• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Gugatan Toni-Subadri terhadap DPP PPP Ditolak, Pengadilan Tegaskan Keabsahan Kepemimpinan Mardiono

Nurandi by Nurandi
Selasa, 4 Agustus 2026 08:39
in Kota Serang, Utama
0
Gugatan Toni-Subadri terhadap DPP PPP Ditolak, Pengadilan Tegaskan Keabsahan Kepemimpinan Mardiono
0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Thobahul Aftoni dan Subadri Ushuludin terhadap Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP). Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 3 Agustus 2026.

Dengan putusan itu, gugatan yang mempersoalkan kepemimpinan Muhamad Mardiono sebagai hasil Muktamar X PPP dinyatakan tidak terbukti. Sebelumnya, para penggugat meminta agar Agus Suparmanto ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP.

Kuasa Hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, mengatakan majelis hakim tidak hanya menolak seluruh gugatan, tetapi juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp344 ribu.

“Putusan hari ini menjadi momentum kemerdekaan dan kemenangan bagi seluruh kader PPP di Indonesia. Pengadilan telah memberikan kepastian hukum atas perkara yang diajukan para penggugat,” ujar Syifaus Syarif dalam keterangan yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 4 Agustus 2026.

Menurutnya, dari total 14 gugatan yang telah diperiksa dan diputus, baik di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri, tidak ada satu pun gugatan yang dikabulkan.

“Ini artinya seluruh putusan tersebut semakin menguatkan keabsahan kepemimpinan H. Muhamad Mardiono, baik dari aspek hukum maupun politik,” katanya.

Ia menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi penutup dari berbagai sengketa hukum yang selama ini diajukan terkait kepemimpinan PPP hasil Muktamar X.

“Seluruh proses hukum telah memberikan kepastian. Kini saatnya seluruh kader bersatu, meninggalkan polemik, dan fokus membesarkan PPP serta mengabdi kepada masyarakat,” tandasnya.

Editor: Aas Arbi 

Tags: DPP PPPPartai Persatuan Pembangunanppp banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Mulai Disidangkan Hari Ini

Next Post

Gunung Pinang Dikeruk Lagi, Kapolda Banten: Kami Akan Tindak Tegas

Next Post
Gunung Pinang Dikeruk Lagi, Kapolda Banten: Kami Akan Tindak Tegas

Gunung Pinang Dikeruk Lagi, Kapolda Banten: Kami Akan Tindak Tegas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jelang Seleksi Sekda Cilegon, Dana Sujaksani Mengaku Tidak Ada Persiapan Khusus

by Adam Fadillah
Senin, 10 Agustus 2026 17:25
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Salah satu kandidat Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kota Cilegon, Dana Sujaksani, mengaku tidak melakukan persiapan khusus menjelang...

Pengadilan Negeri Cilegon Batal Ambil Alih Gedung Eks Kejaksaan

by Adam Fadillah
Senin, 10 Agustus 2026 17:23
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana pemanfaatan gedung eks Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon di Jalan Lingkar Selatan (JLS) sebagai kantor Pengadilan Negeri...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.