SERANG – Setelah DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Serang membuka penjaringan walikota dan wakil walikota Serang, kini giliran DPC PDIP Kota Serang. Selama sepekan, mulai Senin (8/5), PDIP membuka pintu bagi masyarakat yang ingin mengambil formulir untuk mencalonkan diri sebagai walikota wakil walikota Serang periode 2018-2023.
Ketua DPC PDIP Kota Serang Bambang Janoko mengatakan, pembukaan penjaringan itu berdasarkan instruksi DPP kepada daerah yang menghelat Pilkada Serentak 2018. “Untuk itu, kami membuka kesempatan bagi masyarakat,” ujar Bambang didampingi Bendahara Umum DPC PDIP Kota Serang Ujang Syafrudirman dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kota Serang Adi Suhendra, Selasa (2/5).
Bambang mengatakan, pihaknya terbuka bagi kader internal maupun eksternal PDIP. Ia sendiri sudah meniatkan diri untuk mengambil formulir pada penjaringan tersebut. Namun, hasil akhir akan diserahkan kepada DPP. Apalagi, para bakal calon ini akan diseleksi dengan beberapa tahapan hingga mengikuti sekolah demokrasi.
Berdasarkan ketentuan, tambahnya, PDIP masih kekurangan tiga kursi untuk dapat mengusung calon walikota dan wakil walikota Serang tahun depan. Untuk itu, partai berlambang banteng moncong putih ini harus berkoalisi dengan partai politik (parpol) lain. Hingga saat ini, partai pemenang kedua pileg 2014 di Kota Serang sudah berkomunikasi dengan sejumlah parpol. Bahkan, komunikasi dengan Golkar juga sudah dibangun.
Bendahara Umum DPC PDIP Kota Serang Ujang Syafrudirman menambahkan, Kota Serang membutuhkan sosok yang mampu memimpin, menyejahterakan masyarakat, dan membangun wilayah yang terdiri dari enam kecamatan serta 67 kelurahan ini.
Ketua Bappilu DPC PDIP Kota Serang Adi Suhendra menyatakan, PDIP siap menghadapi Pilkada Kota Serang tahun depan. Sesuai dengan mekanisme, pihaknya membawa penjaringan. “Untuk itu, bagi tokoh masyarakat dan kesepuhan yang memiliki kemampuan, kami persilakan untuk mendaftar,” ujarnya. Setelah pendaftaran dengan pengambilan formulir selama sepekan, pihaknya memberikan waktu selama sepekan lagi bagi para bakal calon untuk mengembalikan formulir. (Rostina/Radar Banten)









