SERANG – Proses pembebasan lahan Tol Serang-Panimbang di wilayah kabupaten dan Kota Serang dimulai Senin (10/4). Untuk mempermudah prosesnya, masyarakat diimbau agar tidak melakukan proses rekayasa dokumen.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang Nazron BR mengatakan, mulai Senin (10/4) hingga (26/5) mendatang, pihaknya akan melakukan proses inventarisasi dan identifikasi data dokumen tanah yang akan dibebaskan untuk keperluan pembangunan tol Serang-Panimbang. “Intinya, itu pengukuran bidang per bidang atau pengumpulan data yuridisnya,” katanya seusai sosialisasi pelaksanaan pembebasan lahan di aula Kantor BPN Serang, Jumat (7/4).
Ia meminta, saat proses inventarisasi dan identifikasi dilakukan, masyarakat aktif dan memberikan data dengan sebenar-benarnya. Sebab, jika terjadi rekayasa pada dokumen, bisa berakibat fatal yang berujung pada kasus hukum. “Kalau ada yang berikan data dan terjadi masalah, kami berhak menuntut mereka karena data yang diberikan itu tidak benar,” kata Nazron didampingi Kasubdi Pengaturan Tanah Pemerintah BPN Serang M Ikhsan Nugraha.
Berdasarkan data perencanaan dan persiapan yang dilakukan Kementerian PUPR, ada 1.695 bidang tanah di kabupaten dan Kota Serang yang akan diinvetarisasi. Tanah tersebut berada di empat kecamatan, dua kelurahan, dan 14 desa. “Pengumuman hasil identifikasi atau peta bidang itu 14 hari kerja, yakni pada 30 Mei sampai 19 Juni 2017,” ujarnya.
Saat diumumkan hasil pemetaan awal, masyarakat diperbolehkan melakukan komplain jika terjadi kesalahan data selama 14 hari kerja pascapengumuman. “Kalau masih ada kesalahan, tim akan turun ke lapangan untuk uji ulang. Jika sudah, nantinya data itu akan dinilai oleh tim appraisal yang ditunjuk Kementerian untuk menentukan harga tanah,” ujar Nazron.
Jika tidak ada kendala teknis di lapangan maka rencana ganti untung atas pembebasan lahan sudah mulai dilakukan dari 9 sampai 31 Oktober 2017. “Saat ada masyarakat tidak setuju dan minta harga lebih dari penilaian maka masyarakat harus membuktikan harga yang dimintanya dengan lebih dahulu melakukan gugatan di pengadilan sampai akhirnya diputus,” tambah Ikhsan.
Kanit Krimum Bagian Hartabangda Polda Banten AKP Ganda mengatakan, proses pelaksanaan pembebasan lahan sebaiknya dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. “Jangan sampai ada rekayasa yang ujung-ujungnya berurusan pada hukum,” katanya yang ikut hadir dalam acara tersebut.
Pihaknya sebagai pendamping dan pengawas berharap, semua pihak proaktif untuk menyukseskan salah satu proyek strategis nasional yang ada di Banten ini. “Harapan kami dari Polda Banten, suksesnya proyek pembangunan ini. Karena proyek ini untuk masyarakat Banten dan anak cucu kita ke depan,” katanya.
Kata dia, jika ada masalah hukum di lapangan, para petugas tidak perlu melakukan inisiatif sendiri. Biarkan pihak berwenang yang melakukan prosesnya. “Bapak-bapak (menyebut petugas tim BPN-red) beri informasi langsung agar didiskusikan penyelesaian masalahnya,” kata Ganda. (Supriyono/Radar Banten)








