SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dorry Lydia Tanjung, warga Waringinkurung, Kabupaten Serang harus menjalani proses pidana dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. Dorry didakwa melakukan kekerasan terhadap suaminya, Dedi Muhammad.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Serang, Inten Kuspitasari, kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT ini terjadi pada 5 Agustus 2024 lalu. Awalnya, Dedi saat bersama anaknya, Nadif, menerima telepon dari istrinya, Dorry Lydia Tanjung.
“Terdakwa yang memberitahu bahwa anak sulungnya besok berulang tahun dan meminta uang untuk membeli kue ulang tahun,” katanya dikutip dari laman Pengadilan Negeri Serang, Jumat 18 April 2025.
Terdakwa dan suaminya lantas bertemu untuk membahas acara ulang tahun anaknya. Selesai membahas acara anaknya, Dedi berpamitan ke istrinya itu.
“Tiba-tiba terdakwa merebut kunci mobil yang dipegang oleh saksi Dedi Muhamad sehingga terjadilah saling tarik menarik satu buah kunci mobil bergagang warna hitam dengan logo Daihatsu,” katanya.
Selain tarik menarik, Dorry kata Inten juga menusuk bagian jidat Dedi menggunakan kunci mobil yang direbutnya itu, serta melakukan penganiayaan lain. “Terdakwa mencakar tangan saksi (Dedi-red),” katanya.
Usai menganiaya Dedi, terdakwa lari masuk ke dalam rumah sambil membawa kunci mobil. Kemudian, saksi Dedi mengejarnya untuk mengambil kunci tersebut. “Dikejar oleh saksi Dedi Muhamad sambil menanyakan kunci mobil. Kemudian dijawab oleh terdakwa kunci dititip tetangga,” katanya.
Lantaran tak mendapat kunci mobil, Dedi disebut Inten menelpon tetangganya untuk minta dibawakan kunci cadangan. Usai kejadian itu, saksi Dedi membuat laporan ke polisi.
Dalam laporannya, Dedi turut melampirkan dari hasil pemeriksaan visum. “Terdapat luka lecet pada dahi, kelopak mata kiri, hidung, rahang, lengan kanan atas dan bawah korban akibat kekerasan tumpul. Akibat perbuatan itu saksi Dedi ternganggu aktivitasnya,” katanya.
Perbuatan terdakwa tersebut oleh JPU dijerat dengan Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Editor: Aas Arbi











