POLSEK Gunung Timang berhasil mengungkap kasus yang sebelumnya diduga sebagai kejadian perampokan di Desa Kandui. Saat itu, diberitakan bahwa Dainuri (52) dan istrinya Rusmiati (40) diserang orang tak dikenal di rumahnya yang sekaligus kios sembako.
Ternyata, pada Senin (24/4) kemarin, Polsek Gunung Timang berhasil mengungkap tindak pidana Penganiayaan Berat (Anirat) dengan ketelitian Kapolsek beserta anggota dalam menyidik. Pelaku ternyata adalah istrinya sendiri. Untuk motif karena permasalah keluarga. Bahkan pelaku menangis saat mengakui perbuatannya.
Kapolsek Gunung Timang Iptu Ecky Widi Prawira menerangkan, saat mereka melakukan olah TKP, ada berbagai kejanggalan dan keterangan pelaku (istri korban sendiri).
“Akhirnya terungkap, yang melakukan tindakan pidana Anirat tersebut istrinya sendiri yang kini sudah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ecky Widi Prawira, Senin kemarin.
Menurut dia, motifnya adalah sakit hati karena permasalahan keluarga. Bahkan dari keterangan pelaku, mereka sudah sering bertengkar. Disampaikan pelaku, motifnya adalah karena sakit hati. Selama 7 tahun berumah tangga, korban sering menganiaya pelaku yang merupakan istrinya sendiri. Bahkan kerap dicaci maki dan dilarang menemui anak kandung oleh korban.
Sementara kronologisnya, usai mendatangi hajatan tetangga, mereka pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB dan langsung beranjak tidur. Saat korban tidur , istrinya mematikan lampu. Kemudian istri korban memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan palu godam. Hal tersebut mengakibatkan kepala suami pecah dengan luka robek di bagian kepala atas dan robek pada dahi sebelah kanan.
“Dia mengaku perbuatannya sambil menangis. Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 tentang Anirat dan terancam hukuman penjara kurang lebih 10 tahun,” kata Kapolsek. (dad/c3/bud/fab/JPG)










