JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan Thobahul Aftoni dan Subadri Ushuludin terhadap Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP). Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 3 Agustus 2026.
Dengan putusan itu, gugatan yang mempersoalkan kepemimpinan Muhamad Mardiono sebagai hasil Muktamar X PPP dinyatakan tidak terbukti. Sebelumnya, para penggugat meminta agar Agus Suparmanto ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP.
Kuasa Hukum DPP PPP, Syifaus Syarif, mengatakan majelis hakim tidak hanya menolak seluruh gugatan, tetapi juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp344 ribu.
“Putusan hari ini menjadi momentum kemerdekaan dan kemenangan bagi seluruh kader PPP di Indonesia. Pengadilan telah memberikan kepastian hukum atas perkara yang diajukan para penggugat,” ujar Syifaus Syarif dalam keterangan yang diterima RADARBANTEN.CO.ID, Selasa, 4 Agustus 2026.
Menurutnya, dari total 14 gugatan yang telah diperiksa dan diputus, baik di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri, tidak ada satu pun gugatan yang dikabulkan.
“Ini artinya seluruh putusan tersebut semakin menguatkan keabsahan kepemimpinan H. Muhamad Mardiono, baik dari aspek hukum maupun politik,” katanya.
Ia menegaskan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi penutup dari berbagai sengketa hukum yang selama ini diajukan terkait kepemimpinan PPP hasil Muktamar X.
“Seluruh proses hukum telah memberikan kepastian. Kini saatnya seluruh kader bersatu, meninggalkan polemik, dan fokus membesarkan PPP serta mengabdi kepada masyarakat,” tandasnya.
Editor: Aas Arbi

