• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Mulai Disidangkan Hari Ini

Fahmi by Fahmi
Selasa, 4 Agustus 2026 08:33
in Hukum
Kasus Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Mulai Disidangkan Hari Ini

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap MAHM (9), anak dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Cilegon, Maman Suherman, akhirnya tuntas. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang dan mulai disidangkan pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan oleh jaksa pada pekan lalu.

RelatedPosts

Rokok Ilegal Merak

CDC Soroti Peredaran Rokok Ilegal Merak, Pemasok dan Pemodal Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 13:59
PT ABM

Penyidikan Awal Korupsi PT ABM Hampir Rampung, Penyidik Kejati Banten Bakal Tetapkan Tersangka

Selasa, 29 September 2026 11:46
Penggunaan BBM

Polda Banten Gerebek Tempat yang Diduga Jadi Tempat Penimbunan BBM di Cilegon

Selasa, 29 September 2026 10:22
Polres Serang

Lihat Fotonya Buron Atas Kasus Pencabulan, Pria Asal Petir Ditangkap Saat Hendak Minta Maaf Kepada Korban

Selasa, 29 September 2026 09:34

“Berkas sudah dilimpahkan minggu lalu. Sidang pertama digelar pada 4 Agustus 2026,” ujarnya, Minggu (3/8/2026).

Dalam perkara ini, Heru Anggara menjadi terdakwa tunggal. Mantan karyawan perusahaan petrokimia PT Chandra Asri itu didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban di sebuah rumah di Komplek BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, pada Selasa, 16 Desember 2025.

Setelah kejadian, Heru sempat buron sebelum akhirnya ditangkap di Link Pabuaran, RT 003/RW 006, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, pada Jumat, 2 Januari 2026. Saat itu, ia diamankan ketika diduga kembali beraksi dengan menyatroni rumah milik mantan anggota DPRD Cilegon, Roisyudin Sayuri.

Proses penanganan perkara berlangsung cukup panjang. Berkas perkara baru dilimpahkan ke pengadilan hampir tujuh bulan setelah penangkapan tersangka. Meski demikian, penyidik akhirnya berhasil memenuhi seluruh petunjuk jaksa peneliti sehingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan perkara tersebut ke PN Serang untuk disidangkan. Ketua PN Serang, Hasanuddin, telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut.

“Majelis hakim terdiri atas Rendra sebagai Ketua Majelis, didampingi Hendra Irawan dan Agung Sulistiono sebagai Hakim Anggota,” kata Ichwanudin.

Terkait pengamanan selama persidangan, pihak PN Serang akan berkoordinasi dengan kepolisian dan menyesuaikannya dengan situasi di lapangan.

“Pengamanan disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Kami tentunya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin, membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Serang untuk memasuki tahap penuntutan.

Menurutnya, perkara yang sebelumnya ditangani Polres Cilegon itu telah dinyatakan lengkap (P-21). Selama proses persidangan berlangsung, terdakwa ditahan di Lapas Cilegon.

Nasruddin juga mengajak masyarakat, keluarga korban, dan awak media untuk mengawal jalannya proses persidangan.

“Kami meminta seluruh elemen masyarakat Cilegon, rekan-rekan media, serta keluarga besar korban untuk terus mengawal proses peradilan ini. Percayakan penegakan hukum sepenuhnya pada tahapan persidangan yang akan segera berlangsung,” katanya.

Dalam berkas perkara, terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 58 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Aas Arbi 

Tags: pembunuhan anak PKSpembunuhan anak politisi PKS
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

4.019 Pencari Kerja di Kota Serang Buat Kartu Kuning

Next Post

Gugatan Toni-Subadri terhadap DPP PPP Ditolak, Pengadilan Tegaskan Keabsahan Kepemimpinan Mardiono

Next Post
Gugatan Toni-Subadri terhadap DPP PPP Ditolak, Pengadilan Tegaskan Keabsahan Kepemimpinan Mardiono

Gugatan Toni-Subadri terhadap DPP PPP Ditolak, Pengadilan Tegaskan Keabsahan Kepemimpinan Mardiono

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Berasal dari Pandeglang, Komjen Suyudi Ario Seto Bakal Jabat Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 10:28
dua PNS di lebak dikenakan indispiliner

Dua PNS Pemkab Lebak Indisipliner, Satu Dipecat

Selasa, 29 September 2026 16:37
Pelantikan ASN Pemprov Banten

Sekda Banten Lantik 16 Pejabat Fungsional, Berikut Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 13:05
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Mereda, Wisatawan Wajib Jaga Jarak 2 Kilometer

Rabu, 30 September 2026 06:34
alan Tol Serang-Panimbang, Ruas Tol Rangkasbitung-Cileles

Konektivitas Banten Selatan Makin Dekat, Tol Rangkasbitung–Cileles Masuk Uji Laik Fungsi dan Operasi

Senin, 28 September 2026 19:56
Kadispora Tangsel Mukroni mundur

Kadispora Tangsel Mukroni Mengundurkan Diri, H. Ika Ditunjuk Jadi Plt

Kamis, 1 Oktober 2026 13:33
konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A

Pembangunan Konstruksi Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3A Ditargetkan Rampung November 2026

Senin, 28 September 2026 14:28

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

4,6 Kilometer Jalan di Kota Serang Dibangun Pakai APBD Provinsi Banten

4,6 Kilometer Jalan di Kota Serang Dibangun Pakai APBD Provinsi Banten

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 1 Oktober 2026 15:34
0

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi. (Foto: Nahrul Muhilmi)

PAD Banten Belum Capai Target, Bapenda Sebut Banyak Warga yang Tunda Bayar Pajak

PAD Banten Belum Capai Target, Bapenda Sebut Banyak Warga yang Tunda Bayar Pajak

by Fahmi
Kamis, 1 Oktober 2026 15:28
0

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Rd. Berly Rizki Natakusumah

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.