slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pembunuh Eno Parihah Divonis Hukuman Mati

Redaksi by Redaksi
09-02-2017 08:29:05
in Berita Utama, Featured, Hukum
Pembunuh Eno Parihah Divonis Hukuman Mati

Dua terdakwa pembunuh Eno Parihah saat sidang pembacaan pledoi dua pekan lalu. Foto: dok jpnn

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KASUS pembunuhan sadis terhadap karyawati pabrik Eno Parihah yang sempat menyedot perhatian publik pertengahan tahun lalu akhirnya tuntas dengan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang itu dibacakan dalam persidangan yang digelar kemarin, Rabu (8/2).

Baca Juga :

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

Pria di Pandeglang Tewas Diserang Tetangga, Polisi Selidiki Motif Pelaku

Kuli Bangunan di Pandeglang Cekik Pacar Sampai Tewas

Pelajar Itu Dibunuh 14 Pelajar, Mayatnya Mengambang di Kali Adem

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Eno Parihah, di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Prancis, Dadap, Kosambi, Tangerang.

Vonis ini sekaligus menambah daftar panjang hukuman mati yang dijatuhkan PN Tangerang.

”Majelis hakim sepakat menjatuhkan vonis kepada Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi dengan pidana mati,” terang majelis hakim yang diketuai M. Irfan Siregar dalam putusannya.

Majelis hakim menilai, Rahmat dan Imam terbukti melakukan pembunuhan berencana. Perbuatan keji itu dilakukan secara bersama-sama menghilangkan nyawa gadis 19 tahun yang kemaluannya dimasukkan gagang pacul.

Tak hanya itu, hakim berpendapat ada beberapa hal yang memberatkan keduanya. Selain perbuatan yang sadis dan keji, kedua terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan tidak memperlihatkan penyesalan.

”Hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak diketemukan,” tegas hakim juga.

Sidang putusan kasus pembunuhan sadis dengan gagang pacul itu dipenuhi keluarga Eno Parihah. Isak tangis keluarga pecah saat hakim membacakan putusan mati kepada kedua terdakwa tersebut.

Pantauan INDOPOS (Jawa Pos Group), saat datang ke persidangan sekitar pukul 11.45 WIB tidak ada rasa khawatir di wajah keduanya terkait vonis yang akan dibacakan hakim. Dikawal ketat polisi, keduanya dengan wajah santai memasuki PN Tangerang.

Begitu juga saat Rahmat dan Imam memasuki ruang sidang 5 PN Tangerang dengan tangan diborgol, tidak ada rasa tegang terpancar.

Wajah Rahmat dan Imam baru berubah drastis usai hakim membacakan vonis hukuman mati. Mendengar vonis hakim itu, kedua terdakwa itu membisu seribu bahasa.

Menanggapi itu, Ikbal Hidrajati kepala jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang yang menangani kasus itu menilai kedua terdakwa memenuhi semua unsur dalam pembunuhan berencana. Perbuatan keduanya disengaja dan direncanakan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Rahmat dan Imam didakwa pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Untuk diketahui, polisi membekuk tiga pelaku pembunuhan sadis yang dialami Eno Parihah.

Selain Rahmat dan Imam yang divonis mati, PN Tangerang sebelumnya juga memvonis 10 tahun terdakwa berinisial RAL. Dia divonis ringan lantaran masih di bawah umur lantaran berusia 16. (fer/dil/jpnn)

Tags: pembunuhanPemerkosaan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kader Posyandu di Kabupaten Serang Dapat Kartu Indonesia Sehat

Next Post

Jelang Pilgub, Pemprov Gelar Apel Siaga

Related Posts

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo
Hukum

Motif Pembunuhan Janda di Kebun Cipocok Jaya Kota Serang, Pelaku Disebut Mokondo

by Fahmi
Minggu, 24 Mei 2026 16:52

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Motif pembunuhan terhadap Babay (41) janda asal Kampung Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang...

Read moreDetails

Pria di Pandeglang Tewas Diserang Tetangga, Polisi Selidiki Motif Pelaku

Kuli Bangunan di Pandeglang Cekik Pacar Sampai Tewas

Pelajar Itu Dibunuh 14 Pelajar, Mayatnya Mengambang di Kali Adem

Terkuak! Ini Motif Istri Bunuh Suaminya Sendiri di Tigaraksa Tangerang

Heboh Pembunuhan Dilakukan Istri Sendiri di Tigaraksa, Korban Diduga Dihabisi Saat Tertidur

Seorang Istri Bunuh Suaminya Sendiri, Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Pembunuh ART Asal Kasemen Ditangkap, Polresta Serang Kota Ungkap Motif Sakit Hati

Terungkap, Ini Penyebab Kematian ART Asal Kasemen Berdasarkan Hasil Autopsi

Kasus Pembunuhan ART Asal Kasemen, Keluarga Harap Polisi Segera Tangkap Pelaku

Next Post
Jelang Pilgub, Pemprov Gelar Apel Siaga

Jelang Pilgub, Pemprov Gelar Apel Siaga

Yuk, Intip Kemewahan New Ertiga Diesel Hybrid

Yuk, Intip Kemewahan New Ertiga Diesel Hybrid

Universitas Indonesia Kurangi Kuota Jalur SNMPTN

Universitas Indonesia Kurangi Kuota Jalur SNMPTN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Gubernur Buka MTQ Banten 2026 di KP3B, Dorong Lahirnya Masyarakat Qurani yang Maju dan Berakhlak

Gubernur Buka MTQ Banten 2026 di KP3B, Dorong Lahirnya Masyarakat Qurani yang Maju dan Berakhlak

Selasa, 7 Juli 2026 11:17
Tinjau SPMB 2026, Najib Hamas Dapat Laporan soal Daerah Blank Spot di Kramatwatu

Tinjau SPMB 2026, Najib Hamas Dapat Laporan soal Daerah Blank Spot di Kramatwatu

Selasa, 7 Juli 2026 11:10
DLH Kabupaten Serang Ambil Sampel di Tiga Perusahaan, Terkait Dugaan Pencemaran Ciujung

DLH Kabupaten Serang Ambil Sampel di Tiga Perusahaan, Terkait Dugaan Pencemaran Ciujung

Selasa, 7 Juli 2026 11:07
IAD Banten Edukasi Anggota Cegah KDRT

IAD Banten Edukasi Anggota Cegah KDRT

Selasa, 7 Juli 2026 10:51
Kejati Banten Gelar Evaluasi Kinerja Berkala

Kejati Banten Gelar Evaluasi Kinerja Berkala

Selasa, 7 Juli 2026 10:48
Kejati-BNNP Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

Kejati-BNNP Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

Selasa, 7 Juli 2026 10:46
Gubernur Buka MTQ Banten 2026 di KP3B, Dorong Lahirnya Masyarakat Qurani yang Maju dan Berakhlak

Gubernur Buka MTQ Banten 2026 di KP3B, Dorong Lahirnya Masyarakat Qurani yang Maju dan Berakhlak

Selasa, 7 Juli 2026 11:17
Tinjau SPMB 2026, Najib Hamas Dapat Laporan soal Daerah Blank Spot di Kramatwatu

Tinjau SPMB 2026, Najib Hamas Dapat Laporan soal Daerah Blank Spot di Kramatwatu

Selasa, 7 Juli 2026 11:10
DLH Kabupaten Serang Ambil Sampel di Tiga Perusahaan, Terkait Dugaan Pencemaran Ciujung

DLH Kabupaten Serang Ambil Sampel di Tiga Perusahaan, Terkait Dugaan Pencemaran Ciujung

Selasa, 7 Juli 2026 11:07
IAD Banten Edukasi Anggota Cegah KDRT

IAD Banten Edukasi Anggota Cegah KDRT

Selasa, 7 Juli 2026 10:51
Kejati Banten Gelar Evaluasi Kinerja Berkala

Kejati Banten Gelar Evaluasi Kinerja Berkala

Selasa, 7 Juli 2026 10:48
Kejati-BNNP Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

Kejati-BNNP Perkuat Sinergi Berantas Narkoba

Selasa, 7 Juli 2026 10:46

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Gubernur Buka MTQ Banten 2026 di KP3B, Dorong Lahirnya Masyarakat Qurani yang Maju dan Berakhlak

Gubernur Buka MTQ Banten 2026 di KP3B, Dorong Lahirnya Masyarakat Qurani yang Maju dan Berakhlak

by Nurandi
Selasa, 7 Juli 2026 11:17

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-23 tingkat Provinsi Banten tahun 2026 resmi dibuka di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi...

Tinjau SPMB 2026, Najib Hamas Dapat Laporan soal Daerah Blank Spot di Kramatwatu

Tinjau SPMB 2026, Najib Hamas Dapat Laporan soal Daerah Blank Spot di Kramatwatu

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 7 Juli 2026 11:10

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, meninjau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 tingkat SMP di dua sekolah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak