SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap MAHM (9), anak dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Cilegon, Maman Suherman, akhirnya tuntas. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang dan mulai disidangkan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Juru Bicara PN Serang, Mochamad Ichwanudin, mengatakan berkas perkara telah dilimpahkan oleh jaksa pada pekan lalu.
“Berkas sudah dilimpahkan minggu lalu. Sidang pertama digelar pada 4 Agustus 2026,” ujarnya, Minggu (3/8/2026).
Dalam perkara ini, Heru Anggara menjadi terdakwa tunggal. Mantan karyawan perusahaan petrokimia PT Chandra Asri itu didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban di sebuah rumah di Komplek BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, pada Selasa, 16 Desember 2025.
Setelah kejadian, Heru sempat buron sebelum akhirnya ditangkap di Link Pabuaran, RT 003/RW 006, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, pada Jumat, 2 Januari 2026. Saat itu, ia diamankan ketika diduga kembali beraksi dengan menyatroni rumah milik mantan anggota DPRD Cilegon, Roisyudin Sayuri.
Proses penanganan perkara berlangsung cukup panjang. Berkas perkara baru dilimpahkan ke pengadilan hampir tujuh bulan setelah penangkapan tersangka. Meski demikian, penyidik akhirnya berhasil memenuhi seluruh petunjuk jaksa peneliti sehingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan perkara tersebut ke PN Serang untuk disidangkan. Ketua PN Serang, Hasanuddin, telah menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut.
“Majelis hakim terdiri atas Rendra sebagai Ketua Majelis, didampingi Hendra Irawan dan Agung Sulistiono sebagai Hakim Anggota,” kata Ichwanudin.
Terkait pengamanan selama persidangan, pihak PN Serang akan berkoordinasi dengan kepolisian dan menyesuaikannya dengan situasi di lapangan.
“Pengamanan disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Kami tentunya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin, membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Serang untuk memasuki tahap penuntutan.
Menurutnya, perkara yang sebelumnya ditangani Polres Cilegon itu telah dinyatakan lengkap (P-21). Selama proses persidangan berlangsung, terdakwa ditahan di Lapas Cilegon.
Nasruddin juga mengajak masyarakat, keluarga korban, dan awak media untuk mengawal jalannya proses persidangan.
“Kami meminta seluruh elemen masyarakat Cilegon, rekan-rekan media, serta keluarga besar korban untuk terus mengawal proses peradilan ini. Percayakan penegakan hukum sepenuhnya pada tahapan persidangan yang akan segera berlangsung,” katanya.
Dalam berkas perkara, terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 58 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Aas Arbi












