slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Lahan Nganggur Bakal Kena Pajak Progresif

Redaksi by Redaksi
25-01-2017 08:03:43
in Berita Utama, Umum
Lahan Nganggur Bakal Kena Pajak Progresif
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

UNTUK mendorong pemanfaatan lahan agar lebih produktif, pemerintah bakal mengenakan pajak progresif. Beleid berupa peraturan pemerintah (PP) itu akan terbit dua bulan lagi.

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres) Sofjan Wanandi menyatakan, pembahasan aturan pajak progresif tersebut hampir selesai. “Saya kira akan siap dalam jangka waktu yang tidak lama, sekitar satu hingga dua bulan ke depan. Tapi, saya harap Februari ini PP-nya sudah selesai,” ujarnya setelah acara diskusi panel Kadin di Graha CIMB Niaga, Jakarta, kemarin (24/1), seperti dilansir JawaPos.com.

Baca Juga :

Kantah Kota Tangerang Andalkan Kantah Virtual dan Drive Thru

Banten Tuan Rumah Perayaan Paskah ATR/BPN 2026, Nusron Wahid Serahkan 14 Sertipikat Rumah Ibadah

Kepala BPN Tangsel Fokus Tuntaskan Residu PTSL dan Luncurkan e-NOP pada 2026

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan

Saat ini pembahasan aturan tersebut tengah dilakukan dengan kementerian-kementerian terkait. “Masih banyak dibicarakan sektor-sektor mana sampai detailnya. Termasuk, pengusaha diajak bicara agar tidak menganggu iklim properti,” paparnya.

Dewan penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu melanjutkan, pengenaan pajak progresif dilakukan karena selama ini banyak yang berinvestasi melalui tanah, tetapi tidak digunakan untuk hal apa pun. Aksi bisnis tersebut membuat harga tanah semakin tinggi. Akibatnya, masyarakat kelas bawah kerap kesulitan memiliki properti.

Sofjan menuturkan, dalam PP tersebut, aturan kepemilikan tanah akan diperjelas. Tujuannya, lahan tersebut tidak hanya digunakan para spekulan atau hanya dipakai untuk jual beli. Dia menekankan, penerapan pajak progresif akan berlaku di seluruh tanah air.

“Tidak ada khusus kawasan apa, seluruh Indonesia. Nanti aturannya mesti jelas agar tidak simpang siur dan tidak ditafsirkan macam-macam. Ini juga mau dibikin bank tanah agar bisa dipakai pembangunan rumah yang layak dan lain-lain,” bebernya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah membahas aturan pajak progresif tersebut dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kami coba mendetailkan pakai mekanisme apa, jenisnya bagaimana. Nanti kami diskusi dengan teman-teman (Kementerian) Agraria dan Tata Ruang,” katanya.

Suahasil menguraikan, tarif pajak progresif yang dikenakan kepada pemilik tanah tak terpakai tersebut sangat mungkin diterapkan. Hal itu terkait tingginya tingkat investasi publik berupa pembelian lahan yang belum dibarengi dengan pemanfaatannya secara maksimal. “Kami belum diskusikan secara detail. Tapi, prinsipnya, kami mengerti bahwa ada keinginan untuk memajaki tanah-tanah yang idle (menganggur) agar bisa lebih pro­duktif,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menyatakan, pajak progresif terhadap tanah dapat mencegah spekulan. Juga, bisa mencegah kepemilikan tanah dalam satu pihak. Selain itu, pajak progresif pada lahan dapat menciptakan sesuatu yang lebih produktif dan meningkatkan perekonomian. “Demi kebaikan kita semua. Juga, supaya tidak terjadi konsentrasi kepemilikan tanah dalam satu pihak. Dan ten­tunya, menurut saya, itu hal yang positif. Mendorong perekonomian kita,” ujarnya. (ken/c21/sof)

Jangan Rugikan Pengembang

PENGEMBANG properti ingin pemerintah memperjelas definisi lahan tidak produktif. Direktur PT Ciputra Surya Sutoto Yakobus mengatakan, kriteria lahan tidak produktif menimbulkan pertanyaan. Sebab, cakupan lahan tidak produktif cukup kompleks.

“Kami khawatir bisa menimbulkan perbedaan pandangan. Jangan sampai sama seperti ketentuan tentang lahan telantar yang ujungnya juga tidak jelas,” katanya kemarin (24/1). Dia menambahkan, pengembang properti sebagai pemilik lahan juga memiliki kepentingan bisnis. Biasanya, pengembang memiliki land bank atau cadangan tanah yang tersebar di beberapa daerah.

“Harapan kami, regulasi yang dibuat itu tidak merugikan pengembang yang serius menggarap proyeknya,” ucap Sutoto. Untuk mengembangkan suatu lahan atau kawasan, dibutuhkan jangka waktu yang tidak singkat. Nah, karena itu, jangan sampai selama mempersiapkan proyek, tanah tersebut dianggap sebagai lahan tidak produktif.

Bentuk land bank yang dimiliki pengembang bermacam-macam. Pertama, lahan kosong dan tidak ada aktivitas di atasnya. Kedua, lahan yang di atasnya sudah ada kegiatan atau dipakai untuk aktivitas yang bersifat temporer. Artinya, ketika lahan tersebut siap untuk dikembangkan, aktivitas di atasnya baru diberhentikan.

Tapi, di luar cadangan lahan pengembang, lanjut Sutoto, pemahaman tentang lahan tidak produktif cukup luas. Sebenarnya banyak lahan, terutama eks perkebunan atau hak guna usaha (HGU), yang memang sudah lama tidak digunakan. Selain itu, banyak lahan milik instansi pemerintah yang digunakan dengan tidak maksimal.

“Seperti lahan eks PT Perkebunan Nusantara, lahan eks kereta api, lahan TNI, hingga lahan pemerintah daerah yang kurang didayagunakan,” paparnya. Menurut dia, pengenaan pajak progresif lebih tepat ke lahan-lahan tersebut. (res/c11/sof)

Tags: Pertanahan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Proses Pelipatan Surat Suara, KPU Cilegon Target Empat Hari

Next Post

Sport Center Cilegon Ditarget Kelar Tahun Ini

Related Posts

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis melihat progres digitalisasi layanan di Kantah Kota Tangerang.
Tangerang

Kantah Kota Tangerang Andalkan Kantah Virtual dan Drive Thru

by Syaiful Adha
Senin, 8 Juni 2026 13:26

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas...

Read moreDetails

Banten Tuan Rumah Perayaan Paskah ATR/BPN 2026, Nusron Wahid Serahkan 14 Sertipikat Rumah Ibadah

Kepala BPN Tangsel Fokus Tuntaskan Residu PTSL dan Luncurkan e-NOP pada 2026

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan

Kementerian ATR/BPN Prioritaskan Ormas Keagamaan dan Yayasan Sosial Urus Sertifikat Tanah

Datangi BPN, Warga Serang Utara Minta Keterbukaan Soal Pembebasan Lahan PIK

Menteri ATR/BPN Bagikan 1.334 Sertipikat Hak atas Tanah di Banten

Ombudsman Sebut Pelayanan Publik di Banten Rawan Pungli, Paling Banyak di Pertanahan

Benyamin-Pilar Kompak di Acara Bagi-bagi Sertifikat Tanah

Selain di Kabupaten Serang, Menteri Hadi Juga Bagi-bagi Sertifikat Tanah di Tangsel

Next Post
Sport Center Cilegon Ditarget Kelar Tahun Ini

Sport Center Cilegon Ditarget Kelar Tahun Ini

Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Kepala Dinas SDAP Kembali Jadi Staf

Tersandung Kasus Korupsi, Mantan Kepala Dinas SDAP Kembali Jadi Staf

Lagi, Begal Bacok Pedagang Kopi

Lagi, Begal Bacok Pedagang Kopi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Magister Ilmu Komunikasi Untirta

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

Kamis, 18 Juni 2026 22:07
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

Kamis, 18 Juni 2026 21:14
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin (Yusuf)

10 Ribu Guru SMA dan SMK di Banten Ditargetkan Mahir Coding dan AI

Kamis, 18 Juni 2026 20:55
Sidang promosi doktor Ida Rosida di Jakarta (PDIP Banten)

Cumlaude, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Ida Rosida Raih Gelar Doktor IPDN

Kamis, 18 Juni 2026 20:47
Wakil Bupati Intan saat menghadiri acara Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SD Negeri Peusar, Kecamatan Tigaraksa, Kamis 18 Juni 2026.

Wakil Bupati Tangerang Intan Hadiri Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SDN Peusar

Kamis, 18 Juni 2026 20:38
Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia saat menyampaikan jawaban Wali Kota Serang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

Kamis, 18 Juni 2026 18:13
Magister Ilmu Komunikasi Untirta

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

Kamis, 18 Juni 2026 22:07
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

Kamis, 18 Juni 2026 21:14
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin (Yusuf)

10 Ribu Guru SMA dan SMK di Banten Ditargetkan Mahir Coding dan AI

Kamis, 18 Juni 2026 20:55
Sidang promosi doktor Ida Rosida di Jakarta (PDIP Banten)

Cumlaude, Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Ida Rosida Raih Gelar Doktor IPDN

Kamis, 18 Juni 2026 20:47
Wakil Bupati Intan saat menghadiri acara Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SD Negeri Peusar, Kecamatan Tigaraksa, Kamis 18 Juni 2026.

Wakil Bupati Tangerang Intan Hadiri Tasyakuran Purnawiyata dan Pentas Seni SDN Peusar

Kamis, 18 Juni 2026 20:38
Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia saat menyampaikan jawaban Wali Kota Serang atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

SiLPA Kota Serang Capai Rp73 Miliar, Wakil Wali Kota Serang Klaim Bukti Efisiensi Anggaran

Kamis, 18 Juni 2026 18:13

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Magister Ilmu Komunikasi Untirta

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Untirta Gelar Pengabdian Masyarakat di Kelurahan Sukawana, Serang

by Agung S Pambudi
Kamis, 18 Juni 2026 22:07

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Komitmen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) mendorong pembangunan masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai program pengabdian. Salah satunya dilakukan Mahasiswa Program...

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta.

Fraksi PKS Minta Rotasi Pejabat Pemkot Cilegon Prioritaskan OPD Pelayanan

by Adam Fadillah
Kamis, 18 Juni 2026 21:14

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon meminta Pemkot Cilegon memprioritaskan pengisian jabatan pada OPD yang bersentuhan langsung dengan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak