slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Pemerintah Instruksikan Perusahaan Beri THR Paling Lambat H-7

Redaksi by Redaksi
05-06-2017 08:30:25
in Bisnis, Ekonomi, Featured, Umum
Pemerintah Instruksikan Perusahaan Beri THR Paling Lambat H-7

Menaker Hanif Dhakiri (Dok.JawaPos.com)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PARA pekerja atau karyawan bisa bernapas lega. Pemerintah telah menginstruksikan kepada seluruh perusahaan untuk memberikan THR paling lambat tujuh hari atau H-7, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, untuk memantau hal tersebut, pihaknya membuka sejumlah posko pengaduan. “Mulai pemerintah pusat hingga pemerintah daerah melalui dinas-dinas tenaga kerja,” kata dia di Jakarta, Minggu (4/6), dilansir JawaPos.com.

Baca Juga :

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR

Kamu Wajib Tahu, Ternyata Begini Sejarah Persenan Saat Lebaran

Pemkab Pandeglang Bayarkan THR PPPK Paruh Waktu Senilai Rp2,6 Miliar

Pemkab Pandeglang Cairkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Dia menjelaskan, selain mendirikan posko-posko pemantau, Kemenaker juga membentuk satuan petugas THR. Untuk memantau perusahaan-perusahaan dalam melaksanakan pemberian tunjangan hari raya yang sudah menjadi hak para pekerja.

Sedangkan untuk jumlah pemberian THR oleh perusahaan, kata Hanif, tergantung dari masa kerja karyawan.

“Besaran atau nominal tunjangan hari raya yang harus diterima karyawan dari perusahaan, kalau masa kerjanya lebih atau di atas 12 bulan maka THR yang diterima setara satu kali gaji. Namun kalau kurang dari 12 bulan masa kerjanya proporsional,” beber Hanif.

Dia memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR kepada karyawan akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Tunjangan hari raya harus diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2017. Dan selama ini, setiap tahun perusahaan yang tidak melaksanakan THR tidak terlalu banyak,” pungkas Hanif. (dem/rmol/mam/JPG)

Tags: Lebaran 2017THR
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Keluarga Dekat Pemimpin ISIS Ada di Indonesia

Next Post

Ingat Ayah di Senam Puasa

Related Posts

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR
Umum

Jangan Boros! Begini Cara Bijak Mengelola THR

by Syaiful Adha
Senin, 23 Maret 2026 11:26

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) kerap menjadi momen yang dinanti, namun tanpa pengelolaan yang tepat, uang tersebut...

Read moreDetails

Kamu Wajib Tahu, Ternyata Begini Sejarah Persenan Saat Lebaran

Pemkab Pandeglang Bayarkan THR PPPK Paruh Waktu Senilai Rp2,6 Miliar

Pemkab Pandeglang Cairkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Alhamdulillah, THR ASN Kota Serang Sudah Mulai Cair

Ormas dan LSM di Pandeglang Diimbau Tak Minta THR Secara Paksa ke Perusahaan dan Pemda

THR ASN Pandeglang Segera Cair, Termasuk PPPK Paruh Waktu

Disnaker Lebak: Perusahaan Wajib Bayar THR, Segera Laporkan jika Telat

THR dan BHR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Disnaker Banten Buka Posko Pengaduan

Disnaker Banten: THR Harus Dibayarkan Paling Lambat H-7

Next Post
Ketua ICMI Kabupaten Serang: Dahlan Iskan Sosok yang Baik

Ingat Ayah di Senam Puasa

Ini Penyebab Pudarnya Pancasila di Masyarakat

Ini Penyebab Pudarnya Pancasila di Masyarakat

Aduh Ibu, Kok Pura-pura Jadi ODGJ?

Aduh Ibu, Kok Pura-pura Jadi ODGJ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Malam Penuh Tawa

Malam Penuh Tawa, Standupindo Serang Guncang Satuasa Coffee

Sabtu, 27 Juni 2026 07:16
Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Jumat, 26 Juni 2026 17:49
KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

Jumat, 26 Juni 2026 17:46
Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Jumat, 26 Juni 2026 17:43
Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Jumat, 26 Juni 2026 17:32
Malam Penuh Tawa

Malam Penuh Tawa, Standupindo Serang Guncang Satuasa Coffee

Sabtu, 27 Juni 2026 07:16
Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Jumat, 26 Juni 2026 17:49
KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

KSPN Nikomas Gemilang Beri Bantuan ke Anggota 

Jumat, 26 Juni 2026 17:46
Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Mutasi Polri, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan Diganti

Jumat, 26 Juni 2026 17:43
Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Dewan Minta Perlindungan Perempuan dan Anak Tak Berhenti pada Sosialisasi

Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Rangkaian Dies Natalies ke-6, Universitas Primagraha Santuni Ratusan Anak Yatim Dhuafa

Jumat, 26 Juni 2026 17:32

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Malam Penuh Tawa

Malam Penuh Tawa, Standupindo Serang Guncang Satuasa Coffee

by Haidaroh
Sabtu, 27 Juni 2026 07:16

​RADARBANTEN.CO.ID - Suasana akhir pekan di Satuasa Coffee, Graha Pena Radar Banten, pecah oleh gemuruh tawa puluhan pengunjung, Jumat 26...

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

Usai Dilantik Jadi Ketua BAZNAS, ini yang Akan Dilakukan Hasanudin

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 26 Juni 2026 17:49

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pimpinan BAZNAS Kabupaten Serang akhirnya resmi dilantik oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah l.  Setelah melalui tahapan yang panjang,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak