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Adanya tambang-tambang ilegal, saya berkomitmen akan tindak tegas. Yang tidak memiliki izin, tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), semuanya saya tindak tegas,” ujar Hengki, Senin, 3 Agustus 2026.
Kapolda mengungkapkan, Polda Banten telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Sejumlah pelaku telah ditahan dan perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.
“Penegakan-penegakan itu nanti datanya boleh ditanyakan kepada Dirkrimsus,” katanya.
Ia menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar pertambangan mineral, tetapi juga aktivitas pengambilan tanah uruk yang dilakukan tanpa izin resmi.
“Tanah urukan juga kalau tidak memiliki izin, saya tindak tegas. Termasuk tambang-tambang ilegal lain. Yang namanya ilegal, saya tindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Dedi Hidayat, mengatakan pihaknya bersama aparat penegak hukum telah beberapa kali melakukan penertiban di lokasi tambang ilegal Gunung Pinang.
“Kita sudah enam kali penindakan di sana bersama pihak-pihak terkait termasuk APH,” ujarnya.
Dedi menjelaskan, dalam operasi penertiban tersebut, dua lokasi tambang ilegal telah disegel. Namun, aktivitas penambangan kembali berlangsung sehingga diperlukan langkah penegakan hukum yang lebih tegas dan berkelanjutan.
Menurutnya, persoalan tambang ilegal di Gunung Pinang juga telah dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Sudah dilaporkan juga ke Krimsus Polda Banten,” katanya.
Ke depan, Dinas ESDM Banten akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Pinang.
Pemerintah berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan dapat menghentikan aktivitas tambang ilegal sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.
Editor: Aas Arbi












